Kamis, 22 September 2011

ISLAM DAN PLURALISME AGAMA

A. Pendahuluan
Pluralisme agama telah menjadi salah satu wacana kontemporer yang sering dibicarakan akhir-akhir abad 20, khususnya di Indonesia. Wacana ini sebenarnya ingin menjembatani hubungan antaragama yang seringkali terjadi disharmonis dengan mengatasnamakan agama, diantaranya kekerasan sesama umat beragama, maupun kekerasan antarumat beragama.
Islam adalah agama universal yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, persamaan hak dan mengakui adanya pluralisme agama. Pluralisme agama menurut Islam adalah sebuah aturan Tuhan (sunnatullah) yang tidak akan berubah, juga tidak mungkin dilawan atau diingkari. Ungkapan ini menggambarkan bahwa Islam sangat menghargai pluralisme karena Islam adalah agama yang dengan tegas mengakui hak-hak penganut agama lain untuk hidup bersama dan menjalankan ajaran masing-masing dengan penuh kesungguhan.
Indonesia merupakan salah satu negara multi etnis, ras, suku, bahasa, budaya dan agama. Agama-agama dan berbagai aliran tumbuh subur oleh karena itu pemahaman tentang pluralisme agama dalam suatu masyarakat yang demikian majemuk sanagat dubuthkan demi untuk terciptanya stabilitas ketertiban dan kenyamanan umat dalam menjalankan ajaran agamanya masing-masing serta untuk mewujudkan kerukunan antarumat sekaligus menghindari terjadinya konflik sosial yang bernuansa syara’.
Dialog dan komonikasi antarumat beragama merupakan suatu kebutuhan yang harus dilaksanakan oleh segenap elemen umat beragama, guna untuk menghilangkan kecurigaan, suudzhan dan untuk menjalin hubungan yang harmonis anatarsesama umat beragama. Agama Islam sangat terbuka dan selalu membuka diri untuk berdialog dengan sesama umat beragama sebagaimana yang telah dicontohkan Rasulullah pada periode Madinah, dialog yang dibangun Nabi Muhammad dengan penduduk Madinah kemudian melahirkan suatu perjanjian yang sangat terkenal yaitu “Piagam Madinah”.
B. Konsep Dasar Pluralisem Agama
Kata “pluralisme agama” berasal dari dua kata, yaitu “pluralisme” dan “agama” dalam bahasa Arab diterjemahkan dengan “al-ta’ddudiyah” dan dalam bahsa Inggris “religius pluralism”. Dalam bahasa Belanda, merupakan gabungan dari kata plural dan isme. Kata “plural” diartikan dengan menunjukkan lebih dari satu. Sedangkan isme diartikan dengan sesuatu yang berhubungan dengan paham atau aliran. Dalam bahasa Inggris disebut pluralism yang berasal dari kata “plural” yang berarti lebih dari satu atau banyak. Dalam Kamus The Contemporary Engglish-Indonesia Dictionary, kata “plural” diartikan dengan lebih dari satu/jamak dan berkenaan dengan keaneka ragaman. Jadi pluralisme, adalah paham atau sikap terhadap keadaan majemuk, baik dalam konteks sosial, budaya, politik, maupun agama. Sedangkan kata “agama” dalam agama Islam diistilahkan dengan “din” secara bahasa berarti tunduk, patuh, taat, jalan. Pluralisme agama adalah kondisi hidup bersama antarpenganut agama yang berbeda-beda dalam satu komonitas dengan tetap mempertahankan cirri-ciri spesifik ajaran masing-masing agama.
Dengan demikian yang dimaksud “pluralisme agama” adalah terdapat lebih dari satu agama (samawi dan ardhi) yang mempunyai eksistensi hidup berdampingan, saling bekerja sama dan saling berinteraksi antara penganut satu agama dengn penganut agama lainnya, atau dalam pengertian yang lain, setiap penganut agama dituntut bukan saja mengakui keberadan dan menghormati hak agama lain, tetapi juga terlibat dalam usaha memahami perbedaan dan persamaan, guna tercapainya kerukunan dalam keragaman. Dalam prepektif sosiologi agama, secara terminology, pluralisme agama dipahami sebagai suatu sikap mengakui dan menerima kenyataan kemajemukan sebagai yang bernilai positif dan merupakan ketentuan dan rahmat Tuhan kepada manusia.
Pengakuan terhadap kemajemukan agama tersebut adalah menerima dan meyakini bahwa agama yang kita peluk adalah jalan keselamatan yang paling benar, tetapi bagi penganut agama lain sesuai dengan keyakinan mereka agama mereka pulalah yang paling benar. Dari kesadaran inlah akan lahir sikap toleran, inklusif, saling menghormati dan menghargai, serta memberi kesempatan kepada orang lain untuk beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing. Hal ini sesuai dengan sila pertama Pncasila “Ketuhanan yang Maha Esa”, dan UUD’45 pasal 29 ayat (2) yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah sesuai menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Pasal 29 ayat (2) UUD’ 45, di samping jaminan kebebasan beragama, keputusan yang fundamental ini juga merupakaan jaminan tidak ada diskriminasi agama di Indonesia. Mukti Ali, secara filosofis mengistilahkan dengan agree in disagreement (setujua dalam perbedaan).
Setiap agama tidak terpisah dari yang lainnya dalam kemanusiaan. Keterpisahan mereka dalam kemanusiaan bertentangan dengan prinsip pluralisme yang merupakan watak dasar masyarakat manusia yang tidak bisa dihindari. Dilihat dari segi etnis, bahasa, agama, budaya, dan sebagainya, Indonesia termasuk satu negara yang paling majemuk di dunia. Indonesia juga merupakan salah satu Negara multikultural terbesar di dunia. Hal ini disadari oleh para founding father kita, sehingga mereka merumuskan konsep pluralisme ini dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”. Munculnya Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 merupakan suatu kesadaran akan perlunya mewujudkan pluralisme ini yang sekaligus dimaksudkan untuk membina persatuan dalam mengahadapi penjajah Belanda, yang kemudian dikenal sebagai cikal-bakal munculnya wawasan kebangsaan Indonesia. Pluralisme ini juga tetap dijunjung tinggi pada waktu persiapan kemerdekaan, sebgaimana dapat dilihat, antar alin dalam siding BPUPKI. Betapa para pendiri republik ini sangat mengahrgai pluralisme, baik dalam konteks sosial maupun politik. Bahkan pencoretan “tujuh kata” dalam Pancasila, yang terdapat dalam Piagam Jakarta, pun dipahami dalam konteks mengahargai kemajemukan dan pluralisme.
Untuk mendukung konsep pluralisme tersebut, diperlukan adanya toleransi antarsesama umat beragama. Meskipun hampir semua masyarakat yang berbudaya kini sudah mengakui adanya kemajemukan sosial, namun dalam kenyataannya, permasalahan toleransi masih sering muncul dalam suatu masyarakat, termasuk di Eropa Barat Amerika dan negara-negara lain.
Ada dua macam penafsiran tentang konsep toleransi, yakni penafsiran negatif dan penafsiran positif. Yang pertama menyatakan bahwa toleransi itu hanya mensyaratkan cukup dengan membiarkan dan tidak menyakiti orang/kelompok lain. Yang kedua menyatakan bahwa toleransi itu membutuhkan lebih dari sekedar itu. Ia membutuhkan adanya bantuan dan dukungan terhadap keberadaan orang/kelompok lain. Artinya toleransi itu tidak cukup hanya dalam pemhaman saja, tapi harus diaflikasikan dengan tindakan dan perbuatan dalam kehidupan nyata. Kita hidup dalam pluralisme agama, suka tidak suka relitas pluralistik memang menjadi wahana dan wacana bagi kehidupan beragama kita. Di dalam agama Islam konsep dasar pluralisme sudah ada sejak dari awal agama itu di syari’atkan Oleh Allah swt. dipermukaan Bumi ini yang dibawa oleh Rasulullah Muhammad saw. Maka oleh karena itu apabila umat Islam ingnin memhami makna pluralisme sesuai dengan konsep Islam, maka jawabannya yang paling tepat adalah kembali kepada al-qur’an.
C. Pandangan Isalam Terhadap Pluralisme Agama
Islam adalah agama universal yang menjunjung tinggi aspek-aspek kemanusiaan, persamaan hak dan mengakui adanya pluralisme agama. Pluralisme agama menurut Islam adalah sebuah aturan Tuhan (sunnatullah) yang tidak akan berubah, juga tidak mungkin dilawan atau diingkari. Ungkapan ini menggambarkan bahwa Islam sangat menghargai pluralisme karena Islam adalah agama yang dengan tegas mengakui hak-hak penganut agama lain untuk hidup bersama dan menjalankan ajaran masing-masing dengan penuh kesungguhan.
Sesungguhnya, fenomena agama dan beragama telah ada bersamaan dengan keberadaan manusia dan akan terus berlanjut sampai akhir kehidupan manusia. Untuk melihat sikap dan ajaran Islam tentang puluralisme, kita harus menelaahnya dari Muhammad saw. dan Islam dalam kehidupan umat manusia. Sejarah mencatat bahwa Muhammad saw. diutus oleh Allah sebagai Nabi dan Rasul yang terakhir dengan membawa risalah Islamiyah, dengan misi universal rahmatallila’alamin sebagaimana tertuang dalam Firman Allah “Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam”. (QS. Al-Anbiya’: 21/107). Agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad menjadi pnutup semua ajaran langit (agama samawi) untuk umat manusia, Islam tidak mempersoalkan lagi mengenai asal ras, etnis, suku, agama dan bangsa. Semua manusia dan makhluk Allah akan mendapatkan prinsip-prinsip rahmat secara universal.Al-qur’an telah mencapai puncaknya dalam berbicara soal pluralisme ketika menegaskan sikap penerimaan al-qur’an terhadap agama-agama selain Islam untuk hidup bersama dan berdampingan. Yahudi, Kristen dan agama-agama lainnya baik agama samawi maupun agama ardhi eksistensinya diakui oleh agama Islam. Ini adalah suatu sikap pengakuan yang tidak terdapat di dalam agama lain.
Agama Islam adalah agama damai yang sangat mengahargai, toleran dan membuka diri terhadap pluralisme agama. Isyarat-isyarat tentang pluralisme agama sanagat banyak ditemukan di dalam al-qur’an antara lain Firman Allah “Untukmu agamamu dan untukku agamaku”. (QS. Al-Kafirun: 109/6). Pluarlisme agama adalah merupakan perwujudan dari kehenddak Allah swt. Allah tidak menginginkan hanya ada satu agama walaupun sebenarnya Allah punya kemampuan untuk hal itu bila Ia kehendaki. “Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu dia menjadikan manusia umat yang satu.” (QS. Hud: 11/118). Dalam al-qur’an berulang-ulang Allah manyatakan bahwa perbedaan di antara umat manusia, baik dalam warna kulit, bentuk rupa, kekayaan, ras, budaya dan bahasa adalah wajar, Allah bahkan melukiskan pluralisme ideologi dan agama sebagai rahmat. Allah menganugrahkan nikmat akal kepada manusia, kemudian dengan akal tersebut Allah memberikan kebebasan kepada manusia untuk memilih agama yang ia yakini kebenarannya tanpa ada paksaan dan intervensi dari Allah. Sebagaimana Firmannya “Tidak ada paksaan dalam agama”. (QS. Al Baqarah: 2/256). Manusia adalah makhluk yang punya kebebasan untuk memilih dan inilah salah satu keistimewaan manusia dari makhluk lainnya, namun tentunya kebebasa itu adalah kebabsan yang harus dipertanggungjawabkan kelak di hadapan Allah swt. Pluralisme agama mengajak keterlibatan aktif dengan orang yang berbeda agama (the religious other) tidak sekedar toleransi, tetapi jauh dari itu memahami akan substansi ajaran agama orang lain. Pluralisme agama dapat berfungsi sebagai paradigma yang efektif bagi pluralisme sosial demokratis di mana kelompok-kelompok manusia dengan latar belakang yang berbeda bersedia membangun sebuah komonitas global. Nurkhalis Madjid, mengatakan bahwa salah satu persyaratan terwujudnya masyarakat modern yang demokratis adalah terwujudnya masyarakat yang mengharagai kemajemukan (pluralitas) masyarakat dan bangsa serta mewujudkan sebagai suatu keniscayaan.
Al-qur’an melihat kemajemukan agama sebagai misteri ilahi yang harus diterima untuk memungkinkan hubungan antarkelompok dalam wilayah publik. Namun, Al-quran mengakui ekspresi keberagamaan manusia yang berbeda memiliki nilai spiritual interinsik atau nilai perennial. Menurut Gamal al-Banna, Al-qur’an sangat aspiratif terhadap akal. Betapa banyak ayat yang menyampaikan pentingnya penggunaan akal. Hingga tidak sedikit ayat yang dimulai dari redaksi rasional seperti alam tara (apakah kamu tidak melihat); alam ta’lam (apakah kamu tidak mengetahui) dan dikahiri dengan redaksi yang sama (rasional); seperti afala tatafakkarûn (apakah kalian tidak berpikir); afala ta’qilûn (apakah kalian tidak menggunakan akal) dan lain sebagainya.Islam meletakkan prinsip menerima eksistensi agama lain dan memberikan kebebasan kepada pemeluk agama lain untuk menjalankan ajaran agamanya tanpa batasan. Dengan adanya kebebasan inilah, Yahudi, Kristen mendapatkan kebesannya secara sempurna.
D. Al-qur’an dan Pluralitas Keagamaan
Kitab suci al-qur’an diturunkan dalam konteks kesejarahan dan stuasi keagamaan yang pluralistik (plural-religius). Setidaknya terdapat empat bentuk keyakinan agama yang berkembang dalam masyarakat Arab tempat Muhammad saw. menjalankan misi profetkinya sebelum kehadiran Islam, yaitu Yudaisme (Yahudi); Kristen, Zoroastrianisme dan agama Makkah sendiri. Tiga di antaranya yang sangat berpengaruh dan senantiasa disinggung oleh al-qur’an dalam berbagai levelnya adalah Yahudi, Kristen dan agama Makkah.
Kedatangan al-qur’an ditengah-tengah pluralitas agama tidak serta-merta mendeskriditkan agama-agama yang berkembang pada saat itu, tapi al-quran sangat bersifat asfiratif, akomodatif, mengakui dan membenarkan agama-agama yang datang sebelum al-qur’an diturunkan. Bahkan lebih jauh dari itu al-qur’an juga mengakui akan keutamaan umat-umat terdahulu sebagaimana terdapat dalam ayat. “Whai Bani Israil! Ingatlah nikmat-Ku yang telah Aku berikan kepadamu, dan Aku telah melebihkan kamu dari semua umat yang lain di ala mini (pada masa itu)”. (QS. Al-Baqarah: 2/47). Dalam ayat ini, tergambar suatu sikap pengakuan al-qur’an akan keunggulan dan keutamaan umat-umat terdahulu sebelum umat Islam.
Al-qur’an sebagai sumber normatif bagi satu teologi inklusif-pluralis. Bagi kaum muslimin, tidak ada teks lain yang mempunyai posisi otoritas mutlak dan tak terbantahkan selain al-qur’an. Maka, al-qur’an merupakan kunci untuk menemukan dan memahami konsep pluralisme agama dalam al-qur’an.
E. Pengakuan Al-Qur’an Terhadap Pluralisme Agama
Pengakuan terhadap plurlisme atau keragaman agama dalam al-qur’an, ditemukan dalam banyak terminolgi yang merujuk kepada komonitas agama yang berbeda seperti ahl al-kitab, utu al-Kitab, utu nashiban min al-Kitab, ataytum al-Kitab, al-ladzina Hadu, al-nashara, al-Shabi’in, al-majusi dan yang lainnya. Al-qur’an disamping membenarkan, mengakui keberadaan, eksistensi agama-agama lain, juga memberikan kebeasan untuk menjalankan ajaran agamanya masing-masing. Ini adalah sebuah konsep yang secara sosiologis dan kultural menghargai keragaman, tetapi sekaligus secara teologis mempersatukan keragaman tersebut dalam satu umat yang memiliki kitab suci Ilahi.Karena memang pada dasarnya tiga agama samawi yaitu Yahudi, Kristen dan Islam adalah bersudara, kakak adek, masih terikat hubungan kekeluargaan yaitu sama-sama berasal dari nabi Ibrahim as.
Pengakuan al-qur’an terhadap pluralisme dipertegas lagi dalam khutbah perpisahan Nabi Muhammad. Sebagimana dikutip oleh Fazlur Rahman, ketika Nabi menyatakan bahwa, “Kamu semua adalah keturunan Adam, tidak ada kelebihan orang Arab terhadap orang lain, tidak pula orang selain Arab terhadap orang Arab, tidak pula manusia yang berkulit putih terhadap orang yang berkulit hitam, dan tidak pula orang yang hitam terhadap yang putih kecuali karena kebajikannya.” Khutbah ini menggambarkan tentang persamaan derajat umat manusia dihadapan Tuhan, tidak ada perbedaan orang Arab dan non Arab, yang membedakan hanya tingkat ketakawaan. Sebagaimana Firman Allah “ Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu disisi Allah adalah yang paling takwa”. (QS. Al-Hujurat: 49/13).
 
Pengakual al-qur’an terhadap ah al-Kitab antara lain:
199. Dan Sesungguhnya diantara ahli Kitab ada orang yang beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan kepada kamu dan yang diturunkan kepada mereka sedang mereka berendah hati kepada Allah dan mereka tidak menukarkan ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit. mereka memperoleh pahala di sisi Tuhannya. Sesungguhnya Allah amat cepat perhitungan-Nya. (QS. Ali Imaran : 3/199).
Menurut riwayat Jabir Ibn Abd Allah, Anas, Ibn Abbas, Qatadah da al-Hasan, teks surat Ali Imran ayat 199 di atas, turun berkenaan dengan kematian raja Najasyi dari Habsah. Pada saat kematian raja Najasyi, Nabi menyuruh kepada sahabatnya untuk melaksanakan shalat jenazah. Para sahabat saling membicarakan kenapa Rasul menyuruh untuk melaksanakan shalat bagi seorang raja kafir (ateis). Maka turunlah ayat di atas untuk menegaskan spritualitas sebagian ahli Kitab.
Al-qur’an juga secara eksplisit mengakaui jaminan keselamatan bagi komonitas agama-agama yang termasuk Ahl al-Kitab (Yahudi, Nasrani, Shabi’in); sebagaimana dalam pernyataannya.
62. Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin[56], siapa saja diantara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah[57], hari Kemudian dan beramal saleh[58], mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran kepada mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati.(Al-Baqarah: 2/62).
[56] Shabiin ialah orang-orang yang mengikuti syari''at nabi-nabi zaman dahulu atau orang-orang yang menyembah bintang atau dewa-dewa.[57] orang-orang mukmin begitu pula orang Yahudi, Nasrani dan Shabiin yang beriman kepada Allah termasuk iman kepada Muhammad saw. percaya kepada hari akhirat dan mengerjakan amalan yang saleh, mereka mendapat pahala dari Allah.[58] ialah perbuatan yang baik yang diperintahkan oleh agama Islam, baik yang berhubungan dengan agama atau tidak.
Sayyid Husseyn Fadhlullah dalam tafsirnya menjelaskan: Makna ayat ini sangat jelas. Ayat ini menegaskan bahwa keselamatan pada hari akhir akan dicapai oleh semua kelompok agama ini yang berbeda-beda dalam pemikiran dan pandangan agamanya berkenaan dengan akidah dan kehidupan dengan satu syarat: memnuhi kaidah iman kepada Allah, hari akhir, dan amal shaleh. Ayat-ayat itu memang sangat jelas itu mendukung pluralisme. Ayat-ayat itu tidak menjelaskan semua kelompok agama benar, atau semua kelompok agama sama. Tidak! Ayat-ayat ini menegaskan semua golongan agama akan selamat selama mereka beriman kepada Allah, hari akhir dan beramal shaleh.
Sikap pengakuan al-qur’an terhadap adanya jaminan keselamatan bagi agama lain diluar Islam sangat kontaras denga prinsip ajaran agama Katolik, seumur-umur gereja Katolik belum pernah mengakui keselamatan yang ada di luar gereja Katolik. Keselamatan hanya ada dalam agama Katolik. Kritik dan protes yang dilancarkan gerakan keagamaan Protestan yang dimotori oleh Martin Luther selama 400 tahun lamanya tidak banyak merobah hegemoni kebenaran tunggal yang dimiliki agama ini. Baru pada tahun 1965 dalam konsili Vatikan II, gereja Katolik mulai mengubah cara pandang keagamaannya. Mereka mulai membuka diri mau mengakui adanya pluralitas keselamatan di luar gereja Katolik.Demikian juga halnya yang terjadi pada agama Protestan yang menurut sejarah kelahirannya merupakan gerakan protes dan pembaharuan terhadap gereja Katolik, mulai terasa kepayahan untuk menyatukan langkah gereja-gereja kecil dalam sekte-sekte yang independen dilingkungan iternal agama Protestan. Penganut sekte-sekte dalam agama Protestan tidak selamanya dapat akur antara satu dengan yang lainnya.
Sungguh menarik untuk mencermati dan memahami pengakuan al-qur’an sebagai kitab suci umat Islam yang berfungsi sebagai petunjuk (hudan) dan obat penetram (syifa li mafi al-shudhur) terhadap pluralitas agama, jika ayat-ayat al-qur’an dipahami secara utuh, ilmiah-kritis-hermeneutis, terbuka, dan tidak memahaminya secara ideiologis-politis, tertutup, al-qur’an sangat radikal dan liberal dalam mengahadapi pluralitas agama.
Secara normatif-doktrinal, al-qur’an dengan tegas menyangkal dan menolak sikap eksklusif dan tuntutan truth claim (klaim kebenaran) secara sepihak yang berlebihan, seperti biasa melekat pada diri penganut agama-agama, termasuk para penganut agama Islam. Munculnya klaim kebenaran sepihak itu pada gilirannya akan membawa kepada konflik dan pertentangan yang menurut Abdurrahman Wahid, merupakan akibat dari proses pendangkalan agama, dan ketidak mampuan penganut agama dalam memahami serta menghayati nilai dan ajaran agama yang hakiki. Al-qur’an berulangkali mengakui adanya manusia-manusia yang saleh di dalam kaum-kaum tersebut, yaitu Yahudi, Kristen, dan Shabi’in seperti pengakuannya terhadap adanya manusia-manusia yang beriman di dalam Islam. Ibnu ‘Arabi salah seorang Sufi kenamaan mengatakan, bahwa setiap agama wahyu adalah sebuah jalan menuju Allah, dan jalan-jalan tersebut berbeda-beda. Karena penyingkapan diri harus berbeda-beda, semata-mata anugrah Tuhan yang juga berbeda. Jalan bisa saja berbeda-beda tetapi tujuan harus tetap sama, yaitu sama-sama menuju kepada satu titik yang sama yakni Allah swt.
F. Pluralisme Agama Keniscayaan Sejarah
Agama dan beragama lebih dahulu dari usia sejarah itu sendiri sebab sejarah belum ditulis sedikitpun kecuali setelah manusia mengenal peradaban. Pluralisme atau kebeinekaan agama merupakan suatu kenyataan aksiomatis (yang tidak bias dibantah) dan merupakan keniscayaan sejarah (historical necessary) yang bersifat universal.Prespektif sosio-historis, pluralisme keagamaan merupakan realitas emperis yang tercipta diluar otoritas manusia, kesadaran akan realitas tersebut dan kesediaan menerima keragaman sebagai suatu hal yang tidak mungkin dipisahkan dari kehidupan umat manusia. Dalam bahasa agama, pluralisme atau kebinekaan merupakan sunnatullah (kepastian hukum Tuhan) yang bersifat abadi (perennial); argumen historis yang menunjukkan keniscayaan sejarah akan pluralisme agama ini, dikemukakan oleh Ismail Raji al-Faruqi bahwa kebinekaan atau pluralisme agama tersebut disebabkan oleh perbedaan tingkat perkembangan sejarah, peradaban dan lokasi umat yang menerimanya. Ismail Raji al-Faruqi menjelaskan bahwa asal dari agama itu satu karena bersumber pada yang satu (Tuhan). Sebagaimana firman-Nya “Maka hadapkanlah wajahmu kepada (Allah) dengan lurus (tetaplah) atau fitrah Allah yang telah menciptakan manusia di atas fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. Itulah agama yang benar, akan tetapi, kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Al-Rum: 30/30). Tetapi kemudian, sejalan dengan tingkat perkembangan sejarah, peradaban, lokasi, dan kebutuhan umat yang menerimanya, din al-fitrah tersebut berkembang menjadi suatu agama historis atau tradisi agama yang spesifik dan beraneka plural.
Bila kita merujuk kepada sejarah agama, kita menemukan bahwa tiga agama besar, yaitu Yahudi, Kristen dan Islam lahir dari satu bapak (Ibrahim). Ini yang membuat kita mengerti akan sabda Rasulullah tentang para nabi bahwa mereka dalah “keluarga besar (abna ‘allat)”. Ayah mereka satu dan ibu mereka banyak. Secara historis-geografis mereka terikat oleh satu tempat dan waktu yang tidak berjauhan, sampai setiap agama itu menyebar ke seluruh benua. Seharusnya, hubungan antara gama yang satu dengan agama yang lainnya adalah hubungan persaudaraan. Sayang, pada kenyataannya setiap agama justru mempersempit gerak agama lain. Masing-masing menciptakan suasana ketegangan, jika tidak ingin dikatakan suasana permusuhan. Hubungan paling buruk terjadi antara Kristen, di satu sisi, dengan Yahudi dan Islam, disisi lain. Dan hubungan paling ringan adalah hubungan antara Islam, di satu sisi, dengan Kristen dan Yahudi di sisi lain. Yang demikian itu terjadi karena Islam, sebagai agama terakhir, harus menentukan sikapnya terhadap agama-agama yang datang mendahuluinya. Sesungguhnya Islam, Yahudi dan Kristen adalah agama-agama yang saling berhubungan, yang perbedaan-perbedaan di antara ketiganya sangatlah kecil. Kemahaesaan Allah meniscayakan akan pluralitas selain Dia, artinya hanya Allah saja yang Esa (tunggal) sedangkan selain Dia, adalah plural. Menolak pluralisme berarti pada dasarnya menolak kemajemukan, sedangkan menolak kemajemukan sama saja dengan mengingkari sunnatullah, dan itu tidak mungkin.
G. Upaya Memelihara Pluralisme Agama
Pada dasarnya pluralisme tidak membutuhkan suatu sistem yang baku untuk memeliharanya, yang dibutuhkan adalah pemhaman masyarakat beragama tentang pluralisme itu sendiri. Namun walaupun demikian ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pluralisme, antara lain:
1. Adanya Kesadaran Islam yang Sehat
Pluralisme dalam masyarakat Islam memiliki karakter yang berbeda dari pluralisme yang terdapat dalam masyarakat lain. Ciri khas dalam Islam meniscayakan adanya perbedaan baik itu perbedaan ras, suku, etnis, sosial, budaya dan agama. Dan pluralisme tidak dimaksudkan sebagai penghapusan kepribadian Islami. Kesadaran Islam yang cerdas merupakan faktor yang menjamin pluralisme dan menjaganya dari penyimpangan dan kesalahan. Kesadaran Islam yang cerdas tidak pernah menutup diri dari berbagai kecenderungan yang positif obyektif. Bahkan kecenderungan itu bisa jadi akan menambah keistimewaan agama Islam itu sendiri.
Kesadaran Islam yang sehat akan mampu melihat dengan jernih sisi kebnaran yang terdapa dalam agama lain karena semua agama punya nilai-nilai kebenaran yang bersifat univerasl, tidak panatisme agama secara berlebihan dan selalu membuka diri dengan orang lain walupun berbada agama dan keyakinan. Bila sikap seperti ini dimiliki oleh setiap muslim, maka pluralisme agama dapat berkembang denga baik yang pada akhirnya akan tercipta kerukunan dan toleransi umat beragama yang baik dan harmonis ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
Pemahaman konsep amar ma’ruf nahi mungkar yang benar, akan mampu menjadi perangkat lunak yang akan menjamin terwujudnya pluralisme. Karena amar ma’ruf nahi mungkar memberikan peluang bagi tumbuhnya kebebasan berpikir dan mendorong terwujudnya kondisi demokratis. Jika amar ma’ruf nahi mungkar tidak lagi berjalan dalam masyarakat sebagaiman mestinya, maka akan sangat mungkin tumbuhnya kemungkaran yang tidak terhitung, tanpa ada seorang pun yang berani melakukan kritik dan reformasi sosial. Kondisi seperti ini akan melahirkan sikap anti pluralisme.
Sayangnya, kadang kala karena kesalahpahaman akan konsep amar ma’ruf nahi mungkar, yang terjadi justru amar ma’ruf nahi mungkar menjadi perangkat yang melawan pluralisme bahkan cederung membenarkan tindakan-tindakan anrkis. Ini terjadi ketika konsep amar ma’ruf nahi mungkar berda ditangan orang-orang yang berpandangan totaliter yang memiliki jargon “satu kata” hanya mereka yang benar sedangkan orang lain salah, inilah senjata mereka dalam memberangus orang laing yang memiliki pandangan yang berbeda. Seperti kasus yang terjadi akhir-akhir ini di tanah air yang hangat dibicarakan diberbgai media baik cetak maupun elektronik, yaitu bentrok fisik yang terjadi antar ormas-ormas Islam dengan aliran Ahmadiyah baik di Bogor, Suka Bumi dan daerah-daerah lainnya. Seharusnya bila semua pihak bisa berlapang dada, saling memahami dan menahan diri itu tidak semestinya terjadi. Menurut analisa penulis kasus ini, merupakan salah bentuk penyelwengan makna amar ma’ruf nahi mungkar itu sendiri. Agama Islam tidak pernah mengajarkan kekerasan kepada umatnya untuk menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar. Islam mengajarkan dengan hikmah (arif dan bijaksana); uswatun hasanah (contoh tauladan yang baik) mau’idzah hasanah (pengajaran yang baik) dan menasehati dengan cara lemah lembut dengan penuh kesabaran dalam mengajak orang lain kepada jalan kebenaran, bukan dengan cara-cara kekerasan dan menghakimi. Agama seharusnya dapat menjadi pendorong bagi umat manusia untuk selalu menegakkan perdamaian dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia di bumi ini.Agama dengan ajaran yang suci dan mulia tidak layak dijadikan tameng untuk mengeksekusi penganut agama lain yang tidak seagama dalam pergaulan sosial, apa lagi bila agama dijadikan unsur pembenaran untuk terjadinya konflik sosial antarseasama umat beragama, melakukan perbuatan anarkis, hal yang demikian adalah merupakan suatu penistaan terhadap agama, apapun agamanya dan siapa pun yang melakukan itu tidak dapat dibenarkan.
3. Dialog Antarumat Beragama
Salah satu faktor utama penyebab terjadinya konflik keagamaan adalah adanya paradigma keberagamaan masyarakat yang masih eksklusif (tertutup). Pemahaman keberagamaan ini tidak bisa dipandang sebelah mata karena pemahaman ini dapat membentuk pribadi yang antipati terhadap pemeluk agama lainnya. Pribadi yang tertutup dan menutup ruang dialog dengan pemeluk agama lainnya. Pribadi yang selalu merasa hanya agama dan alirannya saja yang paling benar sedangkan agama dan aliran keagamaan lainnya adalah salah dan bahkan dianggap sesat.Paradigma keberagamaan seperti ini (eksklusif) akan membahayakan stabilitas keamanan dan ketentraman pemeluk agama bagi masyarakat yang multi agama.
Membangun persaudraan antarumat beragama adalah kebutuhan yang mendesak untuk diperjuangkan sepanjang zaman. Persaudaraan antarsesama umat beragama itu hanya dapat dibangun melalui dialog yang serius yang diadasarkan pada ajaran-ajaran normatif masing-masing dan komonikasi yang intens, dengan dialog dan komonikasi tersebut akan terbangun rasa persudaraan yang sejati. Dengan terwujudnya rasa persaudaran yang sejati antarsesama umat, maka akan sirnalah segala sakwa sangka di antara mereka.
Alwi Sihab mengatakan, dialog antarumat beragama mempersiapkan diri untuk melakukan diskusi dengan umat agama lain yang berbeda pandangan tentang kenyataan hidup. Dialog tersebut dimaksudkan untuk saling mengenal, saling pengertian, dan saling menimba pengetahuan baru tentang agama mitra dialog. Dengan dialog akan memperkaya wawasan kedua belah pihak dalam rangka mencari persamaan-persamaan yang dapat dijadikan landasan hidup rukun dalam suatu masyarakat, yaitu toleransi dan pluralisme.Agama Islam sejak semula telah menganjurkan dialog dengan umat lain, terutama dengan umat Kristen dan Yahudi yang di dalam al-qur’an disebut dengan ungkapan ahl al-Kitab (yang memiliki kitab suci). Penggunaan kata ahl al-Kitab untuk panggilan umat Kristen dan Yahudi, mengindikasikan adanya kedekatan hubungan kekeluargaan antara umat Islam, Kristen dan Yahudi.Kedekatan ketiga agama samawi yang sampai saat ini masih dianut oleh umat manusia itu semakin tampak jika dilihat dari genologi ketiga utusan (Musa, Isa dan Muhammad) yang bertemua pada Ibrahim sebagai bapak agama tauhid. Ketiaga agama ini, sering juga disebut dengan istilah agama-agama semitik atau agama Ibrahim.
PENUTUP
Konsep pluralisme agama sejak awal sudah ada dalam agama Islam, ia merupakan bagian prinsip dasar dari agama Islam itu sendiri. Agama Islam, sebagai agama yang mengemban misi rahmatanlilalamin memandang pluralisme atau keragaman dalam beragama merupakan rahmat dari Allah swt, yang harus diterima oleh semua umat manusia, karena pluralisme adalah bagian dari otoritas Allah (sunnatullah) yang tidak dapat dibantah oleh manusia. Secara historis, pluralisme agama adalah keniscayaan sejarah yang tidak dapat dipungkiri, hal ini tergambar dalam sejarah tiga agama besar yaitu Yahudi, Kristen dan Islam yang bersumber dari satu bapak tetapi banyak ibu.
Al-qur’an dalam berbagai kesempatan banyak berbicara tentang pluralisme, bahkan al-qur’an berulangkali mengakui adanya manusia-manusia yang saleh di dalam kaum-kaum tersebut, yaitu Yahudi, Kristen, dan Shabi’in seperti pengakuannya terhadap adanya manusia-manusia yang beriman di dalam Islam. Sikap pengakuan al-qur’an terhadap pluralisme telah mencapai puncaknya dalam berbicara soal pluralisme ketika menegaskan sikap penerimaan al-qur’an terhadap agama-agama selain Islam untuk hidup bersama dan berdampingan. Yahudi, Kristen dan agama-agama lainnya baik agama samawi maupun agama ardhi eksistensinya diakui oleh agama Islam. Ini adalah suatu sikap pengakuan yang tidak terdapat di dalam agama lain.
Pluralisme agama dapat terjaga dan terpelihara dengan baik, apabila pemahaman agama yang cerdas dimiliki oleh setiap pemeluk agama. Antar umat beragama perlu membnagun dialog dan komonikasi yang intens guna untuk menjalin hubungan persaudaran yang baik sesama umat beragama. Dengan dialog akan memperkaya wawasan kedua belah pihak dalam rangka mencari persamaan-persamaan yang dapat dijadikan landasan hidup rukun dalam suatu masyarakat, yaitu toleransi dan pluralisme. Wallahu A’lam.
DAFTAR PUSTAKA
Azyumardi Azra, Merawat Kemajemukan Merawat Indonesia, Yogyakarta: Kanisius, 2007.
Azyumardi Azra, Reposisi Hubungan Agama dan Negara Merajut Kerukunan Antarumat, Jakarta: Kompas, 2002.
Amir Mahmud (Ed); Isalam dan Realitas Sosial Di Mata Intelektual Muslim Indonesia, Jakarta: Edu Indonesia Sinergi, 2005.
A. Mukti Ali, Agama dan Pembangunan Indonesia, Jilid V: Biro Hukum dan Humas Depag: Jakarta, 1999.
Alef Theria Wasim dkk (Ed); Harmoni Kehidupan Beragama: Problem, Peraktik & Pendidikan, Yogyakarta: Oasis Publisher, 2005
Abd. A’la, Melampaui Dialog Agama, Jakarta: Kompas, 2002.
Alwi Sihab, Islam Inklusif Menuju Sikap Terbuka Dalam Beragama, Bandung: Mizan, 1999.
Aloys Budi Purnomo, Membangun Teologi Inklusif-Pluralistik, Jakarta: Kompas, 2003.
Abdulaziz Sachedina, Beda Tapi Setara Pandangan Islam tentang Non-Islam, Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta, 2004.
Anis Malik Toha, Tren Pluralisme Agama: Tinjauan Kritis, Jakarta: Prespektif, 2005.
Bahtiar Effendy (Ed); Agama dan Radikalisme di Indonesia, Jakarta: Nuqtah, 2007.
Gamal al-Banna, Doktrin Pluralisme Dalam Al-Qur’an, Jakarta: Menara, 2006.
Hendra Riyadi, Melampaui Pluralisme Etika Al-qur’an tentang Keragaman Agama, Jakarta: PT. Wahana Semesta Inetrmedia, 2007.
Jalaluddin Rakhmat, Islam dan Pluralisme Akhlak Quran Menyikapi Perbedaam, Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta, 2006.
J. Riberu, Tonggak Sejarah Pedoman Arab: Dokumen Konsili Vatikan II, Jakarta: Dokpen MAWI, 1983
Jauhar Azizy (Tesis 2007); Pluralisme Agama dalam Al-Qur’an: Telaah Terhadap Tafsir Departemen Agama, (Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2007.
Muhamad Ali, Teologi Pluralis-Multikultural: Menghargai Kemajemukan Menjalin Kebersamaan, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2003.
Murad W. Hofmann, Menengok Kembali Islam Kita, Bandung: Pustaka hidayah, 2002.
Muhammadiyah, Majlis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam PP, Tafsir Tematik Al-Qur’an Tentang Hubungan Sosial Anatarumat Beragama, Yogyakarta: Pustaka SM, 2002.
M. Amin Abdullah, Alqur’an dan Pluralisme dalam Khazanah: Jurnal Ilmu Agama Islam, Volume 1, Nomor 6, Juli-Desember, 2004.
Muhammad Abid Al-Jabiri, al-Aql al-Siyasi al-Arabi, Beirut: al-Markaz al-Tsaqafi al-Arabi, 1991.
M. Ainul Yaqin, Pendidikan Multikultural Cross-Cultural Understanding untuk Demokrasi dan Kebangsaan, Yogyakarta: Pilar Media, 2007.
M. Yudhi R. Haryono, Bahasa Politik Al-Qur’an Mencurigai Makna Tersembunyi di Balik Teks, Bekasi: Gugus Press, 2002.
Nurkhalis Madjid, Pluralitas Agama Kerukunan dalam Keragaman, Jakarta: Kompas, 2001.
Nurkhalis Madjid, Cendikiawan dan Religiusitas Masyarakat, Jakarta: Paramadina, 1999
Nurkhalis Madjid, Islam Agama Kemanusiaan Membangun Tradisi dan Visi Baru Islam Indonesia, Jakarta: Paramadina, 2003.
Suarahman Hidayat, Islam Pluralisme dan Perdamaian, Jakarta: Fikr, 1998.
Said Agil Husin Al Munawar, Fikih Hubungan Antar Agama, Jakarta: PT. Ciptuta Press, 2005
Said Agil Husin Al Munawar, Aktualisasi Nilai-nilai Qur’ani Dalam Sistem Pendidikan Islam, Jakarta: Ciputat Press, 2003

PANDANGAN ISLAM TERHADAP SEKULARISME

RANTAI SEKULARISME
Inti dari faham sekularisme menurut An-Nabhani (1953) adalah pemisahan agama dari kehidupan (faşlud-din ‘anil-hayah). Menurut Nasiwan (2003), sekularisme di bidang politik ditandai dengan 3 hal, yaitu: (1). Pemisahan pemerintahan dari ideologi keagamaan dan struktur eklesiatik, (2). Ekspansi pemerintah untuk mengambil fungsi pengaturan dalam bidang sosial dan ekonomi, yang semula ditangani oleh struktur keagamaan, (3). Penilaian atas kultur politik ditekankan pada alasan dan tujuan keduniaan yang tidak transenden.
Tahun yang dianggap sebagai cikal bakal munculnya sekularisme adalah 1648. Pada tahun itu telah tercapai perjanjian Westphalia. Perjanjian itu telah mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun antara Katholik dan Protestan di Eropa. Perjanjian tersebut juga telah menetapkan sistem negara merdeka yang didasarkan pada konsep kedaulatan dan menolak ketundukan pada otoritas politik Paus dan Gereja Katholik Roma (Papp, 1988). Inilah awal munculnya sekularisme. Sejak itulah aturan main kehidupan dilepaskan dari gereja yang dianggap sebagai wakil Tuhan. Asumsinya adalah bahwa negara itu sendirilah yang paling tahu kebutuhan dan kepentingan warganya, sehingga negaralah yang layak membuat aturan untuk kehidupannya. Sementara itu, Tuhan atau agama hanya diakui keberadaannya di gereja-gereja saja.
Awalnya sekularisme memang hanya berbicara hubungan antara agama dan negara. Namun dalam perkembangannya, semangat sekularisme tumbuh dan berbiak ke segala lini pemikiran kaum intelektual pada saat itu. Sekularisme menjadi bahan bakar sekaligus sumber inspirasi ke segenap kawasan pemikiran. Paling tidak ada tiga kawasan penting yang menjadi sasaran perbiakan sekularisme, sebagaimana yang akan diungkap dalam tulisan ini:
1. Pengaruh sekularisme di bidang aqidah
Semangat sekularisme ternyata telah mendorong munculnya libelarisme dalam berfikir di segala bidang. Kaum intelektual Barat ternyata ingin sepenuhnya membuang segala sesuatu yang berbau doktrin agama (Altwajri,1997). Mereka sepenuhnya ingin mengembalikan segala sesuatunya kepada kekuatan akal manusia. Termasuk melakukan reorientasi terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan hakikat manusia, hidup dan keberadaan alam semesta ini (persoalan aqidah).
Altwajri memberi contoh penentangan para pemikir Barat terhadap faham keagamaan yang paling fundamental di bidang aqidah adalah ditandai dengan munculnya berbagai aliran pemikiran seperti: pemikiran Marxisme, Eksistensialisme, Darwinisme, Freudianisme dsb., yang memisahkan diri dari ide-ide metafisik dan spiritual tertentu, termasuk gejala keagamaan. Pandangan pemikiran seperti ini akhirnya membentuk pemahaman baru berkaitan dengan hakikat manusia, alam semesta dan kehidupan ini, yang berbeda secara diametral dengan faham keagamaan yang ada. Mereka mengingkari adanya Pencipta, sekaligus tentu saja mengingkari misi utama Pencipta menciptakan manusia, alam semesta dan kehidupan ini. Mereka lebih suka menyusun sendiri, melogikakannya sediri, dengan kaidah-kaidah filsafat yang telah disusun dengan rapi.
2. Pengaruh sekularisme di bidang pengaturan kehidupan
Pengaruh dari sekularisme tidak hanya berhenti pada aspek yang paling mendasar (aqidah) tersebut, tetapi terus merambah pada aspek pengaturan kehidupan lainnya dalam rangka untuk menyelesaikan segenap persoalan kehidupan yang akan mereka hadapi. Hal itu merupakan konsekuensi logis dari ikrar mereka untuk membebaskan diri dari Tuhan dan aturan-aturanNya. Sebagai contoh sederhana yang dapat dikemukakan penulis adalah:
a. Di bidang pemerintahan
Dalam bidang pemerintahan, yang dianggap sebagai pelopor pemikiran modern dalam bidang politik adalah Niccola Machiavelli, yang menganggap bahwa nilai-nilai tertinggi adalah yang berhubungan dengan kehidupan dunia dan dipersempit menjadi nilai kemasyhuran, kemegahan dan kekuasaan belaka. Agama hanya diperlukan sebagai alat kepatuhan, bukan karena nilai-nilai yang dikandung agama itu sendiri (Nasiwan, 2003). Disamping itu muncul pula para pemikir demokrasi seperti John Locke, Montesquieu dll. yang mempunyai pandangan bahwa pemerintahan yang baik adalah pemerintahan konstitusional yang mampu membatasi dan membagi kekuasaan sementara dari mayoritas, yang dapat melindungi kebebasan segenap individu-individu rakyatnya. Pandangan ini kemudian melahirkan tradisi pemikiran politik liberal, yaitu sistem politik yang melindungi kebebasan individu dan kelompok, yang didalamnya terdapat ruang bagi masyarakat sipil dan ruang privat yang independen dan terlepas dari kontrol negara (Widodo, 2004). Konsep demokrasi itu kemudian dirumuskan dengan sangat sederhana dan mudah oleh Presiden AS Abraham Lincoln dalam pidatonya tahun 1863 sebagai: “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat” (Roberts & Lovecy, 1984).
b. Di bidang ekonomi
Dalam bidang ekonomi, mucul tokoh besarnya seperti Adam Smith, yang menyusun teori ekonominya berangkat dari pandangannya terhadap hakikat manusia. Smith memandang bahwa manusia memiliki sifat serakah, egoistis dan mementingkan diri sendiri. Smith menganggap bahwa sifat-sifat manusia seperti ini tidak negatif, tetapi justru sangat positif, karena akan dapat memacu pertumbuhan ekonomi dan pembangunan secara keseluruhan. Smith berpendapat bahwa sifat egoistis manusia ini tidak akan mendatangkan kerugian dan merusak masyarakat sepanjang ada persaingan bebas. Setiap orang yang menginginkan laba dalam jangka panjang (artinya serakah), tidak akan menaikkan harga di atas tingkat harga pasar (Deliarnov, 1997).
c. Di bidang sosiologi
Dalam bidang sosiologi, muncul pemikir besarnya seperti Auguste Comte, Herbert Spencer, Emile Durkheim dsb. Sosiologi ingin berangangkat untuk memahami bagaimana masyarakat bisa berfungsi dan mengapa orang-orang mau menerima kontrol masyarakat. Sosiologi juga harus bisa menjelaskan perubahan sosial, fungsi-fungsi sosial dan tempat individu di dalamnya (Osborne & Loon, 1999). Dari sosiologi inilah diharapkan peran manusia dalam melakukan rekayasa sosial dapat lebih mudah dan leluasa untuk dilakukan, ketimbang harus ‘pasrah’ dengan apa yang dianggap oleh kaum agamawan sebagai ‘ketentuan-ketentuan’ Tuhan.
d. Di bidang pengamalan agama
Dalam pengamalan agama-pun ada prinsip sekularisme yang amat terkenal yaitu faham pluralisme agama yang memiliki tiga pilar utama (Audi, 2002), yaitu: prinsip kebebasan, yaitu negara harus memperbolehkan pengamalan agama apapun (dalam batasan-batasan tertentu); prinsip kesetaraan, yaitu negara tidak boleh memberikan pilihan suatu agama tertentu atas pihak lain; prinsip netralitas, yaitu negara harus menghindarkan diri pada suka atau tidak suka pada agama.
Dari prinsip pluralisme agama inilah muncul pandangan bahwa semua agama harus dipandang sama, memiliki kedudukan yang sama, namun hanya boleh mewujud dalam area yang paling pribagi, yaitu dalam kehidupan privat dari pemeluk-pemeluknya.
3. Pengaruh sekularisme di bidang akademik
Di bidang akademik, kerangka keilmuan yang berkembang di Barat mengacu sepenuhnya pada prinsip-prinsip sekularisme. Hal itu paling tidak dapat dilihat dari kategorisasi filsafat yang mereka kembangkan yang mencakup tiga pilar utama pembahasan, yaitu (Suriasumantri, 1987): filsafat ilmu, yaitu pembahasan filsafat yang mengkaji persoalan benar atau salah; filsafat etika, pembahasan filsafat yang mengkaji persoalan baik atau buruk; filsafat estetika, pembahasan filsafat yang mengkaji persoalan indah atau jelek.
Jika kita mengacu pada tiga pilar utama yang dicakup dalam pembahasan filsafat tersebut, maka kita dapat memahami bahwa sumber-sumber ilmu pengetahuan hanya didapatkan dari akal manusia, bukan dari agama, karena agama hanya didudukkan sebagai bahan pembahasan dalam lingkup moral dan hanya layak untuk berbicara baik atau buruk (etika), dan bukan pembahasan ilmiah (benar atau salah).
Dari prinsip dasar inilah ilmu pengetahuan terus berkembang dengan berbagai kaidah metodologi ilmiahnya yang semakin mapan dan tersusun rapi, untuk menghasilkan produk-produk ilmu pengetahuan yang lebih maju. Dengan prinsip ilmiah ini pula, pandangan-pandangan dasar berkaitan dengan aqidah maupun pengaturan kehidupan manusia sebagaimana telah diuraikan di atas, semakin berkembang, kokoh dan tak terbantahkan karena telah terbungkus dengan kedok ilmiah tersebut.
Dari seluruh uraian singkat di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa sekularisme telah hadir di dunia ini sebagai sebuah sosok alternatif yang menggantikan sepenuhnya peran Tuhan dan aturan Tuhan di dunia ini. Hampir tidak ada sudut kehidupan yang masih menyisakan peran Tuhan di dalamnya, selain tersungkur di sudut hati yang paling pribadi dari para pemeluk-peluknya yang masih setia mempertahankannya. Entah mampu bertahan sampai berapa lama?

UMMAT ISLAM DAN SEKULARISME
Perkembangan sekularisme di Barat ternyata tidak hanya berhenti di tanah kelahirannya saja, tetapi terus berkembang dan disebarluaskan ke seantero dunia, termasuk di dunia Islam. Seiring dengan proses penjajahan yang mereka lakukan ide-ide sekularisme terus ditancapkan dan diajarkan kepada generasi muda Islam. Hasilnya sungguh luar biasa, begitu negeri-negeri Islam mempunyai kesempatan untuk memerdekakan diri, bentuk negara dan pemerintahan yang di bangun ummat Islam sepenuhnya mengacu pada prinsip sekularisme dengan segala turunannya. Mulai dari pengaturan pemerintahan, ekonomi, sosial, budaya, termasuk tentunya adalah dalam pengembangan model pendidikannya. Boleh dikatakan hampir tidak ada satupun bagian dari penataan negeri ini yang terbebas dari prinsip sekularisme tersebut.
Bahkan di garda terakhir, yaitu di lembaga pendidikan formal Islam di dunia Islam-pun tidak luput dari serangan sekularisme tersebut. Pada awalnya (di Indonesia tahun 1970-an), pembicaraan mengenai penelitian agama, yaitu menjadikan agama (lebih khusus adalah agama Islam) sebagai obyek penelitian adalah suatu hal yang masih dianggap tabu (Mudzhar, 1998). Namun jika kita menengok perkembangannya, khususnya yang meyangkut metodologi penelitiannya, maka akan kita saksikan bahwa agama Islam benar-benar telah menjadi sasaran obyek studi dan penelitian. Agama telah didudukkan sebagai gejala budaya dan gejala sosial. Penelitian agama akan melihat agama sebagai gejala budaya dan penelitian keagamaan akan melihat agama sebagai gejala sosial (Mudzhar, 1998).
Jika obyek penelitian agama dan keagamaan hanya memberikan porsi agama sebatas pada aspek budaya dan aspek sosialnya saja, maka perangkat metodologi penelitiannya tidak berbeda dari perangkat metodologi penelitian sosial sebagaimana yang ada dalam episthemologi ilmu sosial dalam sistem pendidikan sekuler. Dengan demikian ilmu yang dihasilkannya-pun tidak jauh berbeda dengan ilmu sosial lainnya, kecuali sebatas obyek penelitiannya saja yang berbeda yaitu: agama!
Dengan demikian, semakin lengkaplah peran sekularisme untuk memasukkan peran agama dalam peti matinya. Oleh karena itu tidak perlu heran, jika kita menyaksikan di sebuah negara yang mayoritas penduduknya muslim, peran agama (Islam) sama sekali tidak boleh nampak dalam pengaturan kehidupan bermasyarakat dan bernegara secara riil, kecuali hanya sebatas spirit moral bagi pelaku penyelenggara negara, sebagaimana yang diajarkan oleh sekularisme.
Ummat Islam akhirnya memiliki standar junjungan baru yang lebih dianggap mulia ketimbang standar-standar yang telah ditetapkan oleh Al Qr’an dan As Sunnah. Ummat lebih suka mengukur segala kebaikan dan keburukan berdasarkan pada nilai-nilai demokrasi, HAM, pasar bebas, pluralisme, kebebasan, kesetaraan dll. yang kandungan nilainya banyak bertabrakan dengan Islam.

I. PANDANGAN ISLAM TERHADAP SEKULARISME
Jika sebuah ide telah menjadi sebuah raksasa yang menggurita, maka tentunya akan sangat sulit untuk melepaskan belenggu tersebut darinya. Terlebih lagi ummat Islam sudah sangat suka dan jenak dengan tata kehidupan yang sangat sekularistik tersebut. Dan sebaliknya, mereka justru sangat khawatir dan takut jika penataan negara ini harus diatur dengan syari’at Islam. Mereka khawatir, syari’at Islam adalah pilihan yang tidak tepat untuk kondisi masyarakat nasional dan internasional saat ini, yang sudah semakin maju, modern, majemuk dan pluralis. Mereka khawatir, munculnya syari’at Islam justru akan menimbulkan konflik baru, terjadinya disintegrasi, pelanggaran HAM, dan mengganggu keharmonisan kehidupan antar ummat beragama yang selama ini telah tertata dan terbina dengan baik (menurut mereka).
Untuk dapat menjawab persoalan ini, marilah kita kembalikan satu-per satu masalah ini pada bagaimana pandangan Al Qur’an terhadap prinsip-prinsip sekularisme di atas, mulai dari yang paling mendasar, kemudian turunan-turunannya. Kita mulai dari firman Allah dalam Q.S. Al Insan: 2-4:
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari setetes mani yang bercampur, yang Kami hendak mengujinya (dengan perintah dan larangan), karena itu Kami jadikan dia mendengar dan melihat”
“Sesungguhnya Kami telah menunjukinya dengan jalan yang lurus, ada yang bersyukur ada pula yang kafir”
“Sesungguhnya Kami menyediakan bagi orang-orang kafir rantai, belenggu dan neraka yang menyala-nyala”

Ayat-ayat di atas memberitahu dengan jelas kepada manusia, mulai dari siapa sesungguhnya Pencipta manusia, kemudian untuk apa Pencipta menciptakan manusia hidup di dunia ini. Hakikat hidup manusia di dunia ini tidak lain adalah untuk menerima ujian dari Allah SWT, berupa perintah dan larangan. Allah juga memberi tahu bahwa datangnya petunjuk dari Allah untuk hidup manusia bukanlah pilihan bebas manusia (sebagaimana prinsip HAM), yang boleh diambil, boleh juga tidak. Akan tetapi, merupakan kewajiban asasi manusia (KAM), sebab jika manusia menolaknya (kafir) maka Allah SWT telah menyiapkan siksaan yang sangat berat di akherat kelak untuk kaum kafir tersebut.
Selanjutnya, bagi mereka yang berpendapat bahwa jalan menuju kepada petunjuk Tuhan itu boleh berbeda dan boleh dari agama mana saja (yang penting tujuan sama), sebagaimana yang diajarkan dalam prinsip pluralisme agama di atas, maka hal itu telah disinggung oleh Allah dalam firmanNya Q.S. Ali ‘Imran: 19 & 85:
“Sesungguhnya agama yang diridhai di sisi Allah hanyalah Islam”
“Barangsiapa mencari agama selain Islam, sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) dan di akhirat kelak dia termasuk orang-orang yang merugi (masuk neraka)”.

Walaupun Islam adalah satu-satunya agama yang benar dan yang diridhai, namun ada penegasan dari Allah SWT, bahwa tidak ada paksaan untuk masuk Islam. Firman Allah SWT dalam Q.S. Al Baqarah: 256:
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang salah”.

Jika Islam harus menjadi satu-satunya agama pilihan, yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah, sejauh mana manusia harus melaksanakan agama Islam tersebut? Allah SWT memberitahu kepada manusia, khususnya yang telah beriman untuk mengambil Islam secara menyeluruh. Firman Allah SWT, dalam Q.S. Al Baqoroh: 208:
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhannya dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnaya setan itu musuh yang nyata bagimu”.

Perintah untuk masuk Islam secara keseluruhan juga bukan merupakan pilihan bebas, sebab ada ancaman dari Allah SWT, jika kita mengambil Al Qur’an secara setengah-setengah. Firman Allah SWT dalam Q.S. Al Baqoroh: 85:
“Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab dan ingkar kepada sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak akan lengah dari apa yang kamu perbuat”.

Walaupun penjelasan Allah dari ayat-ayat di atas telah gamblang, namun masih ada kalangan ummat Islam yang berpendapat bahwa kewajiban untuk terikat kepada Islam tetap hanya sebatas persoalan individu dan pribadi, bukan persoalan hubungan antar manusia dalam bermasyarakat dan bernegara. Untuk menjawab persoalan itu ada banyak ayat yang telah menjelaskan hal itu, di antaranya Q.S. Al Maidah: 48:
“Maka hukumkanlah di antara mereka dengan apa yang Allah turunkan, dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka (dengan meninggalkan) kebenaran yang telah datang kepada engkau”.

Perintah tersebut menunjukkan bahwa Al-Qur’an diturunkan juga berfungsi untuk mengatur dan menyelesaikan perkara yang terjadi di antara manusia. Dan dari ayat ini juga dapat diambil kesimpulan tentang keharusan adanya pihak yang mengatur, yaitu penguasa negara yang bertugas menerapkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hal itu diperkuat dalam Q.S. An Nissa’: 59:
“Hai orang-orang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.

Selain itu juga ada pembatasan dari Allah SWT, bahwa yang berhak untuk membuat hukum hanyalah Allah SWT. Manusia sama sekali tidak diberi hak oleh Allah untuk membuat hukum, tidak sebagaimana yang diajarkan dalam prinsip demokrasi. Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al An’am: 57:

“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang paling baik”.

Oleh karena itu tugas manusia di dunia hanyalah untuk mengamalkan apa-apa yang telah Allah turunkan kepadanya, baik itu menyangkut urusan ibadah, akhlaq, pemerintahan, ekonomi, sosial, pendidikan dsb. Jika manusia termasuk penguasa enggan untuk menerapkan hukum-hukum Allah, maka ada ancaman yang keras dari Allah SWT, diantaranya, firman Allah dalam Q.S. Al Maidah: 44, 45 dan 47:
“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir (44). … orang yang zalim (45). … orang yang fasik (47)”.

Terhadap mereka yang terlalu khawatir terhadap dengan diterapkannya syari’at Islam, dan menganggap akan membahayakan kehidupan ini, maka cukuplah adanya jaminan dari firman Allah SWT dalam Q.S. Al Anbiya’: 107:
“Dan tiadalah Kami mengutusmu kamu (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”.

Ayat tersebut menerangkan bahwa munculnya rahmat itu karena diutusnya Nabi (yang membawa Islam), bukan yang sebalikya, yaitu setiap yang nampaknya mengandung maslahat itu pasti sesuai dengan Islam. Dengan demikian jika ummat manusia ingin mendapatkan rahmat dari Tuhannya, tidak bisa tidak melainkan hanya dengan menerapkan dan mengamalkan syari’at Islam. Selain itu, ayat tersebut juga menegaskan bahwa rahmat tersebut juga berlaku untuk muslim, non muslim maupun seluruh semesta alam ini.

Pendidikan Agama Islam dalam Masyarakat Plural

Masyarakat majemuk memang rawan konflik. Konflik dalam masyarakat majemuk dapat berlangsung terus menerus disetiap tempat dan waktu. Konflik bersumber pada perbedaan-perbedaan, dan setiap perbedaan pasti mempertahankan eksistensinya. Apabila setiap pihak ingin memepertahankan eksistensi, berarti ikut memperjuangkan kepentingan agar tetap eksis dan diakui keberadaannya, hal inilah yang sangat menimbulkan problem-problem.
Masyarakat Indonesia adalah masyarakat majemuk, masyarakat Indonesia juga rawan konflik. Tentu saja kondisi seperti itu tidak dibiarkan berjalan terus. Sesungguhnya konflik tidak dapat dihilangkan sama sekali karena usur perbedaan diantara manusia juga tidak bisa dihilangkan.
Oleh karena itu salah satu diantara cara untuk mengatasi atau sekurang-kurangnya mengurangkan bahaya yang ditimbulkan dari padanya adalah pendidikan agama Islam. Pendidikan agama Islam dianggap memiliki berbagai macam peranan yang handal yang dapat dimanfaatkan untuk mengurangi pengaruh negatif dari kemajemukan bangsa ini. Karena itulah tulisan ini mengungkapkan peranan-peranan pendidikan agama Islam untuk menetralisir dampak negatif dari kemajemukan di Indonesia.
Dari penjelasan diatas diantara alasan-alasan penyebab manusia memerlukan pendidikan yaitu:
1) Dalam tatanan kehidupan masyarakat, ada upaya pewarisan nilai kebudayaan antara generasi tua kepada generasi muda, dengan tujuan agar nilai hidup masyarakat tetap berlanjut dan terpelihara.
2) Dalam kehidupan manusia sebagai individu, memiliki kecendrungan untuk dapat mengembangkan potensi-potensi yang ada dalam dirinya seoptimal mungkin.
3) Konvergensi dari kedua tuntutan diatas yang mengaplikasikanya adalah lewat pendidikan.
4) Sekolah adalah agen sosialisasi yang utama. Di sekolah ditanamkan nilai, norma serta harapan-harapan dari masyarakat terhadap seseorang. Disekolah siswa belajar kontrol diri .
5) Sekolah adalah tempat dimana orang mempelajari prinsip-prinsip, yang akan mendasari perilakunya sebagai warga masyarakat.
Masalah-masalah yang dimaksud disini adalah sifat-sifat atau sikap-sikap yang berkembang dalam kelompok; sikap-sikap itu sering mempengaruhi interaksi antar kelompok dalam masyarakat majemuk. Sikap-sikap itu adalah :
a) Sikap solidaritas buta, yaitu sikap yang muncul karena keakraban dalam kelompok cukup kuat, selain itu kelompok sangat berarti bagi individu untuk menemukan rasa aman dari segala aspek hidupnya. Karena itu individu senantiasa berusaha membela kelompoknya dengan cara apapun.
b) Sikap ethnosentrisme yaitu sikap yang selalu mengutamakan kelompok sendiri. Kelompok sendiri selalu lebih baik dari kelompok yang lain. Akibat dari sikap ini timbul sikap-sikap seperti kecurigaan, kurang bergaul dengan kelompok lain dan merendahkan orang kelompok lain.
c) Sikap partikularis. Sikap ini membuat orang selalumemperhatikan serta mengutamakanorang-orang yangmempunyai hubungan partikular atau hubungan khusus dengannya.
d) Sikap eksklusif, yaitu satu sikap yang memisahkan diri orang lain atau dari kelompok-kelompok lain.
e) Adanya kelompk mayritas yang mendominasi serta melakukan deskriminasi terhadap kelompok minoritas.
Tujuan pendidikan agama Islam. Secara sedaerhana, tujuan mengandung pengertian arah atau maksud yang hendak dicapai lewat upaya atau aktifitas. Dengan adanya tujuan, semua aktifitas dan gerak manusia menjadi terarah dan bermakna. Dengan demikian, seluruh karya dan juga karsa manusia terutama Islam harus memiliki orientasi tertentu.
Secara umum tujuan pendidikan agamapun harus memiliki tujuan tersendiri. Secara umum tujuan pendidikan Islamitu adalah dengan mengacu pada QS. 51: 56, yaitu menjadikan manusia sebagai insan pengabdi kepada khliknya guna mampu membangun dunia dan membangun alam semesta sesuai dengan konsep yang telah ditetapkan Allah.
Dari sini terlihat bahwa tujuan pendidikan Islam lebih tasi kepada nilai-nilai luhur dari Tuhan yang harus di internalisasikan kedalam diri inividu anak didik lewat proses pendidikan. Dengan penanaman nilai ini, diharapkan pendidikan Islam mampu mengantarkan, membimbing dan mengantarkan anak didik untuk melaksanakan fungsinya sebagai abd dan khalifah.
Peran pendidikan agama Islam dalam masyarakat pluralistik
1. metode pendidikan dalam rangka pendidikan agama Islam, sangat banyak terpengaruh oleh prinsip-prinsip kebebasan dan demokrasi. Islam telah menyerukan adanya prinsip persamaan dan kesempatan yang sama dalam belajar; sehingga terbukalah jalan yang mudah untuk belajar bagi semua orang tanpa perbedaan antara sikaya dan simiskin, tinggi atau rendahnya kedudukan sosial. Oleh karena itu didalam Islam tidak ada orang Arab dari yang bukan Arab, kecuali dengan takwa.
Kesimpulanya, didalam pendidikan Islam terwujud prinsip-prinsip demokrasi, kebebasan, persamaan dan kesmpatan yang sama buat belajar.
2. seperti yang sudah disebutkan diatas bahwa banyak masalah yang ditimbulkan oleh adanya kesetiakawanan yang bersifat buta antara kelompok-kelompok dalam masyarakat. Peran pendidikan agama Islam disini yaitu mengembangkan sikap-sikap komunikasi dan silaturrahmi, dengan kesediaan diri untuk mau mengerti dan mau belajar dengan ppihak lain.
3. sikap ethnosentris sering melahirkan sikap-sikap seperti prasangka, curiga, stereotip dan sebagainya antara kelompok dalam masyarakat pluralistik. Menghadapi sikap-sikap seperti itu, peran pendidikan agama Islam adalah mengembangkan didikan sikap saling memahami, saling mengenal, mengerti dan komunikasi oleh karena itu didalam Al-Qur’an perbuatan merendahkan antara yang satu dengan yang lain dilarang seperti yang dinyatakan dalam QS. 49: 11
Didalam pendidikan Islam juga tidak luput dari anjuran musyawarah, saling mendengar pendapat masing-masing dan mengambil mana yang paling baik seperti dalam Al-Qur’an 39: 18 sehingga dengan perbuatan seperti itu membuat orang saling mengaenal, mengerti dan saling menghargai.
4. interaksi dalam masyarakat majemuk sering diwarnai oleh pola yang partikularis. Orang-orang cenderung memperhatikan orang-orang yang mempunyai hubungan khusus dengannya. Pilihan-pilihan partner interaksi adalah orang-orang yang sedaerah, sekelas, seorganisasi dan sebagainya. Disini peran PAI diharapkan mengembangkan sikap universal. Para siswa dibiasakan bergaul dengan siapa saja diluar dari kelompok partikularnya.
5. pengajaran PAI hendaknya dapat mempersatukan dan memperkuat kebudayaan bangsa, menumbuhkan semangat kebangsaan yang sehat, kuat dan pelajarannya bersumber pada agama, adat istiadat kesusilaan dan sebagainya. Pengajaran yang bersumber pada agama Islam hendaknya digunakan untuk mengisi adab kesusilaan, dengan harapan nantinya anak-anak dapat terbangun rasa penghargaan, cinta dan keinsyafan terhadap semua agama, terutama agama Islam.
6. peran utama PAI adalah pembentukan moral yang tinggi dengan penuh perhatian berusaha menanamkan akhlak yang mulia, meresapkan keutamaan-keutamaan dalam jiwa para siswa, membiasakan mereka berpegang pada moral yang tinggi dan menghindarkan hal-hal yang tercela , berfikir secara rohaniah dan insaniah. Serta menggunakan waktu buat belajar ilmu-ilmu duniawi dan ilmu-ilmu keagamaan.

Peran Agama dalam Masyarakat

Mungkin tidak semua dari kita sadar bahwa lingkungan kita semakin tidak nyaman, baik secara lahiriyah apalagi secara batiniyah, karena berbagai kerusakan yang muncul dan terus bertambah seiring dengan perjalanan waktu. Kerusakan moral individu dan kemudian bertransformasi menjadi kerusakan moral massal. Kita akrab dengan berita kekerasan di berbagai institusi, mulai dari institusi non-formal seperti keluarga sampai pada institusi formal seperti institusi pendidikan. Korupsi dan tindakan koruptif juga mengakar dan mendarah daging baik di institusi pemerintah maupun swasta. Pergaulan bebas menjadi kebanggaan, seks bebas menjadi kebiasaan, aborsi menjadi hal yang normal, tindakan asusila menjadi susila dan perusakan lingkungan menjadi lumrah. Padahal kita hidup dalam suatu negara yang diklaim sebagai negara hukum dan negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, hidup dalam masyarakat yang menglaim dirinya sebagai masyarakat bermoral, religius, beradab dan klaim-klaim yang sangat menyejukkan hati dan menenteramkan jiwa bila didengar. Apakah predikat-pridikat ini hanya sekedar “kulit” yang “membungkus” masyarakat saja. Lalu di mana agama yang secara tertulis menjadi identitas kita? Mengapa ia tidak berdaya mengendalikan segala kerusakan yang ada di lingkungan masyarakat? Atau ajaran agama telah dimanipulasi untuk menjustifikasi tindakan-tindakan destruktif?
Dalam hal ini, ada empat kelompok manusia, yaitu pertama, orang yang “lari” dari ajaran agama; kedua, orang yang memahami agama dan menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok; ketiga, orang yang memahami agama dan menjalankannya untuk memperoleh keshalihan individu; keempat, orang yang memahami agama dan mentransformasikannya, baik dalam kehidupan pribadi maupun sosial bermasyarakat.
Pertama, orang yang “lari” dari ajaran agama. Orang-orang seperti ini pada dasarnya tahu ajaran agama, namun mereka merasa agama hanya mengekang kebebasan individu untuk berekspresi dan tidak membawa keberuntungan. Orang-orang seperti ini pada umumnya tidak lagi menggubris ajaran agama sehingga apabila teks-teks agama digunakan untuk mengajak mengerjakan atau meninggalkan sesuatu tidak akan lagi mempan. Dan bahkan mungkin mereka sudah tidak takut neraka dan tidak tertarik dengan surga yang dijanjikan oleh Allah SWT.
Mereka cenderung mengutamakan akal dalam menimbang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Dengan pertimbangan akal ini maka yang akan muncul adalah pemikiran pragmatis yang hanya memandang keuntungan dan kerugian yang praktis dan cepat. Artinya mereka mau melakukan atau meninggalkan sesuatu kalau hal itu akan mendatangkan keuntungan. Lalu apakah menggunakan akal untuk mempertimbangkan sesuatu adalah tindakan yang salah? Tidak. Menggunakan pertimbangan akal dalam memandang setiap persoalan bukanlah suatu kesalahan. Bahkan menggunakan akal hukumnya wajib bagi yang berakal. Yang menjadi pertanyaan adalah sejauhmana manusia dapat melepaskan akalnya dari lingkaran hawa nafsu ketika menggunakannya untuk mempertimbangkan masalah? Harus diakui, akal mempunyai kecenderungan positif dan negatif. Dan hanya sedikit orang yang mampu membersihkan akalnya dari motif-motif negatif.
Kedua, kelompok yang memahami agama dan menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Kelompok ini tahu dan mengerti bahwa ajaran agama menunjukkan dan mengajak manusia pada jalan kebenaran. Apabila pertunjukan itu dilaksanakan maka manusia akan dapat menjalani hidup dengan penuh ketenangan dan ketenteraman, baik secara individu maupun sosial.
Melihat kelompok ini mungkin kita berfikir tentang kelemahan peran agama dalam melarang manusia dari tindakan-tindakan negatif dan menggiring mereka kearah yang lebih baik. Pada dasarnya bukanlah agama itu sendiri yang salah atau lemah, akan tetapi mereka menyalahgunakan ajaran agama yang mereka pahami. Namun, sering sebenarnya pemahaman agama mereka lemah dan salah sehingga tidak dapat menjangkau apa sebenarnya dikehendaki oleh agama. Parahnya lagi mereka sering tidak menyadari kelemahan itu dan dengan kepercayaan diri yang tinggi malah menggunakan tameng agama untuk melakukan hal-hal yang sebenarnya dilarang oleh agama dan mereduksi ajaran agama itu sendiri.
Kelompok ini secara kasat mata pandai dan mengerti ajaran agama, namun tindakan mereka tidak mencerminkan ajaran agama yang dia anut. Melakukan tindakan yang meresahkan atau bahkan merugikan dan mendhalimi masyarakat . Meskipun demikian, ia masih merasa benar dengan tindakannya itu dan menjustifikasinya dengan dalil-dalil atau teks agama. Mereka mengingkari bahwa pada dasarnya agama sama sekali tidak punya kepentingan dalam visi dan misinya dalam kehidupan makhluk di dunia ini kecuali untuk membuat suatu tatanan demi kebaikan makhluk itu sendiri.
Ketiga, kelompok yang memahami agama dan menjalankannya untuk memperoleh keshalihan individu. Banyak orang yang memahami dan menjalankan agama, namun hanya untuk dirinya sendiri. Orang seperti ini rajin dan konsisten (istiqomah) menjalankan ibadah-ibadah mahdhah. Akan tetapi orientasi ibadahnya hanya berorientasi pada keselamatan dirinya sendiri tanpa mempedulikan orang lain dan lingkungannya. Secara individu orang seperti ini memang cukup shalih, namun secara sosial ia belum pantas disebut seorang yang shalih.
Keempat, orang yang memahami dan mengamalkan ajaran agama, dan mentransformasikannya dalam kehidupan sosial bermasyarakat. Orang seperti ini memahami agama sebagai perangkat untuk membentuk keshalihan pribadi dan sekaligus untuk membentuk keshalihan sosial, demi terciptanya masyarakat yang bermoral. Memang, keshalihan spiritual pribadi saja tidak cukup untuk menciptakan masyarakat yang aman, nyaman, tenteram, adil menyenangkan. Kashalihan pribadi harus ditransformasikan dalam kehidupan bermasyarakat dalam bentuk ibadah-ibdah sosial. Sayangnya kelompok ini hanya sedikit di lingkungan kita, sehingga kerusakan moral dan kerusakan lingkungan masih berkembang dan bertambah seiring dengan perjalanan waktu.
Transformasi ajaran agama dalam kehidupan bermasyarakat bisa dikatakan sebagai proses refleksi memahami wahyu paling dalam, the depth hermeneutics, yang harus berjalan secara dialogis untuk menghasilkan aksi. Tujuan akhir dari transfomasi ajaran agama ini adalah praksis-sosial ekonomi, sebuah perubahan nyata yang secara sosial ekonomi terjadi pada masyarakat sehari-hari. Masalah kaum mustadh’afin, soal minoritas, seharusnya dilihat sebagai bagian dari suatu konsep praktis.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa kerusakan yang masih terus berlangsung di sekitar kita bukanlah “kegagalan” agama dalam membangun masyarakat yang bermoral. Namun yang terjadi adalah kegagalan dalam memahami agama dan mentransformasikannya dalam kehidupan sosial bermasyarakat. Agama hanya dipahami sebagai aturan-aturan legal formal yang menyediakan pahala dan dosa, ganjaran dan hukuman, surga dan neraka, yang kesemuanya bersifat abstrak. Selain mengandung aturan legal formal, agama mempunyai perangkat ideal moral yang pada dasarnya menjadi inti ajaran agama. Untuk menciptakan masyarakat yang bermoral kedua komponen ini harus diimplementasikan dalam kehidupan individu dan bermasyarakat.
Dalam kehidupan bermasyarakat, agama memegang peranan yang besar dan sangat penting. Keberadaan agama di tengah-tengah masyarakat tidak dapat diabaikan. Agama mengatur tentang bagaimana membentuk masyarakat yang madani. Agama juga yang mampu menciptakan kerukunan dalam kultur masyarakat yang majemuk. Seperti yang kita semua ketahui bahwa tidaklah mudah untuk hidup dalam perbedaan. Setiap perbedaan, utamanya perbedaan pendapat yang ada di masyarakat dapat memicu timbulnya perselisihan. Di sinilah posisi agama memainkan perannya yang penting sebagai penegak hukum dan menjaga agar masyarakat saling menghormati dan tunduk pada hukum yang berlaku.

Jika dalam masyarakat agama sudah tidak dianggap memegang peran yang penting, dapat dipastikan kehidupan sosial masyarakat tersebut akan mengalami dekadensi moral dan kekacauan yang nantinya bakal meluas ke lingkup yang lebih luas, yakni bangsa dan negara. Dan ini merupakan ciri dari akan hancurnya dunia! Yah, kiamat sudah dekat jika agama telah hilang dari sendi-sendi kehidupan.

Agama memainkan perannya yang sentral dalam hal kultur maupun kehidupan sosial kemasyarakatannya melalui nilai-nilai luhur yang diajarkannya. Diantara sekian banyak nilai-nilai yang terdapat dalam agama tersebut, nilai luhur yang paling banyak dan paling relevan dengan sosial kemasyarakatan adalah nilai spiritual yang tetap menjaga agar masyarakat tetap konsisten dalam menjaga stabilitas lingkungan, serta nilai kemanusiaan yang mengajarkan manusia agar dapat saling mengerti satu sama lain, serta dapat saling bertenggang rasa. Saling memahami antar masyarakat merupakan langkah awal yang bagus untuk membentuk masyarakat yang madani.

1. Nilai Spiritual

Setiap orang mempunyai kebutuhan fundamental sesuai dengan fitrahnya yang meniliki jasmani dan rohani, dan apabila dikaitkan dengan berbagai ragam hubungan manusia dalam kehidupannya, di setiap hubungan tersebut ada hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan alam, manusia dengan manusia lain/masyarakat, dan manusia dengan dirinya sendiri. Untuk memenuhi kebutuhan rohaninya manusia melaksanakan nilai spiritual dalam kehidupannya.

Nilai spiritual memiliki hubungan dengan sesuatu yang dianggap mempunyai kekuatan sakral suci dan agung. Karena itu termasuk nilai kerohanian, yang terletak dalam hati (bukan arti fisik), hati batiniyah mengatur psikis. Hati adalah hakekat spiritual batiniah, inspirasi, kreativitas dan belas kasih. Mata dan telinga hati merasakan lebih dalam realitas-realitas batiniah yang tersembunyi di balik dunia material yang kompleks. Itulah pengetahuan spiritual. Pemahaman spiritual adalah cahaya Tuhan ke dalam hati, bagaikan lampu yang membantu kita untuk melihat (Robert Frager 2002: 70).

Bila dilihat tinggi rendahnya nilai-nilai yang ada, nilai spiritual merupakan nilai yang tertinggi dan bersifat mutlak karena bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa (Notonagoro, 1980). Dalam kehidupan sosial-budaya keterikatan seseorang dihubungkan dengan pandangan hidup suatu masyarakat atau kehidupan beragama. Setiap orang akan selalu memiliki kekuatan yang melebihi manusia, dalam pandangan orang beragama disebut sebagai Yang Maha Kuasa, Allah, Sang Hyang Widi, Tuhan, God, Dewa, Yang Maha Pencipta, dan sebagainya. Manusia sangat tergantung dan hormat pada kekuatan yang ada di luar dirinya, bahkan memujanya untuk melindungi dirinya dan bila perlu rela mengorbankan apa saja harta, jiwa/nyawa sebagai bukti kepatuhan dan ketundukan terhadap yang memiliki kekuatan tersebut.

Begitu kuatnya keyakinan terhadap kekuatan spiritual sehingga ia dianggapa sebagai kendali dalam memilih kehidupan yang baik dan atau yang buruk. Bahkan menjadi penuntun bagi seseorang dalam melaksanakan perilaku dan sifat dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2. Nilai Kemanusiaan

Dalam menjalani kehidupannya, manusia dihadapkan pada berbagai macam permasalahan hidup yang merupakan hakekat dari kehidupan itu sendiri. Selama manusia itu hidup maka permasalahan hidup ini tidak akan pernah lepas dari kehidupannya.

Yang dimaksudkan dengan permasalahan hidup di sini adalah segala sesuatu yang perlu diatasi ataupun suatu kebutuhan yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah beberapa permasalahan hidup manusia yang bersifat universal, yaitu dimanapun manusia itu ada maka permasalahan hidup ini sksn selalu ada. Bagaimana cara menusia itu mengatasi permasalahan tersebut, misalnya dengan mengambil hikmah, atau upaya yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya itu, akan menunjukkan kualitas dari diri manusia sebagai sisi nilai kemanusiaanya.

2.1.Cinta Kasih

Cinta kasih merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia. Setiap manusia/orang membutuhkan untuk mencintai dan dicintai, sebagai kebutuhan yang fundamental. Apabila dikaitkan dengan berbagai ragam hubungan manusia dalam kehidupannya, disetiap hubungan terdapat aspek cinta. Ragam hubungan tersebut adalah antara manusia dengan Pencipta (Tuhan), manusia dengan alam, manusia dengan manusia lain/masyarakat, dan manusia dengan dirinya sendiri.

Menurut Erich Fromm, ada empat syarat utama yang harus dipenuhi untuk mewujudkan cinta kasih, yaitu:
1.) Knowledge (pengenalan), dengan demikian yang bersangkutan akan menerima sebagaimana adanya.
2.) Responsibility (tanggung jawab), yang mana masing-masing pihak mempunyai tanggung jawab yang sama besarnya.
3.) Care (pengasuhan, perhatian, perlindungan, saling peduli).
4.) Respect (saling menghormati).

Cinta kasih bisa dipahami dari beragam hubungan yang dijalin oleh subjek-subjek yang mengadakan hubungan tersebut, yaitu:
Manusia dengan Sang Pencipta, disebut Agape. Bentuknya berupa: pengabdian, pemujaan disertai kepasrahan.
Manusia dengan manusia lain, yang disebut:
1.) Philia, jika bentuknya cinta persaudaraan atau persahabatan;
2.) Eros, jika cintanya menyangkut aspek ragawi;
3.) Amor, dalam aspek psikologis dan emosional.
Manusia dengan alam sekitar/lingkungan.Bentuk cinta kasihnya diwujudkan dengan menjaga/melestarikan lingkungan, dengan menciptakan keserasian, keselarasan, keseimbangan dengan alam/lingkungan. Sehingga dapat diupayakan suatu kehidupan yang menyengangkan, bahagia dan sentosa.

Untuk memperjelas uraian tentang cinta kasih, berikut ini adalah bentuk-bentuk cinta kasih yang antara lain adalah:
1.) Cinta terhadap Tuhan
2.) Cinta Persaudaraan
3.) Cinta Keibuan
4.) Cinta Erotis
5.) Cinta Diri Sendiri.

Sedangkan untuk selanjutnya hanya akan dibahas mengenai cinta terhadap Tuhan dan Cinta Persaudaraan.

2.1.1. Cinta Terhadap Tuhan

Manusia makhluk ciptaan Tuhan. Bagaimana perwujudan rasa cinta ditujukan kepada Tuhan, sebenarnya telah dikemukakan dalam kitab suci yang memuat ajaran-ajaran yang bersifat religius. Salah satu bentuk yang diajarkan adalah bagaimana kita menjalankan apa yang Tuhan perintahkan dan menjauhkan apa yang dilarangNya, sebagaimana yang dimuat dalam kitab suci tersebut. Rasa cinta manusia kepada Tuhan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Oleh karena itu pemujaan kepada Tuhan dalam bentuk ibadah kepadaNya dengan suatu ikhtiar yang disertai kepasrahan merupakan inti dari kehidupan manusia. Mengapa hal itu dikatakan demikian? Karena Tuhan adalah pencipta alam semesta, manusia adalah bagian dari alam semesta yang tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan kekuasaan Tuhan.

Selain itu kehidupan dunia adalah tidak abadi.Untuk mencapai kehidupan yang kekal di akhirat dengan bahagia, tentunya manusia harus mempersiapkan dirinya dahulu di dunia. Sebagaimana telah dikemukakan diatas, yaitu dengan menjalankan perintah Tuhan dan menjauhkan laranganNya. Salah satu yang diperintahkan Tuhan adalah memberikan cinta kasih terhadap sesama manusia termasuk dirinya sendiri dan juga terhadap alam semesta.


2.1.2. Cinta Persaudaraan

Manusia adalah makhluk sosial, ia tidak dapat hidup sendiri di dunia ini tanpa bantuan manusia atau makhluk lainnya. Selain itu, manusia juga mempunyai kebutuhan-kebutuhan hidup alamiah yang perlu dipenuhi. Kebutuhan-kebutuhan mendasar tersebut antara lain:
1.) Dorongan untuk mempertahankan hidup. Sebagai suatu kekuatan biologi yang ada pada semua makhluk di dunia dan yang menyebabkan mampu mempertahankan hidupnya di muka bumi.
2.) Dorongan seksual. Dorongan yang timbul pada tiap individu normal tanpa pengaruh pengetahuan, dan sebagai landasan biologis yang mendorong manusia untuk meneruskan keturunannya.
3.) Dorongan untuk usaha mencari makan. Dorongan ini tidak perlu di pelajari, dan sejak bayipun manusia sudah menunjukkan dorongan untuk mencari makan, yaitu dengan mencari susu ibunya atau botol susunya tanpa dipengaruhi oleh pengetahuan.
4.) Dorongan untuk bergaul atau berinteraksi dengan manusia lain. Sebagai landasan biologis dari kehidupan masyarakat manusia sebagai makhluk kolektif.
5.) Dorongan untuk meniru tingkah laku sesamanya. Dorongan ini merupakan sumber dari adanya beraneka ragam kebudayaan manusia. Dengan adanya dorongan ini, manusia mengembangkan adat yang memaksanya membuat kesepakatan-kesepakatan dengan manusia di sekitarnya.
6.) Dorongan untuk berbakti. Dorongan ada dalam naluri manusia karena manusia adalah makhluk yang hidupnya kolektif. Sehingga untuk dapat hidup bersama dengan manusia lain secara serasi, ia perlu landasan biologi untuk mengembangkan rasa altruistik, rasa simpati, rasa cinta dan sebagainya, yang (mendukung) memungkinkannya hidup bersama tersebut. Kalau dorongan ini diekstensikan dari dorongan untuk berbakti sesama manusia, kepada kekuatan-kekuatan yang oleh perasaannya dianggap berada di luar kemampuan dirinya, maka akan timbul religi/agama.
7.) Dorongan akan keindahan, dalam arti keindahan bentuk, warna-warna, suara atau gerakan. Pada seorang bayi dorongan ini sudah tampak pada gejala tertariknya seorang bayi kepada bentuk-bentuk dan warna-warna tertentu. Dorongan naluri ini merupakan landasan dari suatu unsur penting dalam kebudayaan manusia yaitu kesenian (Koentjaraningrat, 1990: 109-111).

Kebutuhan-kebutuhan tersebut di atas tidak dapat dipenuhi oleh dirinya sendiri. Oleh karena itu ia membutuhkan orang lain untuk memenuhinya. Artinya ia harus bekerjasama dan menjalin hubungan yang baik dengan orang lain. Bagaimana agar dapat bekerjasama dan terjalin hubungan yang baik, tentunya harus ditumbuhkan sikap altruisme yang memperlihatkan rasa cinta kasih antara sesama manusia yang saling membutuhkan itu, dan bukan sikap yang sebaliknya.

2.2. Penderitaan dan Kegelisahan
2.2.1. Penderitaan

Ciri kehidupan di dunia ini ditandai oleh tawa dan tangis yang mencerminkan keadaan yang fana. Pada suatu saat kita temukan kebahagiaan, yang pada umumnya diungkapkan dengan tawa ria. Pada saat lain kita mengalami penderitaan, kesakitan, kesusahan, yang biasanya diungkapkan dengan tangis. Penderitaan merupakan pengalaman pahit yang tidak didambakan oleh setiap manusia.
Hakikat penderitaan adalah:
1.) Dikotomis, yaitu kita melihat sesuatu sebagai dua kutub yang berdekatan namun berlawanan, penderitaan dan kebahagiaan. Tidak ada penderitaan kalau kita tidak mengenal kebahagiaan, dan sebaliknya.
2.) Universal namun unik/spesifik. Secara universal setiap orang tahu/mengenal/merasakan arti penderitaan, namun secara spesifik berat ringannya penderitaan dipersepsikan secara individual yang dipengaruhi oleh latar belakang sosial budayanya.
3.) Kontradiktif, yaitu ditemukan pola menyimpang, yang dirasakan aneh bagi orang lain. Pola tersebut antara lain, dalam penderitaan badaniah terdapat suatu ’kebebasan’/kebahagiaan rohaniah, penderitaan seseorang untuk kebahagiaan orang lain.
2.2.2. Kegelisahan
Kegelisahan adalah suatu rasa tidak tentram, tidak tenang tidak sabar, rasa khawatir/cemas pada manusia. Jadi gelisah merupakan suatu rasa negatif yang berkembang dalam diri manusia, yang bersifat psikologis/kejiwaan. Kegelisahan merupakan gejala universal yang ada pada diri manusia manapun. Namun kegelisahan hanya dapat diketahui dari gejala tingkah laku atau gerak-gerik seseorang dalam situasi tertentu.

Kegelisahan menujukkan pada sesuatu yang negatif, tetapi di sisi lain tetap mempunyai harapan. Sehingga antara kegelisahan dan harapan seolah-olah merupakan saudara kembar. Muncul ketenangan apabila ada keseimbangan antara kegelisahan dan harapan.

2.3. Otoritas Agama dan Masyarakat

Pada dasarnya masyarakat modern ditandai dengan menguatnya rasionalitas dan melemahnya peran agama. Sebelum perkembangan ilmu pengetahuan seperti saat ini, agama menjadi pemandu manusia dalam mengatasi kecemasan hidupnya di tengah “kekuatan alam”. Meskipun tidak memberikan suatu tingkat solusi yang dapat dipertanggungjawabkan, namun agama dalam kehidupan masyarakat senantiasa menjadi obat mujarab segala persoalan.

Dalam proses selanjutnya, perkembangan ilmu pengetahuan menggeser peran agama tersebut. Ilmu pengetahuan dinilai sangat membantu manusia dalam memecahkan misteri alam. Padahal di masa sebelum ilmu pengetahuan, kekuatan alam seringkali menjadi sesuatu yang mencemaskan bagi kehidupan manusia. Bahkan penyembahan terhadap alam dalam komunitas agama primitif tidak bisa dilepas dari misteri kekuatan alam yang mencemaskan itu.


2.4. Peran Agama Menguat

Pasca berkembang pesatnya ilmu pengetahuan di abad modern ini, alam justru menjadi pelayan manusia. Bahkan terdapat kecenderungan ekploitasi terhadap alam bagi kesejahteraan hidup manusia. Proses modernisasi di sebuah negara, yang ditandai dengan semakin kuatnya peran ilmu pengetahuan diramalkan akan mencabut peran agama dalam masyarakat.

Namun ramalan itu ternyata tidak sepenuhnya tepat. Hingga kini kita masih melihat kecenderungan kuatnya peran agama dalam masyarakat. Dalam masyarakat modern di kota-kota besar Indonesia, misalnya, menggambarkan adanya kegairahan dalam beragama. Maraknya acara-acara keagamaan dan bermunculannya tokoh-tokoh pendakwah muda menunjukkan adanya permintaan yang sangat besar dari masyarakat kota terhadap otoritas agama. Dalam industri televisi juga dapat dilihat dari begitu tingginya rating acara-acara yang bernuansa agama. Dapat disimpulkan bahwa semakin modern sebuah masyarakat tidak serta merta menggeser peran agama dalam kehidupan mereka.

Dalam hal-hal tertentu memang kita saksikan adanya pergeseran. Dahulu, hampir semua persoalan sosial yang dialami masyarakat biasanya akan dikonsultasikan kepada tokoh agama. Mereka menjadi konsultan dari persoalan publik hingga problem keluarga. Modernisasi kemudian menggeser peran itu. Persoalan sosial tersebut kini sudah terfragmentasi dalam lembaga-lembaga khusus sesuai dengan keahlian dari pengelola lembaga tersebut. Jadi, dalam batas-batas tertentu modernisasi atau perkembangan ilmu pengetahuan memang telah menggeser posisi agama. Namun itu tidak serta merta dapat dimaknai bahwa agama akan kehilangan fungsi dan menghilang dengan sendirinya.




B. Fungsi Agama dalam Masyarakat

Dalam kehidupan bermasyarakat, agama memiliki fungsi yang vital, yakni sebagai salah satu sumber hukum atau dijadikan sebagai norma. Agama telah mengatur bagaimana gambaran kehidupan sosial yang ideal, yang sesuai dengan fitrah manusia. Agama juga telah meberikan contoh yang konkret mengenai kisah-kisah kehidupan sosio-kultural manusia pada masa silam, yang dapat dijadikan contoh yang sangat baik bagi kehidupan bermasyarakat di masa sekarang. Kita dapat mengambil hikmah dari dalamnya. Meskipun tidak ada relevansinya dengan kehidupan masyarakat zaman sekarang sekalipun, setidaknya itu dapat dijadikan pelajaran yang berharga, misalnya agar tidak terjadi tragedi yang sama di masa yang akan datang.

Seperti yang kita semua ketahui, sekarang banyak terdengar suara-suara miring mengenai Islam. Banyak orang kafir yang memanfaatkan situasi ini untuk memojokkan umat Islam di seluruh dunia dengan cara menyebarkan kebohongan-kebohongan. Menghembuskan fitnah yang deras ke dalam tubuh masyarakat Islam, sehingga membuat umat Islam itu sendiri merasa tidak yakin dengan keimanannya sendiri.

Kasus terhangat baru-baru ini adalah mengenai pernikahan antara seorang kyai berusia 40 tahunan yang dikenal sebagai Syeh Puji yang menikahi gadis berusia 12 tahun! Dalam pandangan Islam, hal ini sah-sah saja. Karena, Rasulullah SAW sendiri menikahi Aisyah RA saat Aisyah masih berumur 9 tahun! Tetapi bagaimana pandangan masyarakat umum saat ini tentang kasus pernikahan ’unik’ ini? Banyak versi pendapat yang menghiasinya. Ada masyarakat umum yang memandang peristiwa ini sebagai peristiwa yang menghebohkan. Bagaimana ini bisa terjadi? Disinilah sebenarnya fungsi agama sebagai sumber hukum yang utama dapat diterapkan. Kita boleh saja berbeda pandangan mengenai peristiwa ini. Tetapi sekali lagi, agama lah yang harus kita jadikan rujukan.