Jumat, 10 Juni 2011

Pendidikan Karakter Sebagai Pondasi Kesuksesan Peradaban Bangsa.

Pendidikan karakter kini memang menjadi isu utama pendidikan, selain menjadi bagian dari proses pembentukan akhlak anak bangsa, pendidikan karakter ini pun diharapkan mampu menjadi pondasi utama dalam mensukseskan Indonesia Emas 2025. Di lingkungan Kemdiknas sendiri, pendidikan karakter menjadi fokus pendidikan di seluruh jenjang pendidikan yang dibinannya. Tidak kecuali di pendidikan tinggi, pendidikan karakter pun mendapatkan perhatian yang cukup besar, kemarin (1/06) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengadakan Rembuk Nasioanal dengan  tema “ Membangun Karakter Bangsa dengan Berwawasan Kebangsaan”. Acara yang digelar di Balai Pertemuan UPI ini, dibidani oleh Pusat Kajian Nasional Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan UPI.
Selain Wakil Menteri Pendidikan Nasional, Prof.dr.Fasli Jalal, Ph.D, hadir pula menjadi pembicara seperti Prof.Dr.Mahfud,MD,SH, SU. Prof.Dr.Jimly Asshiddiqie, SH. Prof.Dr.Djohermansyah Djohan, M.A. Prof.Dr.H.Sunaryo Kartadinata,M.Pd. Prof.Dr.H.Dadan Wildan, M.Hum dan Drs. Yadi Ruyadi, M.si.
Wamendiknas dalam acara ini mengungkapkan arti penting pendidikan karakter bagi bangsa dan negara, beliau pun menjelaskan bahwa pendidikan karakter sangat erat dan dilatar belakangi oleh keinginan mewujudkan konsensus nasional yang berparadigma Pancasila dan UUD 1945. Konsensus tersebut selanjutnya diperjelas melalui UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang berbunyi “ Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokrasi serta bertanggung jawab.”
Dari bunyi pasal tersebut, Wamendiknas mengungkapkan bahwa telah terdapat 5 dari 8 potensi peserta didik yang implementasinya sangat lekat dengan tujuan pembentukan pendidikan karakter. Kelekatan inilah yang menjadi dasar hukum begitu pentingnya pelaksanaan pendidikan karakter.
Wamendiknas pun mengatakan bahwa, pada dasarnya pembentukan karakter itu dimulai dari fitrah yang diberikan Ilahi, yang kemudian membentuk jati diri dan prilaku. Dalam prosesnya sendiri fitrah Ilahi ini dangat dipengaruhi oleh keadaan lingkungan, sehingga lingkungan memilki peranan yang cukup besar dalam membentuk jati diri dan prilaku.
Oleh karena itu Wamendiknas mengatakan bahwasanya sekolah sebagai bagian dari lingkungan memiliki peranan yang sangat penting. Wamendiknas menganjurkan agar setiap sekolah dan seluruh lembaga pendidikan memiliki school culture , dimana setiap sekolah memilih pendisiplinan dan kebiasaan mengenai karakter yang akan dibentuk. Lebih lanjut Wamendiknas pun berpesan, agar para pemimpin dan pendidik lembaga pendidikan tersebut dapat mampu memberikan suri teladan mengenai karakter tersebut.
Wamendiknas juga mengatakan bahwa hendaknya pendidikan karakter ini tidak dijadikan kurikulum yang baku, melainkan dibiasakan melalui proses pembelajaran. Selain itu mengenai sarana-prasaran, pendidikan karakter ini tidak memiliki sarana-prasarana yang istimewa, karena yang diperlukan adalah proses penyadaran dan pembiasaan.
Prihal pengembangannya sendiri, Wamendiknas melihat bahwa kearifan lokal dan pendidikan di pesantern dapat dijadikan bahan rujukan mengenai pengembangan pendidikan karakter, mengingat ruang lingkup pendidikan karakter sendiri ssangatlah luas.
Sehari sebelum acara yang digelar di UPI ini ( 31/05), di Ruang Rapat Komisi X, DPR-RI, diadakan Rapat Kerja yang membahas pendidikan karakter. Hadir dirapat tersebut selain 25 anggota fraksi, adalah Menkokesra, Mendiknas, Menag, Menbudpar, Menpora, Wamendiknas, Perwakilan Kementerian Dalam Negeri, serta para pejabat eselon 1 kementerian terkait.
Dalam Rapat Kerja tersebut dibahas mengenai kesiapan masing-masing kementerian mengenai pendidikan karakter tersebut. Menkokesra sebagai koordinator perumus pendidikan karakter ini menyebutkan bahwa setiap kementerian yang terikat memiliki program-program berencana mengenai pendidikan karakter yang nantinya diajukan sebagai bahan untuk mengagas lahirnya Keppres mengenai pendidikan karakter. Menkokesra pun menyebutkan bahwa nantinya pendidikan karakter ini akan dijadikan aksi bersama dalam pelaksanaannya.
Para anggota fraksi pun melihat pendidikan karakter ini sangat penting dalam membentuk akhlak dan paradigma masyarakat Indonesia. Semoga pendidikan karakter ini tidak hanya menjadi proses pencarian watak bangsa saja, melainkan sebagai corong utama titik balik kesuksesan peradaban bangsa.

Belajar untuk Memahami

Pemikiran Bloom tentang taksonomi perilaku telah menjadi rujukan penting dalam pembelajaran, terutama berkaitan dengan tujuan dan hasil belajar siswa. Salah satu bentuk hasil belajar dalam ranah kognitif adalah diperolehnya kemampuan untuk dapat memahami sesuatu.
Memahami atau dapat juga disebut dengan istilah mengerti merupakan kemampuan mental intelektual untuk mengorganisasikan materi yang telah diketahui. Temuan-temuan yang didapat dari mengetahui seperti definisi, informasi, peristiwa, fakta disusun kembali dalam struktur kognitif yang ada.
Temuan-temuan ini diakomodasikan dan kemudian berasimilasi dengan struktur kognitif yang ada, sehingga membentuk struktur kognitif baru. Tingkatan dalam memahami ini meliputi :
  • Kemampuan Translasi yaitu kemampuan mengubah simbol tertentu menjadi simbol lain tanpa perubahan makna. Misalkan simbol dalam bentuk kata-kata diubah menjadi gambar, bagan atau grafik;
  • Kemampuan Interpretasi yaitu kemampuan menjelaskan makna yang terdapat dalam simbol, baik dalam bentuk simbol verbal maupun non verbal. Seseorang dapat dikatakan telah dapat menginterpretasikan tentang suatu konsep atau prinsip tertentu jika dia telah mampu membedakan, memperbandingkan atau mempertentangkannya dengan sesuatu yang lain. Contoh sesesorang dapat dikatakan telah mengerti konsep tentang “motivasi kerja” dan dia telah dapat membedakannya dengan konsep tentang ”motivasi belajar”; dan
  • Kemampuan Ekstrapolasi; yaitu kemampuan melihat kecenderungan, arah atau kelanjutan dari suatu temuan. Misalnya, kepada siswa dihadapkan rangkaian bilangan 2, 3, 5, 7, 11, dengan kemapuan ekstrapolasinya tentu dia akan mengatakan bilangan ke-6 adalah 13 dan ke-7 adalah 19. Untuk bisa seperti itu, terlebih dahulu dicari prinsip apa yang bekerja diantara kelima bilangan itu. Jika ditemukan bahwa kelima bilangan tersebut adalah urutan bilangan prima, maka kelanjutannnya dapat dinyatakan berdasarkan prinsip tersebut.
Berkaitan dengan kegiatan merumuskan tujuan pembelajaran, dalam rangka pencapaian kemampuan memahami, terdapat beberapa Kata Kerja Operasional yang bisa digunakan, di antaranya seperti tampak dalam tabel berikut ini:
Memperkirakan
Menjelaskan
Mengkategorikan
Mencirikan
Merinci
Mengasosiasikan
Membandingkan
Menghitung
Mengkontraskan
Mengubah
Mempertahankan
Menguraikan
Menjalin
Membedakan
Mendiskusikan
Menggali
Mencontohkan
Menerangkan
Mengemukakan
Mempolakan
Memperluas
Menyimpulkan
Meramalkan
Merangkum
Menjabarkan
Agar tujuan-tujuan tersebut bisa tercapai dan siswa memperoleh pemahaman yang lebih baik, tampaknya kita bisa mengikuti anjuran dari kelompok konstruktivis, yaitu dengan menerapkan beberapa konsep pembelajaran mutakhir. Dari segi materi, penerapan konsep pembelajaran kontekstual tampaknya bisa menjadi alternatif. Siswa dibelajarkan materi pelajaran yang bermakna dan problematis, dikaitkan dengan kehidupan nyata sehari-hari. Sementara dari strategi, penerapan konsep pembelajaran aktif tampaknya bisa dijadikan sebuah pilihan. Siswa diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk aktif secara sosio-psiko-fisik dalam mengkonstruksi pemahamannya.

Permendiknas No. 11 Tahun 2011 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan

Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tahun 2011 merupakan tahun kelima pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007.
Mengacu pada pelaksanaan sertifikasi tahun-tahun sebelumnya, perbaikan dalam penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan agar dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat yang besar terhadap peningkatan proses pembelajaran.
Oleh karena itulah, terhitung tanggal 10 Maret 2011 yang lalu pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional telah menerbitkan peraturan baru yang dituangkan  dalam PERMENDIKNAS No. 11 Tahun 2011 tentang  Sertifikasi Guru dalam Jabatan. Peraturan ini  pada dasarnya penyesuaian dan penyempurnaan peraturan sebelumnya  yaitu PERMENDIKNAS Nomor 11 Tahun 2008
Info selengkapnya PERMENDIKNAS No. 11 Tahun 2011 tentang Sertifikasi  Guru dalam Jabatan  dapat diunduh DI SINI

Model Kepengawasan/Supervisi Pendidikan Cooperative Profesional Development

Dalam bukunya yang berjudul “Supervisi Pendidikan: untuk Pendidikan yang Lebih Baik”, Prof.Dr. Hi. Abd. Kadim  Masaong, M.Pd. (2010),  mengetengahkan tentang 5 (lima) model kepengawasan atau model supervisi. Salah satunya  adalah Model Cooperative Profesional Development (CPD) atau disebut juga Model Pengembangan Kerjasama Profesional.
Model Kepengawasan/Supervisi Pendidikan Cooperative Profesional Development  (CPD) dapat diartikan sebagai sebuah model kepengawasan/supervisi yang difasilitasi oleh kepala sekolah atau pengawas sekolah melalui proses yang diformulasikan secara moderat oleh dua orang  guru atau lebih yang setuju bekerjasama untuk menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan profesionalnya. Biasanya dilakukan melalui kegiatan saling mengadakan observasi kelas, saling memberikan umpan balik, dan menguasai tentang masalah-masalah kesupervisian. Dalam menerapkan model CPD ini  hendaknya  dapat menyediakan setting dimana guru secara informal dapat membicarakan persoalan-persoalan yang mereka hadapi, saling menukar gagasan, saling membantu dalam mempersiapkan pembelajaran, petukaran berbagai petunjuk dan saling memebri dukungan.
Kepala Sekolah/Pengawas Sekolah    dapat memilih sendiri bentuk kerjasama pengembangan profesi, sesuai dengan karakter dan budaya sekolah setempat. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh kepala sekolah/pengawas sekolah dalam merencanakan dan menerapkan model ini, yaitu:
  1. Guru diikutsertakan dalam menentukan siapa yang dapat diajak untuk bekerja sama.
  2. Kepala sekolah hendaknya bertindak sebagai penanggung jawab terakhir dalam membentuk tim CPD.
  3. Struktur supervisi hendaknya bersifat formal, terutama dalam hal pemeliharaan catatan-catatan mengenai bagaimana cara dan dalam waktu apa yang digunakan serta memeberikan deskripsi umum tentang kegiatan CPD. Catatan tersebut bersifat laporan tahunan kepala sekolah/pengawas sekolah.
  4. Kepala sekolah/Pengawas sekoalah hendaknya memberikan sumber-sumber yang diperlukan dan dukungan administrasi yang memungkinkan tim  CPD berfungsi setiap saat.
  5. Kepala sekolah/Pengaawas sekolah tidak menerima informasi mengenai hasil-hasil kerja tim dalam pembelajaran, jika hal itu tidak perlu dievaluasi. Jadi, informasi tersebut tetap disimpan oleh tim.
  6. Jika kepala sekolah/pengawas sekolah perlu mengadakan evaluasi yang mendalam, hendaknya data tersebut dinilai melalui seorang guru tentang pekerjaan guru yang lain.
  7. Masing-masing guru hendaknya mencatat perkembangan profesionalnya masing-masing sebagai hasil dari kegiatan CPD.
  8. Kepala sekolah/pengawas sekolah hendaknya mengadakan pertemuan dengan tim CPD sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun   untuk melakukan penilaian proses CPD.
  9. Kepala sekolah/pengawas sekolah hendaknya mengadakan pertemuan individual dengan setiap anggota tim CPD sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun   untuk membicarakan catatan pertumbuhan profesionalnya dan memberikan dorongan serta bantuan yang diperlukan.
  10. Secara umum, tim-tim baru hendaknya dibentuk setiap dua atau tiga tahun.
Dengan mengutip pemikiran Heller, dikemukakan pula beberapa keuntungan dari penerapan  Model Kepengawasan/Supervisi Pendidikan Cooperative Profesional Development  (CPD) , diantaranya:
  1. Merupakan wahana bagi guru untuk mengetahui pekerjaan guru lainnya.
  2. Memberian suatu mekanisme bagi mereka untuk saling berkomunikasi mengenai belajar dan pembelajaran.
  3. Kegiatan yang bersifat kontinyu akan sangat meningkatkan motivasi belajar bagi guru.
  4. Interaksi intelektual akan memberi efek induksi karena akan terjadi saling menerima dan saling memberi informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  5. Melalui CPD akan menimbulkan kesan adanya upaya perbaikan perilaku inovatif, disiplin, dan self control dalam pelaksanaan tugas-tugas mengajar.
  6. Menunjukkan bahwa guru-guru banyak belajar dari teman guru lain dan mempercayai satu sama lain sebagai sumber ide baru dan membagi masalah yang mereka hadapi.