Minggu, 01 Mei 2011

Globalisasi NeoLib


A. LATAR BELAKANG GLOBALISASI
Untuk memahami Globalisasi dan mekanisme dunia sekarang, orang perlu memahami Neo-Liberalisme. Inilah ideologi mutakhir kapitalisme yang saat ini sedang jaya-jayanya, terutama slogan TINA (There is No Alternatives) dari mulut Margaret Thatcher.
Semenjak 1970-an hingga kini, Neo-Liberalisme mulai menanjak naik menjadi kebijakan dan praktek negara-negara kapitalis maju, dan didukungoleh pilar-pilar badan dunia: Bank Dunia, IMF dan WTO. Neo-Liberal tidak lain adalah antitesa welfare state, antitesa neo-klasik, dan antitesa Keynesian.
Dengan kata lain antitesa kaum liberal sendiri, yaitu Liberal Baru atau kaum Kanan Baru (New-Rightist). Sejarah Neo-Liberal bisa dirunut jauh ke masa-masa tahun 1930-an. Adalah Friedrich von Hayek (1899-1992) yang bisa disebut sebagai Bapak Neo-Liberal.
Hayek terkenal juga dengan julukan ultra-liberal. Muridnya yang utama adalah Milton Friedman, pencetus monetarisme.Kala itu adalah masa kejayaan Keynesianisme, sebuah aliran ilmu ekonomi olehJohn Maynard Keynes. Keynesian dianggap berjasa dalam memecahkan masalah Depresi besar tahun 1929-1930. Terutama setelah diadopsi oleh Presiden Roosevelt dengan program “New-Deal” maupun Marshall Plan untuk membangun kembali Eropa setelah Perang Dunia ke-II, maka Keynesian resmi menjadi mainstream ekonomi. Bahkan Bank Dunia dan IMF kala itu terkenal sebagai si kembar Keynesianis, karena mempraktekkan semua resep Keynesian. Dasar pokok dari ajaran Keynes adalah kepercayaannya pada intervensi negara ke dalam kehidupan ekonomi. Menurutnya, kebijakan ekonomi haruslah mengikis pengangguran sehingga tercipta tenaga kerja penuh (full employment) serta adanya pemerataan yang lebih besar.
Dalam bukunya yang terkenal di tahun 1926 berjudul “The End of Laissez-Faire” , Keynes menyatakan ketidakpercayaannya terhadap kepentingan individual yang selalu tidak sejalan dengan kepentingan umum. Katanya, “Sama sekali tidak akurat untuk menarik kesimpulan dari prinsip-prinsip ekonomi politik, bahwa kepentingan perorangan yang paling pintar sekalipun akan selalu bersesuaian dengan kepentingan umum”. Keynesianisme masih tetap menjadi dominant economy sampai tahun 1970-an.
Sementara itu neo-liberal belum lagi bernama. Akan tetapi Hayek dan kawan-kawan sudah merasa gelisah dengan mekarnya paham Keynes ini. Pada masa itu pandangan semacam neo-liberal sama sekali tidak populer. Meskipun begitu mereka membangun basis di tiga universitas utama: London School of Economics (LSE), Universitas Chicago, dan Institut Universitaire de Hautes Etudes Internasionales (IUHEI) di Jenewa. Para ekonom kanan inilah yang kemudian setelah PD-II mendirikan lembaga pencetus neo-Liberal, yaitu Societe du Mont-Pelerin, Pertemuan mereka yang pertama di bulan April 1947 dihadiri oleh 36 orang dan didanai olehbankir-bankir Swiss. Termasuk hadir adalah Karl  Popper dan Maurice Allais, serta tiga penerbitan terkemuka, Fortune, Newsweek dan Reader’s Digest. Lembaga ini merupakan “semacam freemansory neo-liberal, sangat terorganisir baik danberkehendak untuk menyebarluaskan kredo kaum neo-liberal, lewat pertemuan-pertemuan internasional secara reguler”.
Pandangan Neo-Liberal dapat diamati dari pikiran Hayek. Bukunya yang terkenal adalah “The Road to Serfdom” (Jalan ke Perbudakan) yang menyerang keras Keynes.Buku tersebut kemudian menjadi kitab suci kaum kanan dan diterbitkan di Reader’sDigest di tahun 1945. Ada kalimat di dalam buku tersebut: “Pada masa lalu, penundukan manusia kepada kekuatan impersonal pasar, merupakan jalan bagi berkembangnya peradaban, sesuatu yang tidak mungkin terjadi tanpa itu. Dengan melalui ketertundukan itu maka kita bisa ikut serta setiap harinya dalam membangun sesuatu yang lebih besar dari apa yang belum sepenuhnya kita pahami”.
Neo-liberal menginginkan suatu sistem ekonomi yang sama dengan kapitalisme abad-19, di mana kebebasan individu berjalan sepenuhnya dan campur tangan sesedikit mungkin dari pemerintah dalam kehidupan ekonomi. Regulator utama dalam kehidupan ekonomi adalah mekanisme pasar, bukan pemerintah. Mekanisme pasar akandiatur oleh persepsi individu, dan pengetahuan para individu akan dapat memecahkan kompleksitas dan ketidakpastian ekonomi, sehingga mekanisme pasar dapat menjadi alat juga untuk memecahkan masalah sosial. Menurut mereka, pengetahuan para individu untuk memecahkan persoalan masyarakat tidak perluditransmisikan melalui lembaga-lembaga kemasyarakatan. Dalam arti ini makaNeo-liberal juga tidak percaya pada Serikat Buruh atau organisasi masyarakatlainnya.
Dengan demikian Neo-liberal secara politik terus terang membela politik otoriter. Ini ditunjukkan oleh Hayek ketika mengomentari rejim Pinochet di Chili, “Seorang diktator dapat saja berkuasa secara liberal, sama seperti mungkinnya demokrasi berkuasa tanpa liberalisme. Preferensi personal saya adalah memilih sebuah kediktatoran liberal ketimbang memilih pemerintahan demokratis yang tidak punya liberalisme” . Demokrasi politik, menurut neo-Liberal, dengan demikian adalah sistem politik yang menjamin terlaksananya kebebasan individu
Dalam melakukan pilihan dalam transaksi pasar, bukan sistem politik yang menjamin aspirasi yang pluralistik serta partisipasi luas anggota masyarakat. Bahkan salah seorang pentolan neo-Liberal, William Niskanen, menyatakan bahwa suatu pemerintah yang terlampau banyak mengutamakan kepentingan rakyat banyak adalah pemerintah yang tidak diinginkan dan tidak akan stabil. Bila terjadi konflik antara demokrasi dengan pengembangan usaha yang kapitalistis, maka mereka memilih untuk mengorbankan demokrasi.
Salah satu benteng neo-liberal adalah Universitas Chicago, di mana Hayek mengajar di situ antara tahun 1950 sampai 1961, dan Friedman menghabiskan seluruh karir akademisnya. Karena itu mereka juga terkenal sebagai “Chicago School”. Buku Friedman adalah “The Counter Revolution in Monetary Theory”, yang menurutnya telah dapat menyingkap hukum moneter yang telah diamatinya dalamberabad-abad dan dapat dibandingkan dengan hukum ilmu alam. Friedman percayapada freedom of choice (kebebasan memilih) individual yang ekstrim. Dengandemikian, neo-Liberal tidak mempersoalkan adanya ketimpangan distribusi pendapatan di dalam masyarakat. Pertumbuhan konglomerasi dan bentuk-bentuk unit usaha besar lainnya semata-mata dianggap sebagai manifestasi dari kegiatan individu atas dasar kebebasan memilih dan persaingan bebas. Efek sosial yangditimbulkan oleh kekuasaan ekonomi pada segelintir kelompok kuat tidak dipersoalkan oleh neo-Liberal. Karenanya demokrasi ekonomi tidak ada di dalam agenda kaum neo-Liberal.
Pandangan kaum neo-Liberal pada dasarnya tidak populer di masyarakat Barat. Mereka anti terhadap welfare state (negara kesejahteraan) dan mereka juga anti demokrasi. Tetapi mengapa mereka bisa berjaya sekarang? Susan George menjawabnya, bahwa mereka berasal dari sebuah kelompok kecil rahasia dan mereka sangat percaya pada doktrin tersebut, yang kemudian dengan bantuan para pendananya, membangun jaringan yayasan-yayasan internasional yang besar,lembaga-lembaga, pusat-pusat riset, berbagai publikasi, para akademisi, para penulis, serta humas yang mengembangkan, mengemas dan mempromosikan ide dan doktrin tersebut tanpa henti. Kata Susan, “mereka membangun kader-kader ideologis yang luar biasa efisiennya karena mereka memahami apa yang disampaikan oleh pemikir marxis Itali Antonio Gramsci ketika ia berbicara tentang konsep hegemoni kultural. Bila kamu dapat menguasai kepala orang, maka hati dan tangan mereka akan ikut”. Salah seorang yang menjadi ujung tombaknya adalah Anthony Fisher, seorang pengusaha sukses yang kemudian mendirikan Institute of EconomicAffairs (IEA) pada tahun 1955 dengan bantuan dana dari kaum indutrialis lainnya.
Tujuan lembaga ini adalah “menyebarkan pemikiran ekonomi yang kuat di berbagai universitas dan berbagai lembaga pendidikan mapan lainnya”. IEA inilah yang kemudian memberi pengaruh besar kepada Margaret Thatcher, seperti dikatakan Milton Friedman, “Tanpa adanya IEA, maka saya meragukan akan bisa terjadi revolusi Thatcherite” . Salah satu koran yang menjadi corong neo-Liberal di Inggris adalah The Daily Telegraph. Lembaga lain juga didirikan, yaitu Centre for Policy Studies (CPS) di tahun 1974 yang sangat berpengaruh kepada para politisi di Inggeris. IEA kemudian melahirkan Adam Smith Institute (ASI) ditahun 1976. Kerjasama mereka dengan Heritage Foundation, didirikan di Washington tahun 1973 oleh lulusan LSE “guna membuat hal yang sama bagi politik Amerika yang dilakukan oleh CPS kepada politik Inggeris”. Anthony Fisher kemudian menjadi presiden pertama dari lembaga Fraser Institute di Kanada di tahun 1974.
Di tahun 1977, ia mendirikan International Centre for Economic Policy Studies di New York, di mana salah satu pendirinya adalah Bill Casey, yang kemudian menjadi Direktur CIA. Tahun 1979, Fisher mendirikan Institute for Public Policy di San Francisco. Fisher juga terlibat dalam mendirikan Centre for International Studies (CIS) di Australia, di mana Direkturnya Greg Lindsay merupakankontibutor penting berkembangnya ide pasar bebas di politik Australia. Dalam rangka memudahkan mengelola berbagai lembaga tersebut, Fisher mendirikan AtlasEconomic Research Foundation yang menyediakan struktur kelembagaan pusat, yang di tahun 1991 mengklaim membantu, mendirikan, membiayai sekitar 78 lembaga serta mempunyai hubungan dengan 81 lembaga lainnya, di 51 negara. Ketika tembok Berlin roboh, maka banyak personelnya yang pindah ke Eropa Timur guna “merubah ekonomi-ekonomi yang sakit menjadi kapitalisme” .
Para ekonom neo-Liberal di tahun 1970-an berhasil menembus dominasi ilmu ekonomi. Di tahun 1974, Hayek dianugerahi Nobel Ekonomi. Sesudahnya Friedman mendapat Nobel Ekonomi di tahun 1976. Juga Maurice Allais, seorang anggota Mont-Pelerin Society, mendapat Nobel Ekonomi di tahun 1988. Sejak tahun 1970-an, neo-Liberal mulai berkibar. Sejak itu pulalah seluruh paradigma ekonomi secara perlahan masuk ke dalam cara berpikir neo-Liberal, termasuk ke dalam badan-badan multilateral, Bank Dunia, IMF dan GATT (kemudian menjadi WTO).
Dengan demikian Margaret Thatcher menjadi pengikut dari Hayek, sedangkan murid dari Friedman adalah Ronald Reagan. Inilah yang menghantar neo-Liberal menjadi ekonomi mainstream di tahun 1980-an lewat Thatcherism dan Reaganomics. Thatcher sebenarnya adalah seorang social-darwinist, sampai akhirnya ia menemukan buku Hayek, dan kemudian menjadi salah satu pengikutnya. Doktrin pokok dari Thatcher adalah paham kompetisi – kompetisi di antara negara, di antara wilayah, di antara perusahaan-perusaha an, dan tentunya di antara individu. Kompetisi adalah keutamaan, dan karena itu hasilnya tidak mungkin jelek. Karena itu kompetisi dalam pasar bebas pasti baik dan bijaksana. Kata thatcher suatu kali, “Adalah tugas kita untuk terus mempercayai ketidakmerataan, dan melihat bahwa bakat dan kemampuan diberikan jalan keluar dan ekspresi bagi kemanfaatan kita bersama”.
Artinya, tidak perlu khawatir ada yang tertinggal dalam persaingan kompetitif, karena ketidaksamaan adalah sesuatu yang alamiah. Akan tetapi ini baik karena berarti yang terhebat, terpandai, terkuat yang akan memberi manfaat pada semua orang. Hasilnya, di Inggeris sebelum Thatcher, satu dari sepuluh orang dianggap hidup di bawah kemiskinan. Kini, satu dari empat orang dianggap miskin; dan satu anak dari tiga anak dianggap miskin. Thatcher juga menggunakan privatisasi untuk memperlemah kekuatan Serikat Buruh. Dengan privatisasi atas sektor publik, maka Thatcher sekaligus memperlemah Serikat-Serikat Buruh di BUMN yang merupakan terkuat di Inggeris. Dari tahun 1979 sampai 1994, maka jumlah pekerja dikurangi dari 7 juta orang menjadi 5 juta orang (pengurangan sebesar 29%). Pemerintah juga menggunakan uang masyarakat (para pembayar pajak) untuk menghapus hutang dan merekapitalisasi BUMN sebelum dilempar ke pasar. Contohnya Perusahaan Air Minum (PAM) mendapat pengurangan hutang 5 milyar pounds ditambah 1,6 milyar pounds dana untuk membuatnya menarik sebelum dibeli pihak swasta. Demikian pula di Amerika, kebijakan neo-Liberal Reagan telah membawa Amerika menjadi masyarakat yang sangat timpang. Selama dekade 1980an, 10% teratas meningkat pendapatannya 16%; 5% teratas meningkat pendapatannya 23%; dan 1% teratas meningkat pendapatannya sebesar 50%. Ini berkebalikan dengan 80% terbawah yang kehilangan pendapatan; terutama 10% terbawah, jatuh ke titik nadir, kehilangan pendapatan15% .
Sejak 1980-an pula, bersamaan dengan krisis hutang Dunia Ketiga, maka paham neo-Liberal menjadi paham kebijakan badan-badan dunia multilateral Bank Dunia, IMF dan WTO. Tiga poin dasar neo-Liberal dalam multilateral ini adalah: pasar bebas dalam barang dan jasa; perputaran modal yang bebas; dan kebebasan investasi. Sejak itu Kredo neo-Liberal telah memenuhi pola pikir para ekonom di negara-negara tersebut. Kini para ekonom selalu memakai pikiran yang standard dari neo-Liberal, yaitu deregulasi, liberalisasi, privatisasi dan segala jampi-jampi lainnya. Kaum mafia Berkeley UI yang dulu neo-klasik, kini juga berpindah paham menjadi neo-liberal. Sekarang ini praktis kredo neo-liberal telah dipeluk oleh para menteri ekonomi saat ini. Menko perekonomian Aburizal Bakri, selain pengusaha besar juga punya Freedom Institute, lembaga pengibar paham neo-liberalisme. Menteri-menterinya juga satu paham dengan IMF, Bank Duniadan ADB.
B. GLOBALISASI NEO-LIBERAL
Globalisasi adalah pasar yang meng-global, atau kapitalisme global. Pasar bukanlah konsep netral, tetapi nama lain dari kapitalisme. Kalau dulu bernama kapitalisme internasional, sekarang berubah nama menjadi kapitalisme global, karena secara kuantitatif telah membesar secara luar biasa. Kalau dulu sekitar tahun 1980-an, transaksi keuangan dunia hanya sekitar 300 juta dollar sehari,sekarang di tahun 1990-an meningkat tajam menjadi 1 trilyun dollar sehari! Kalau dulu transaksi memerlukan waktu berhari-hari, sekarang cukup dalam hitungan per-detik, maka milyaran dollar bisa berpindah dari satu tempat ke tempat lain,berkat electronic mail. Jadi arti kata global mengandung arti lingkupnya yang kompak, terintegrasi dan menyatu; menggantikan ekonomi nasional dan regional.
Globalisasi versi neo-liberal seperti ini mengandung dua ciri utama, yaitu: (1) Multilateralisme, yaitu kekuasaan badan-badan antar pemerintah yang telah menjadi kepanjangan tangan ekspansi global kapitalisme, yaitu tiga bersaudara (triumvirat) Bank Dunia-IMF-WTO. Lembaga-lembaga Bretton Woods semula dimaksudkan untuk menstabilkan perekonomian setelah perang dunia ke-II gunamembangun kesejahteraan negara-negara anggotanya. Paham dasarnya adalahKeynesian. Akan tetapi semenjak 1980-an bersamaan dengan dominannya paham neo-liberal, maka multilateralisme telah bertukar paham ikut memeluk neo-liberal. Dan bersamaan dengan kapitalisme global, multilateralisme telah menempatkan dirinya menjadi supra-negara. Operasi badan-badan ini telah melabrak kedaulatan nasional negara, mengintervensi kebijakan domestik, dan memfasilitasi masuknya TNC untuk menguasai ekonomi suatu negara bersangkutan. Multilateralisme juga berarti koherensi atau kerjasama erat di antara Bank Dunia-IMF-WTO dalam operasi-operasinya, khususnya dengan menggunakan cross-conditionalit ies (prasyarat bersilang) kepada negara-negara Dunia Ketiga. Akan tetapi perlu diingat bahwa di balik badan-badan ini, dikuasai sepenuhnya oleh kepentingan negara-negara maju, khususnya hegemoni AS dan negara-negara G-7 (AS, Kanada, Inggeris, Perancis, Jerman, Jepang, Italia).
(2) Transnasionalisasi, yaitu menguatnya monopoli dan konsentrasi modal serta kekuasaan ekonomi kepada korporasi-korporasi besar dunia. Semua mekanisme kapitalisme global berujung pada keuntungan di pihak TNC (Trans-National Corporation) . Globalisme dan multilateralisme adalah sistem dan mekanisme guna menempatkan TNC pada kedudukan utama. Ini memudahkan TNC untuk melakukan eksansi ke berbagai negara dengan mendapat berbagai kemudahan, seperti tarif bea masuk yang rendah atau malahan nol persen; kemudahan investasi lewat penanaman modal asing 100%; penguasaan dan monopoli HAKI sehingga teknologi terus menerus dikuasai mereka; kemudahan untuk menguasai dan memonopoli berbagai sektor usahadi berbagai negara, bahkan yang bersifat barang publik (public goods).
Hal inisemua yang diatur oleh WTO, IMF dan Bank Dunia. Semua kemudahan tersebut dan penghapusan atas berbagai hambatan usaha di suatu negara, akan semakin memperbesar TNC dan membuatnya sebagai penguasa dunia yang sebenarnya.
Poin-poin pokok neo-Liberal dapat disarikan sebagai berikut:
1. ATURAN PASAR. Membebaskan perusahaan-perusaha an swasta dari setiap keterikatan yang dipaksakan pemerintah. Keterbukaan sebesar-besarnya atas perdagangan internasional dan investasi. Mengurangi upah buruh lewat pelemahan serikat buruh dan penghapusan hak-hak buruh. Tidak ada lagi kontrol harga.Sepenuhnya kebebasan total dari gerak modal, barang dan jasa.
2. MEMOTONG PENGELUARAN PUBLIK DALAM HAL PELAYANAN SOSIAL. Ini seperti terhadap sektor pendidikan dan kesehatan, pengurangan anggaran untuk `jaring pengaman’untuk orang miskin, dan sering juga pengurangan anggaran untuk infrastruktur publik, seperti jalan, jembatan, air bersih – ini juga guna mengurangi peran pemerintah. Di lain pihak mereka tidak menentang adanya subsidi dan manfaat pajak (tax benefits) untuk kalangan bisnis.
 3. DEREGULASI. Mengurangi paraturan-peraturan dari pemerintah yang bisa mengurangi keuntungan pengusaha.
4. PRIVATISASI. Menjual BUMN-BUMN di bidang barang dan jasa kepada investor swasta. Termasuk bank-bank, industri strategis, jalan raya, jalan tol, listrik, sekolah, rumah sakit, bahkan juga air minum. Selalu dengan alasan demi efisiensiyang lebih besar, yang nyatanya berakibat pada pemusatan kekayaan ke dalamsedikit orang dan membuat publik membayar lebih banyak.
5. MENGHAPUS KONSEP BARANG-BARANG PUBLIK (PUBLIC GOODS) ATAU KOMUNITAS. Menggantinya dengan “tanggungjawab individual”, yaitu menekan rakyat miskin untuk mencari sendiri solusinya atas tidak tersedianya perawatan kesehatan,pendidikan, jaminan sosial dan lain-lain; dan menyalahkan mereka atas kemalasannya.
Dalam kaitannya dengan pelaksanaan program di Bank Dunia dan IMF ini, maka program neo-Liberal, mengambil bentuk sebagai berikut:
1. Paket kebijakan Structural Adjustment (Penyesuaian Struktural), terdiri dari komponen-komponen: (a) Liberalisasi impor dan pelaksanaan aliran uang yang bebas; (b) Devaluasi; (c) Kebijakan moneter dan fiskal dalam bentuk: pembatasan kredit, peningkatan suku bunga kredit, penghapusan subsidi, peningkatan pajak, kenaikan harga public utilities, dan penekanan untuk tidak menaikkan upah dan gaji.
2. Paket kebijakan deregulasi, yaitu: (a) intervensi pemerintah harus dihilangkan atau diminimumkan karena dianggap telah mendistorsi pasar; (b)privatisasi yang seluas-luasnya dalam ekonomi sehingga mencakup bidang-bidang yang selama ini dikuasai negara; (c) liberalisasi seluruh kegiatan ekonomi termasuk penghapusan segala jenis proteksi; (d) memperbesar dan memperlancar arus masuk investasi asing dengan fasilitas-fasilitas yang lebih luas danlonggar.
3. Paket kebijakan yang direkomendasikan kepada beberapa negara Asia dalam menghadapi krisis ekonomi akibat anjloknya nilai tukar mata uang terhadap dollar AS, yang merupakan gabungan dua paket di atas ditambah tuntutan-tuntutanspesifik disana-sini.
Di Indonesia, paham neo-liberal mulai terasa pengaruhnya di tahun 1980-an, ketika pemerintah mulai menerapkan kebijakan liberalisasi keuangan dan ekonomi, yang berujud dalam berbagai paket deregulasi semenjak tahun 1983. Paralel dengan masa itu adalah terjadinya krisis hutang dunia Ketiga di tahun 1982, ketika Mexico default. Setelah itu Bank Dunia dan IMF masuk ke dalam perekonomian negara-negara yang terkena krisis hutang lewat perangkat SAP. Saat itu terutama di negara-negara Amerika Latin dan Afrika. Indonesia belumlah terkena krisis,dan karenanya jauh dari hiruk-pikuk SAP. Akan tetapi sejak itu jelas pola pembangunan Indonesia mulai mengadopsi kebijakan neo-liberal, khususnya karena
keterikatan Indonesia kepada IGGI, Bank Dunia dan IMF. Beberapa kebijakan pada saat itu, yang membuat Indonesia semakin terbuka kepada kapitalisme global,secara ringkasnya adalah sebagai berikut:
1. Di bidang moneter dan keuangan:
Pada bulan Maret 1983, dilakukan devaluasi terhadap rupiah sebesar 28%. Kemudian sejak Juni 1983, dimulai deregulasi perbankan dengan menghapus kontrol atas suku bunga dan pagu kredit. Di bulan Oktober 1986, pemerintah menghapus pagu swap pada BI. Tanggal 12 September 1986, dilakukan kembali devaluasi atas rupiah sebesar 31%. Setelahnya, tanggal 27 Oktober 1988 (terkenal dengan Pakto—paket Oktober) pemerintah memberi keleluasaan untuk pendirian bank baru, termasuk bank patungan, dengan menurunkan reserve requirement dari 15% menjadi 2%, dan memperlakukan peraturan lending limit. Pada Desember 1987, pemerintah memperbaiki fungsi pasar modal Jakarta dan dibentuknya pasar paralel.
Selanjutnya di bulan Desember 1988, diadakan deregulasi pasar modal dan jasa finansial. Tanggal 25 Maret 1989, follow-up Pakto 1988.
2. Di bidang fiskal:
Di tahun 1984, dimulai reformasi perpajakan dengan pengenaan PPh (pajak penghasilan) . Tahun 1985, diperkenalkan pajak pertambahan nilai. Tahun 1986, digantinya IPEDA dengan pajak bumi dan bangunan (PBB)
3. Di bidang perdagangan
Pada bulan Maret 1985, diadakan pengurangan tarif dari 0-225% tinggal menjadi 0-60%. Selanjutnya dikeluarkan Inpres no. 4/1985 yang mengganti peran bea cukai oleh SGS dari Swiss. Bulan Mei 1986 (dikenal dengan Pakem) dilakukan perbaikan duty drawback dan upaya agar eksportir mendapatkan input dengan hargainternasional. Pada bulan Oktober 1986, dilakukan perubahan dari lisensi impor menjadi impor umum, penghapusan non-trade barrier (NTB) dan penurunan tarif lebih lanjut. Bulan Januari 1987, kembali beberapa perubahan lisensi impor menjadi impor umum. Selanjutnya Juli 1987, dilakukan simplifikasi kuota tekstil.
Pada bulan Desember 1987, diadakan deregulasi lebih lanjut tentang sistem impor dan ekspor serta investasi bagi asing. Di bulan November 1988, penghapusan monopoli impor (plastik dan baja) dan deregulasi angkutan laut antar pulau. Pada Januari 1989, diperkenalkan `Harmonized System of Trade Classification’ .
Kemudian pada Mei 1990, dilakukan penghapusan NTB lebih lanjut menjadi tarif, deregulasi farmasi dan peternakan.
4. Di bidang investasi:
Pada bulan Mei 1986, 95% pemilikan asing dimungkinkan untuk melakukan investasi berorientasi ekspor. Perusahaan yang berorientasi ekspor diizinkanmendistribusikan produknya di dalam negeri dan perusahaan patungan dapat memperoleh kredit ekspor dari pemerintah. Kemudian tanggal 23 Oktober 1993 dikeluarkan Pakto 1993, yaitu paket deregulasi sektor riil, diantaranya izin investasi lansung dapat diurus di tingkat kabupaten dan kotamadya dan penghapusan berbagai surat dan persetujuan. Setelahnya dikeluarkan PP 20/1994 tanggal 2 Juni 1994, yang sangat liberal, yaitu dibolehkannya pemilikan modal asing sampai dengan 95-100%, termasuk penguasaan atas sarana hajat hidup orang banyak, seperti pelabuhan, tenaga listrik, kereta api, pembangkit tenaga nuklir dan media massa.
Program neo-liberal di masa Orde Baru tersebut, meski demikian, merupakan juga alat bagi kroni-kroni Suharto dan keluarganya untuk menguasai perekonomian.Dengan demikian liberalisasi ekonomi tersebut pada dasarnya mengukuhkan struktur konglomerasi yang mampu menguasai berbagai sektor ekonomi dari hulu sampai hilir di tangan segelintir kelompok pengusaha. Bagi neo-Liberalisme, dalam hal ini Bank Dunia dan IMF, hal ini tidaklah mengganggu. Kapitalisme dapat bersesuaian dengan otoriterisme, dan malahan merupakan pilihan terbaik, sebagaimana resep kaum neo-Liberal. Karena itulah Indonesia selalu mendapat puja-puji dari para pejabat Bank Dunia dan IMF. Indonesia dianggap sebagai contoh keberhasilan,sebagai “good-boy”, dinaikkan derajadnya menjadi kelompok negara berpenghasilan menengah-bawah, dan digolongkan sebagai NICs (New Industrialized Country) baru, sebagai `Macan Asia’ bersama-sama Thailand, Malaysia dan Filipina. Bahkan laporan Bank Dunia di awal tahun 1997, masih memuja-muji ekonomi Indonesia dan menyatakannya sebagai contoh yang paling baik dengan fundamental ekonomi yang bagus pula.
Tidak dinyana terjadilah krisis moneter Juli 1997, yang dimulai dari Thailand. Kini mulailah Indonesia masuk ke dalam krisis berkepanjangan yang tidakberkesudahan hingga kini. Sejak itu dimulailah babak baru ekonomi politik pembangunan Indonesia, yaitu Indonesia masuk ke dalam skema SAP dari Bank Dunia dan IMF. SAP bertujuan: (1) menurunkan inflasi; (2) menurunkan defisit anggaran; (3) memacu ekspor; dan (4) membuat jadual pembayaran hutang luar negeri lancar.
Untuk itu, pemerintah harus melakukan hal-hal sebagai berikut: (a) devaluasi mata uang; (b) deregulasi sektor keuangan; (c) pemotongan subsidi; (d) menjual perusahaan publik, yaitu privatisasi BUMN; (e) memotong anggaran sosial dan tenaga kerja; (f) liberalisasi sektor perdagangan; dan (g) penurunan upah.
Dengan melihat lingkup bidang SAP, maka hampir seluruh sektor penting harus direstrukturisasi. Ini nampak sekali di dalam isi Letter of Intent dan Memorandum yang menyertainya, yang mengatur hampir seluruh sektor yang ada, mulai dari sektor perbankan, sektor pengairan, sektor utilities (listrik, air dan energi) dan banyak lainnya. Sebenarnya skema SAP di Indonesia sudah mirip dengan ESAF (Enhanced Structural Adjustment Facility – kemudian berubah menjadi PRGF – Poverty Reduction Growth Facility), sebuah skema SAP bagi negara-negara LDC (miskin). Mengingat Indonesia masih tidak bisa dikategorikan miskin, maka diadakan modifikasi. Sementara itu Bank Dunia mulai memasukkan komponen pinjamannya dengan SAP, yaitu lewat SSNAL (Social Safety-Net Adjustment Loan) dan PRSL (Policy Reform Structural Loan). Selain itu Bank Dunia juga memberikan pinjaman secara sektoral, yaitu lewat Sectoral Adjustment Loan (SECAL), yaitu program SAP untuk sektor-sektor tertentu. Ini merupakan program baru dari Bank Dunia yang diturunkan bila suatu negara dianggap tidak layak secara ekonomi dan politik. SECAL di Indonesia diberikan pada sektor pengairan (WATSAL-Water Sectoral Adjustment Loan) dan dalam waktu dekat untuk sektor pertanian, dan kemudian menyusul pada sektor perdagangan, industri dan energi.
Sementara ADB memberikan SECAL untuk sektor-sektor listrik, kesehatan dan gizi, komunitas, pemerintahan daerah, deregulasi usaha menengah, dan pemberantasan korupsi di BUMN.
Seluruh skema SAP yang disodorkan Bank Dunia-IMF kini telah merubah Indonesia menjadi hamba sahaya saja dari badan-badan tersebut. Terutama skema dari IMF, dipandang merupakan pendiktean luar biasa kepada pemerintah Indonesia. Kini nakhoda kapal Indonesia sudah disetir oleh IMF. Segala hal harus melalui ijin dan sepengetahuan IMF, dan IMF punya kewenangan untuk menolaknya. Contoh-contoh tersebut misalnya pada Undang-Undang bank Indonesia dan penggantian Gubernur Bank Indonesia, di mana pemerintah sampai mengiba-iba untuk mendapat ijin dari IMF. Begitupun IMF tetap ngotot dan keras agar Indonesia tetap pada rejim devisa bebas dan rejim nilai tukar mengambang-bebas. Segala hal yang mengarah pada dua hal tersebut akan selalu di-veto oleh IMF. Padahal masalah paling dasar dari krisis Indonesia adalah tidak terkendalinya nilai tukar Rupiah, hanya karena sensitivitas pasar pada kejadian sehari-hari. Kehidupan rakyat Indonesia telah dikurbankan untuk kepentingan mekanisme pasar dan spekulan-spekulan mata uang.

C. KEGAGALAN DAN KEJAHATAN IMF
Dalam hal ini patut diketengahkan peran dari IMF. IMF kiranya dapat digambarkan sebagai Kopasus-nya globalisasi. IMF disebut juga sebagai `Advance-Guard’ (pasukan garis depan) WTO. Mengapa? Karena WTO dan IMF mempunyai tujuan yang sama, yaitu perdagangan bebas. Untuk itu IMF akan selalu bergerak cepat mendahului perjanjian-perjanji an yang diatur WTO. Ini nampak dalam isi Letter of Intent yang memintakan diadakannya liberalisasi perdagangan lebih cepat danpenurunan tarif drastis ketimbang yang dituntut di WTO. Seluruh liberalisasi yang tercakup di dalam LoI, mendahului komitmen di dalam WTO.
Paket kebijakan yang disodorkan IMF kepada Indonesia adalah paket standard yang diberlakukan di berbagai negara lainnya yang mendapatkan SAP. Paket tersebut terdiri dari komponen-komponen berikut ini:
1. Mengembalikan mekanisme pasar bebas sebagai penentu pembentukan harga barang dan jasa dan sebagai proses pengalokasian sumber-sumber ekonomi ke tingkat yang optimal, atau disebut allocative efficiency.
2. Swastanisasi seluas-luasnya dalam ekonomi. Ini berarti penguasaan pemerintah dalam aset ekonomi dan keterlibatan pemerintah dalam kegiatan ekonomi, termasuk pembangunan prasarana publik, akan diminimumkan.
3. Pelaksanaan kebijakan moneter dan fiskal yang kontraktif dengan tujuan mencegah meningkatnya inflasi. Kebijakan moneter yang kontraktif berbentuk pengetatan kredit dan pengenaan tingkat bunga yang relatif tinggi sebagai akibat liberalisasi keuangan. Kebijakan fiskal yang kontraktif mengambil bentuk pengurangan atau penghapusan subsidi.
4. Segala bentuk proteksi dihapuskan dan liberalisasi impor dilaksanakan demi menimbulkan daya saing dan efisiensi unit-unit ekonomi domestik. Liberalisasi impor dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Putaran Uruguay.
5. Memperbesar dan memperlancar arus masuk investasi asing dengan fasilitas yang lebih luas dan liberal ke seluruh sektor ekonomi dalam berbagai skala investasi (kecil, menengah dan besar). Ketentuan-ketentuan yang membatasi pemilikan asing dihapuskan sehingga dominasi pihak asing dalam pemilikan sosial unit-unit ekonomi, baik di sektor swasta maupun di sektor publik harus dibenarkan atas dasar landasan ideologi globalisasi modal, pertukaran dan produksi (internationalizati on of capital, exchange and production).
6. Butir-butir lain-lain, yang sudah lama direkomendasikan oleh orang Indonesia sendiri, seperti pembubaran BPPC, penghapusan larangan membeli dan menyewa kapal-kapal bekas (terutama untuk pencarian ikan), penghapusan monopoli BULOGdalam komoditi-komoditi tertentu, penghapusan paksaan kepada petani untuk menanam tebu, pencabutan fasilitas pajak maupun jaminan kredit untuk proyek Mobnas, dan penghapusan dukungan pemerintah untuk proyek IPTN.
Sritua Arief menyatakan bahwa ini adalah standar neo-liberal yang berlawanan dengan kepentingan rakyat Indonesia. Pertama, Allocative efficiency, di tengah kepincangan yang menyolok dalam distribusi pendapatan dan kekayaan, maka mekanisme pasar akan mengakomodasikan preferensi orang-orang kaya. Ini artinya sumber-sumber ekonomi akan dialokasikan untuk memproduksi barang-barang mewah atas korban produksi barang-barang kebutuhan pokok. Kedua, apa yang disebut privatisasi, menurut Sritua, mengandung unsur ideologis yang sangat berbahaya, karena dimaksudkan terjadi perubahan distribusi kekayaan dan kekuasaan politik untuk memperkuat posisi kelompok kaya, kalangan bisnis besar dan para penghisap dan pemupuk rente ekonomi atas korban masyarakat bawah. Terjadi situasi self-reinforcing antara jaringan kekuasaan ekonomi dengan jaringan kekuasaan politik. Masuknya unsur-unsur asing berkolaborasi dengan para kompradornya di Indonesia akan menjerumuskan Indonesia kembali menjadi negeri koloni asing.
Ketiga, kebijakan moneter yang bertujuan untuk mencegah peningkatan inflasi seolah terdapat “excess demand” dalam ekonomi Indonesia menjadi paradoksal dengan kebijakan fiskal yang justru mendorong inflasi melalui kenaikan biaya.
Keempat, dalam hal liberalisasi impor, IMF pura-pura tidak tahu bahwa negara-negara di dunia ini ada yang kuat dan yang lemah. Yang kuat menjadi price maker, dan yang lemah menjadi price taker. Contohnya, produk-produk pertanian asing yang masuk ke negara-negara berkembang diproduksi dalam skala besar sehingga menimbulkan manfaat skala ekonomi yang tinggi, sementara produk pertanian di negara-negara berkembang masih diproduksi secara kecil-kecilan sehingga belum meraih manfaat skala ekonomi. Tentu saja dalam situasi ini, produk-produk pertanian domestik akan kalah bersaing dengan produk-produk dari negara maju. Apalagi di negara maju mereka masih terus memperoleh subsidi secara terselubung.
Kelima, dalam hal arus masuk investasi asing, maka Indonesia tidak bisa melarang jika orang asing memperkuli pengukir-pengukir perabot Jepara, memperkuli penenun-penenun tenunan Bali, dan memperbudak pembuat-pembuat keramik gabah di Kasongan. Permintaan IMF untuk menghapus larangan investor asing memasarkan sendiri produk-produknya, akan berarti mempersempit kesempatan kalangan domestik dalam kegiatan jasa distribusi. Sritua juga melihat ada butir-butir IMF yang mengenai program-program pemerataan dan pengentasan kemiskinan. Akan tetapi pengalaman pelaksanaan paket IMF di seluruh negara berkembang menunjukkan bahwa pelaksanaan program-program ini sangat tidak efektif, karena tetap berdasar pada strategi redistribution from growth. Hal ini tidak untuk memecah tembok-tembok struktur monopoli dan oligopoli, melainkan malahan akan memperkokoh dan memperluas struktur tersebut selama unsur-unsur asing diikutsertakan secara substansial. Demikianlah kritik tajam dari Sritua.
Di lain pihak, dana pinjaman yang diorganisir IMF sebesar US$ 43 milyar, disebutkan sebagian besar akan digunakan untuk membiayai defisit perkiraan berjalan dalam neraca pembayaran. Ini artinya, menurut Sritua, sebagian besar akan digunakan untuk membiayai kepentingan asing dalam impor, repatriasi keuntungan investasi asing, bunga hutang luar negeri, dan jasa-jasa asing lainnya. Jadi hutang ini kembali dinikmati oleh pihak asing dan bebannya ditanggung rakyat Indonesia. Ini sama dengan penggunaan pinjaman dari ADB untuk Indonesia sebesar US$ 1,5 milyar, di mana sebesar US$ 1,4 milyar harus digunakan untuk impor. Kata Sritua, “Sungguh ketololan luar biasa jikalau pemerintah Indonesia mengucapkan `matur nuwun’ atau `hatur nuhun’ kepada IMF”. Demikian pula keadaan yang sama berlaku untuk pinjaman CGI. Adalah naif pernyataan yang menyatakan bahwa seluruh pinjaman akan masuk menjadi penerimaan dalam APBN dan akan dikonversikan ke Rupiah sehingga Rupiah membanjir. Sebagaimana diketahui ada tiga komponen pokok dalam pinjaman CGI, yaitu pinjaman program, technical assistance dan pinjaman untuk memperkuat cadangan devisa. Pinjaman program terdiri dari nilai barang-barang keperluan proyek yang diimpor dari negara kreditor, di mana nilai sebenarnya kita tidak tahu. Technical assistance adalah nilai jasa-jasa asing, yaitu para konsultan asing yang bergentayangan di Indonesia dan pembayaran atas jasa-jasa para birokrat asing yang mengelola pinjaman. Sedangkan pinjaman untuk memperkuat cadangan devisa masuk menjadi cadangan pinjaman (borrowed reserve) di Bank Indonesia dan terbenam di sana.
Arti ini semua, katanya, adalah Indonesia kembali di bawah kekuasaan asing!Dengan memahami kritik Sritua atas IMF, makin jelas bahwa IMF mempunyai kepentingannya sendiri atas Indonesia, dengan justifikasi SAP-LoI yang seolah-olah mau menyelamatkan Indonesia dari krisis, nyatanya mau melakukan rekolonialisasi. Dalam kenyataannya reputasi dan legitimasi IMF sebenarnya sudah turun rendah sekali. IMF sudah lama dikritik, sejak developmentalisme, dan kini dengan neo-liberalismenya. Kritik tersebut disampaikan bukan saja dari kalangan negara berkembang, akan tetapi bahkan dari kalangan masyarakat di negara maju sendiri. Menurut catatan Development GAP pada tahun 1998, sebuah Ornop yang berbasis di Washington, sejak 20 tahun terakhir IMF telah merawat pasien-pasiennya sebanyak 83 negara dengan program SAP. Hasilnya malah menimbulkan banyak masalah. Pengangguran meningkat, ekonomi semakin tidak merata, kemiskinan meningkat, harga-harga naik, produksi pangan per-kapita turun, hutang meningkat, pajak mencekik, subsidi untuk orang miskin dihapuskan, dan negara tidak lagi melayani rakyatnya, karena BUMN-BUMN strategis diswastanisasi. Jadi Indonesia adalah pasiennya yang terakhir yang kini sedang sekarat, justru karena mendapat perawatan. Indonesia adalah negara terbesar kedua yang mendapat paket penyelamatan ekonomi IMF setelah Rusia. Dan kedua negara ini sekarang menjadi contoh jelas dari kegagalan operasi penyelamatan IMF yang tidak berkesudahan hingga kini.
Contoh paling jelas dari tidak becusnya IMF sebenarnya datang langsung dari kritik Kongres Amerika sendiri, yaitu lewat Komisi Meltzer (dipimpin oleh ekonom Alan Meltzer) yang di tahun 1998 telah mengkritik kecerobohan IMF dalam menjalankan peran penyelamatnya di dalam krisis Asia. Kongres Amerika telah mengkritik adanya peran IMF yang mengakibatkan terjadinya krisis utang tersebut.
Malahan beberapa anggota Kongres mempertanyakan kembali perlu tidaknya keberadaan IMF. Bahkan studi internal di dalam tubuh IMF sendiri telah mengkritik keras kebijakan IMF karena penanganannya yang salah atas krisis di Meksiko dan Indonesia. Studi ini tidak pernah dikeluarkan kepada publik oleh IMF, bahkan juga tidak kepada Kongres Amerika.
Kritik pedas bahkan datang dari seorang kepala ekonomi Bank Dunia yang sekaligus juga pernah sebagai kepala penasehat ekonomi presiden Clinton, yaitu Joseph Stiglitz. Secara terbuka Stiglitz dalam sebuah majalah konservatif The New Republic menyerang kebijakan IMF dalam menangani krisis, yang dikatakannya hanya memakai resep yang itu-itu juga dalam menangani krisis Asia. Bahkan secara sinis, Stiglitz menyebut mereka memakai cara “copy” dan “paste” saja dalam membuat kebijakannya, yaitu mengambil saja mentah-mentah resep di negara lain untuk dipaksakan digunakan di negara lainnya lagi. Bahkan karena kesalnya ia pada orang-orang IMF yang keras kepala dan tidak mau dinasehati, ia menyebut mereka sebagai para ekonom kelas dua atau tiga yang lebih bodoh dari para ekonom pemerintahan yang ditanganinya. Pantas Stiglitz kini sangat tidak disukai oleh IMF dan kemudian dikeluarkan dari Bank Dunia karena menggoncang status-quo multilateralisme. Akan tetapi ternyata bukan hanya Stiglitz saja yang punya pandangan demikian. Kini bahkan ekonom terkemuka dari Universitas Columbia, Jagdish Bhagwati, seorang penyeru pasar bebas yang utama, bahkan ikut menyatakan keberatannya terhadap IMF. Kontrol modal yang selalu menjadi benteng kebijakan IMF kini dikritik oleh Bhagwati, yang menyatakan bahwa krisis Asia tidak bisa lepas dari hilangnya kemampuan negara-negara tersebut dalam mengontrol pinjaman-pinjaman jangka pendek yang luar biasa besarnya. Krisis Asia terutama karena tiadanya kontrol modal, katanya.
Kritik bertubi-tubi terhadap IMF, juga datang tidak lain dari sebuah universitas kondang di Amerika, Harvard Institute of International Development, yaitu lewat dedengkotnya, Jeffrey Sachs dan Steve Radelet. Mereka juga menyatakan kritik yang serupa. Bahkan Sahcs sangat tajam mengkritik IMF dengan kata-katanya, “penyakit typhus yang membawa resesi dari satu negara ke negara lain.” Bahkankini serangan paling tajam datang langsung dari ekonom pengemuka globalisasi itu sendiri, yaitu Paul Krugman, yang kemudian menulis di majalah Fortune tentang perlunya kembali ke restriksi (kekangan) atas nilai tukar, yang kemudian diadopsi oleh Malaysia.
Bukti apalagi yang dibutuhkan oleh IMF mengenai kegagalannya? Bukti yang paling nyata adalah apa yang kini terjadi antara IMF dengan Indonesia. Kasus Indonesia sebenarnya merupakan kasus kuat dari begitu serampangnya dan begitu tidak bertanggungjawabnya IMF terhadap sebuah negara. Theo Toemion dari Fraksi PDIP telah lama menyerang kegagalan IMF ini, yang sayangnya kurang didengar oleh para ekonom dan politisi kita. Khususnya geng mafia Berkeley dari Universitas Indonesia yang sangat pro-IMF lewat Sadli dan Emil Salim. Begitu pula kini dilanjutkan oleh generasi mudanya, ekonom-ekonom UI seperti Sri Mulyani yang adalah `darling’nya IMF (istilah dari Bung Hartojo Wignjowijoto) serta Faisal Basri yang penganut neo-liberal. Merekalah penjaga-penjaga kepentingan IMF di Indonesia. Apalagi setelah pemerintahan Gus Dur tidak lagi memakai mereka karena perbedaan visi.
Kritik paling pedas buat IMF datang dari HMT Oppusunggu, lewat gugatannya kepada IMF di bukunya “Berhentilah Bicara, Seruan Bagi Ekonom Indonesia”. Ia bahkan telah membawa IMF ke pengadilan internasional (International Court of Justice) di Den Hague, Belanda. Menurutnya IMF telah melakukan kejahatan moneter dan malpraktek moneter terhadap Indonesia. IMF ditudingnya telah menyetir berbagai tindakan Bank Indonesia yang justru memicu krisis yang tidak berkesudahan di Indonesia. IMF adalah aktor intelektual dari kejahatan moneter Bank Indonesia.
Oppusunggu menduga, justru ada udang di balik batu dari semua tindakan IMF tersebut, yaitu menjalankan “beggar-thy- neighbour policy”, yaitu kebijakan yang menjerat suatu negara kepada kemiskinan terus menerus sehingga tergantung kepadanya.
Hal ini sama dengan apa yang ditulis oleh Jeffrey Winters di Kompas (14 April2001). Winters justru menduga ada sesuatu yang mencurigakan dari operasi IMF di Indonesia. Dia menyatakan adanya otokritik Dewan Eksekutif IMF bulan lalu terhadap pendekatan yang dilakukan IMF dalam menerapkan conditionalities (persyaratan- persyaratan) . Akan tetapi petunjuk tersebut tidak berlaku untuk Indonesia. Mengapa? Winters menjawab, karena IMF khawatir terbongkarnya segala kebobrokan yang terjadi di Bank Indonesia dapat berakibat negatif bagi kewibawaan IMF. Ini adalah jawaban yang jelas dari kekisruhan yang terus terjadi di BI. Oppusunggu dan Winters bisa mencium adanya skandal di BI yang dibekingi IMF, yang sebenarnya juga skandal politik Golkar. Karena itulah pemerintahan Gus Dur diserang lebih dulu, dan Sayhril Sabirin dijadikan seolah-olah sebagai pahlawan. Runyamnya IMF adalah juga karena runyamnya politik Indonesia.
Kemacetan Undang-Undang Bank Sentral tidak lain karena IMF tidak rela cengkeramannya terhadap BI dikurangi. Sebenarnya itulah pula sebabnya sejak September 2000 lalu IMF tidak juga mau mencairkan dananya yang 400 juta dollar, karena IMF terus menekankankepentingannya atas Bank Indonesia, yang merupakan kunci juga bagi kontrol modal. Tidak salah kalau pemerintah Indonesia masih terus berdebat agar pemerintah punya kuasa atas BI. Rizal Ramli juga menyatakan agar IMF tak lagi mengulangi kesalahan masa lalunya di tahun 1997, yaitu dengan terapi moneter yang salah (Kompas, 15 April 2001). Nampaknya pemerintah sedang mencoba bertahan dari berbagai manuver IMF yang terus mau menancapkan kukunya di Indonesia.
Kini saatnya orang-orang Indonesia menyadari bahwa IMF-lah yang sesungguhnya merupakan biang keladi krisis Indonesia. Sejak Oktober 1997 (terbitnya Letter of Intent) hingga April 2001 IMF tidak juga mendatangkan kesembuhan. Artinya IMF sebenarnya sudah gagal. Percuma menyandarkan pada IMF. Alih-alih menyembuhkan, nyatanya IMF telah memotong-motong badan pasiennya, hingga kita sekarat luar biasa. Utang yang bertambah US$ 43 milyar tidak jatuh ke rakyat Indonesia, tapi untuk membayar kreditor asing dan utang kroni-kroni Suharto untuk menjadi beban rakyat Indonesia. Sayangnya orang Indonesia selalu dikibuli oleh ekonom-ekonom kesayangan IMF yang terus menerus bilang supaya patuh pada IMF dan kehendak pasar; kalau tidak ada IMF, maka matilah ekonomi kita. Jadi seperti budak saja, sudah diinjak kepalanya masih merasa bersyukur. Nampaknya kita sebagai bangsa Melayu sudah kalah harga diri ketimbang Malaysia, yang dengan penuh martabatmenolak bantuan IMF dan terbukti berhasil keluar dari krisis.
D. INDONESIA SEBAGAI KORBAN GLOBALISASI
Kita bisa mencatat banyak kejadian kasus globalisasi yang kemudiannya telahmenghancurkan dan mengorbankan Indonesia, baik dari segi kedaulatan nasional,kedaulatan hukum, dan korban berjuta-juta rakyat Indonesia memasuki masa depan yang gelap. Krisis yang terus berlanjut hingga kini adalah gambaran bahwa Indonesia merupakan korban terparah globalisasi. Ini yang tidak mau diakui oleh IMF, Bank Dunia dan para ekonom neo-liberal, yang selalu menyalahkannya kepada pemerintah dan negara bersangkutan, baik dari segi KKN, korupsi, bad-governance dan lainnya; karena hendak menutupi kepentingan mereka yang sebenarnya.
Seharusnya selain kita harus mendukung adanya sebuah pemerintahan yang bersih, akan tetapi kita juga harus menyalahkan sebuah sistem liberalisme ekonomi dan kapitalisme global. Baru itu seimbang namanya. Contoh kasus-kasus dampak globalisasi yang bisa kita catat adalah sebagai berikut:
1. Perampokan besar-besaran Bank Sentral
Ini sesungguhnya adalah skandal keuangan Bank Sentral terbesar di dunia. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, adalah skema program bail-out (penalangan) utang perbankan (swasta dan pemerintah) untuk dialihkan menjadi beban pemerintah lewat penerbitan obligasi. Ini adalah bagian dari program pemulihan krisis ekonomi Indonesia yang dipaksakan oleh IMF lewat LoI, bersama-sama dengan Bank Dunia dan ADB sejak bulan Oktober 1997. Semula BLBI bernama KLBI yang bersifat “Kredit”; kini diganti menjadi bersifat “Bantuan”, sehingga tidak jelas lagi aspek pertanggungjawabann ya. BLBI secara jelasnya adalah bantuan dana yang diberikan oleh BI kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas, jadi merupakan utang bank-bank penerima kepada BI. Akan tetapi melalui program penjaminan pemerintah, hak tagih BI dialihkan kepada pemerintah. Untuk membayar hak tagih tersebut, pemerintah menerbitkan Surat Utang (Obligasi) senilai Rp 164,53 trilyun dan juga menerbitkan Surat Utang untuk penyediaan dana dalam rangka program penjaminan senlai Rp 53,77 trilyun.
Meskipun hakekatnya adalah pinjaman dengan persyaratan suku bunga, jangka waktu dan jaminan tertentu, pada akhirnya menjadi pengurasan uang negara yang diduga dilakukan baik oleh bank penerima maupun oleh pejabat-pejabat BI sendiri.
Pengurasan tersebut diperkirakan telah mencapai Rp 144,53 trilyun (per-29 Januari 2000). Laporan audit investigasi BPK tanggal 31 Juli 2000 mengungkapkan dugaan penyimpangan tersebut. Potensi kerugian negara yang ditimbulkannya adalah Rp 138,44 trilyun (95,78%) dari dana penyaluran BLBI. Sementara penyimpangan dari bank penerima dana BLBI berupa berbagai pelanggaran yang mencapai nilai Rp 84,84 trilyun (59,7%) dari dana BLBI, dilakukan oleh 48 bank penerima. Sementara itu kerugian dan dampaknya terhadap APBN juga luar biasa. Pemerintah dengan ini mempunyai kewajiban untuk membayar angsuran dan bunga obligasi tersebut, yang dibayar dari dana APBN. Di tahun 2001 diperkirakan angsuran dan bunga obligasi tersebut mencapai Rp 55,7 trilyun, artinya sekitar 18,9% dari APBN hanya akan dipakai untuk membayar beban utang BLBI. Sementara bila kita tengok pengeluaran APBN untuk keperluan subsidi masyarakat hanya mencapai 16,4% (Rp 48,2 trilyun) dan untuk keperluan pembangunan hanya 11,3% (Rp 33,3 trilyun). Dengan skandal keuangan BLBI ini, yang disarankan oleh IMF, maka telah mengorbankan berbagai subsidi yang seharusnya diterima oleh rakyat lewat APBN.
2. Tambal sulam kemiskinan lewat utang
Program pinjaman dari Bank Dunia dan ADB dengan nama SSNAL (Social Safety Net Adjustment Loan) atau pinjaman untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang dilaksanakan sejak terjadinya krisis. Besarnya US$ 600 juta yang tahap pertamanya telah dikucurkan sebesar US$ 300 juta pada Januari 2000. Merupakan politik etis dari Bank Dunia agar krisis yang terjadi tidak menyebabkan kerusakan yang tidak diinginkan yang bisa merugikan kepentingan Bank Dunia sendiri. Sejak awal telah ditentang oleh para aktivis, karena hanya menambah beban utang dan bersifat tambal sulam. Skema program JPS ini dibagi ke dalam 12 program, diantaranya OPK (Operasi Pasar Khusus), PDM-DKE (Pemberdayaan Daerah dalam Mengatasi Dampak Ekonomi), DBO (Dana Bantuan Operasional) , dan PKP (Padat Karya Perkotaan). Sampai tahun anggaran 1999/2000 program JPS telah menghabiskan dana Rp 15 trilyun.
Dalam kenyataannya, terbukti terjadi banyak penyimpangan. Salah satu bukti yang jelas adalah sebesar Rp 8 trilyun dari Rp 17,9 trilyun dana JPS di tahun anggaran 1998/1999 malah digunakan untuk kampanye otonomi luas Timor Timur dan Kampanye Pemilu 1998. Demikian pula, dugaan penyelewengan dana JPS tahun 1999/2000 hampir sebanyak Rp 4,5 milyar dana OPK dan Rp 500 juta dana PDM-DKE untuk 15 propinsi di Indonesia, di mana sebagian besar penyelewengan (49%) terjadi di tingkat kecamatan. Demikian pula dari hasil audit BPK, ditemukan bahwa dana JPS bidang pendidikan tahun 1998/1999 dan 1999/2000 terdapat pengeluaran sebesar Rp 5,4 milyar yang diragukan kebenarannya, dan terdapat dana untuk Beasiswa dan Dana Bantuan Operasional (DPO) sebesar Rp 12,3 milyar yang tidak disalurkan ke siswa dan sekolah. Juga ditemukan 21 kasus yang merugikan negara sebesar Rp 1,5 milyar, kekurangan penerimaan negara sebesar Rp 75,6 juta, dan uang yang tidak bisa dipertanggungjawabk an (6 temuan) sebesar Rp 227,9 juta.
Meskipun jelas ada banyak penyimpangan, Bank Dunia dan pemerintah terusmelanjutkan program ini. Baru kemudian setelah terlihat bahwa program ini dapat menghancurkan kredibilitas Bank Dunia sendiri, akhirnya pada Juli 2001 oleh BankDunia program ini dibatalkan sama sekali.
3. Penghancuran ketahanan pangan
Lewat LoI Oktober 1997 dan MEFP 11 September 1998, IMF menuntut diberlakukannya tarif impor beras sebesar 0%. Ini juga berlaku bagi jagung, kedele, tepung terigu dan gula. Selain itu LoI juga mengatur agar BULOG tidak lagi mengurus kestabilan harga pangan dan agar melepaskannya ke mekanisme pasar. BULOG dibatasi menjadi sebatas perdagangan beras, itupun harus bersaing dengan pedagang swasta. Demikian pula BULOG harus mengambil pinjaman dari bank komersial, tidak lagi dari dana BLBI yang sangat ringan. Liberalisasi juga telah diberlakukan dalam hal harga pupuk dan sarana produksi padi lainnya yang tidak lagi disubsidi pemerintah, melainkan diserahkan pada mekanisme pasar. Sementara itu subsidi petani lewat KUT (kredit usaha tani) hanya sebesar Rp 1,8 trilyun (bandingkan dengan dana BLBI). Dengan demikian kini petani menghadapi harga produksi yang mahal, sementara harga jual padi hancur. Liberalisasi pertanian sebenarnya juga bagian dari ratifikasi Indonesia atas Agreement on Agriculture (AOA) dari WTO, yang mengatur penghapusan dan pengurangan tarif serta pengurangan subsidi.
Sejak itu masuklah secara besar-besaran impor beras dari luar dengan harga lebih murah dari beras hasil petani lokal. BULOG dan pihak swasta kini berlomba untuk mendatangkan beras dari mancanegara. HKTI mencatat bahwa hingga akhir Maret 2000, beras impor yang masuk ke Indonesia mencapai 9,8 juta ton, 6 juta ton diantaranya sudah masuk pasar. Padahal produksi beras dalam negeri sekitar 30 juta ton, sementara kebutuhan nasional diperkirakan mencapai 32 juta ton;sehingga sebenarnya Indonesia hanya membutuhkan impor 2 juta ton. Karena jeritan para petani dan kritik yang berdatangan, akhirnya bea masuk impor dinaikkan menjadi 30%, itupun semula IMF berkeberatan. Akan tetapi ternyata hal ini tetap bukan penghalang bagi importir untuk mengimpor beras dari Thailand, Vietnam dan Australia dengan tetap meraih untung. Harga beras impor dari Thailand misalnya, setelah keluar dari Tanjung Priok dijual Rp 1.600/kg, dan beras dari Australiadijual Rp 1.400/kg; dan tetap masih meraih laba sekitar Rp 600. Meskipun kemudian pemerintah menghentikan impor beras pada Maret 2000, ternyata belum dapat mengangkat harga gabah di tingkat petani. Beras impor terus saja masuk dengan deras. Akibatnya yang parah, adalah harga padi lokal terus merosot tajam, sehingga kini hanya mencapai sekitar Rp 600/kg. Padahal harga pupuk sudah sekitar Rp 700/kg. Inilah awal dimulainya tragedi kehancuran ketahanan pangan Indonesia, bila tidak ada langkah-langkah protektif dengan segera. Petani pedesaan mengalami kebangkrutan dan akan menyebabkan kerawanan ekonomi masyarakat pedesaan yang tak terkira. Dengan liberalisasi pertanian ini, maka akan habislah petani Indonesia dilibas oleh TNC dan importir besar.
4. Penciptaan pasar tanah
Pemerintah (dan BPN) bersama dengan Bank Dunia dan AusAid sedang menjalankan suatu mega-proyek yang disebut sebagai Land Administration Project (LAP). Ini adalah suatu proyek ambisius mengenai deregulasi pertanahan dengan istilah “Land Resource and Management Planning” yang akan berlangsung selama 25 tahun (1995-2020) yang hendak merancang suatu desain perubahan manajemen dan administrasi pertanahan yang tujuan akhirnya adalah terciptanya pasar tanah (land market). Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap setiap lima tahun. LAP I (1995-2000) menelan biaya sebesar US$ 140,1 juta, didanai dari anggaran nasional sebesar US$44,9 juta (32%), pinjaman dari Bank Dunia US$ 80 juta (57%) dan sisanya US$ 15,2 juta (11%) adalah grant dari AusAid. Meskipun program ini telah ditentang oleh aktivis, akan tetapi mereka tetap jalan terus.
Terakhir LAP II akan kembali dilaksanakan, dan akan mulai memasukkan obyek tanah masyarakat adat, karena sudah adanya pilot proyek sebelumnya yang dijalankan di Sumatera Barat. Rencananya LAP II akan bernilai sebesar US$ 110 juta, yaitu US$ 20 juta dari pemerintah Indonesia dan US$ 90 juta dari pinjaman Bank Dunia.
Pelaksanaan LAP I, sebagaimana sudah diduga, telah menimbulkan banyak masalah. Registrasi tanah LAP I yang katanya menggunakan prinsip transparansi, partisipasi dan kontrol masyarakat, ternyata tidak terjadi. Penemuan di lapangan oleh KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria) memperlihatkan adanya peluang bagi petugas untuk korupsi dan menipu warga. Warga juga tidak mengetahui keberadaan LAP sampai petugas BPN datang mengukur tanah mereka. Juga tidak ada standard biaya registrasi. Sebuah kasus di Depok, warga dikenakan biaya Rp 50.000, sementara kwitansi dari BPN hanya tertera Rp 11.500. Bahkan hasil analisis dari Bank Dunia sendiri berjudul “The Social Assessment of the Land Certification Program: The Indonesia Land Administration Project”, LAP I mempunyai banyak masalah, diantaranya adalah: proyek tersebut tidak sustainable, karena 62% dari Tim Ajudikasi Tanah telah bubar sesudah proyek selesai. Selain itu di Jawa ada jutaan hektar tanah yang merupakan “residual claims”, yaitu tanah yang diambil secara paksa dari rakyat pada zaman Orde Baru. Masalah “residual claims” ini seharusnya diselesaikan terlebih dahulu, sebelum ada proses sertifikasi. LAP I juga mempunyai dampak negatif terhadap kaum perempuan, karena nama-nama perempuan tidak dimasukkan di dalam sertifikat tanah. Sementara itu BPN berkilah mengenai beban hutang. Menurutnya pembayaran utang akibat program LAP ini akan diambil dari pemasukan UU PHTB (Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), di mana ditentukan setiap transaksi tanah atau bangunan senilai di atas Rp 30 juta sejak Januari 1998 akan dikenai pajak 5%. Dengan demikian, rakyat kembali yang akan dibebankan pembayaran utang. Secara keseluruhan, LAP akan meliberalisasi pertanahan di Indonesia, karena tanah kini dijadikan obyek komoditas (barang dagangan). Dampaknya, tanah akan dijadikan obyek penguasaan pemodal besar dan TNC, dengan legalitas yang dijamin.
5. Penguasaan air minum
Air minum telah dijadikan incaran banyak TNC dunia. Sektor Air disebut juga sebagai “emas biru” (blue gold), merupakan sektor yang strategis sekaligus bisnis besar. Liberalisasi air didorong pula oleh Bank Dunia. Dalam laporannya tentang kerangka kebijakan untuk sektor air di perkotaan (Urban Water Supply Sector Policy Framework), Bank Dunia merekomendasikan agar Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya – milik Pemda DKI – diswastakan. Tujuannya untuk meringankan beban utang pemerintah. Dengan itu, Bank Dunia lalu memberikan pinjaman sebesar Rp 2,4 trilyun untuk pengembangan Jakarta, termasuk di dalamnya untuk pembiayaan pengelolaan air minum. Hasilnya tanggal 12 Juni 1994, dikeluarkan instruksi presiden (Suharto) untuk mengalihkan pengelolaan usaha air minum di Jakarta dan sekitarnya kepada swasta (privatisasi) . Proses privatisasi ini melalui proses KKN, di mana akhirnya dikuasai oleh PT Kekarpola Airindo milik Sigit Harjojudanto dan Bambang Trihatmojo yang menggandeng perusahaan air Inggeris, Thames Water International (TWI); dan oleh PT Garuda Dipta Semesta milik Anthony Salim yang menggandeng perusahaan air dari Perancis, Lyonnaise des Eaux (LDE).
Padahal privatisasi ini jelas-jelas melanggar Konstitusi UUD 45 pasal 33 dan UU No. 1 tahun 1961 yang melarang swastanisasi bisnis air minum. Setelah Suharto turun tahta, akhirnya diambil alih oleh Pemda Jakarta lewat instruksi Gubernur Sutiyoso No. 131 tanggal 22 Mei 1998, tetapi dua perusahaan asing tersebut semakin dikukuhkan sebagai pengelola. Dua perusahaan asing tersebut kemudian berganti nama menjadi PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Thames PAM Jaya (TPJ). Pemda DKI mengambil alih dengan saham 10 persen, sementara Thames dan Lyonnaise sebagai pemilik saham mayoritas yaitu 90%. Mereka juga mendapatkan hak eksklusif untuk mengelola seluruh asset PAM Jaya selama 25 tahun, tanpa perlu membangun jaringan infrastruktur dan pelanggan, sehingga bisa langsung menangguk keuntungan. Bayangkan saja captive market (pasar yang sudah pasti) dari PAM Jaya, yaitu 2,3 juta pelanggan.
Akan tetapi dalam penetapan harga air untuk semester I tahun 1999, PT TPJ menetapkan harga Rp 2.400 per-meter kubik, dan Palyja Rp 2.900 pe-meter kubik. Padahal harga jual air PAM Jaya ke konsumen jauh di bawah itu, yakni Rp 2.130 per-meter kubik. Hasilnya, kekurangan tersebut harus ditutupi oleh perusahaan daerah ini. Sampai Oktober 2000, defisit yang harus ditanggung pemerintah adalah sebesar Rp 86,4 milyar dengan beban utang Rp 394,6 milyar. Jadi alhasil sebenarnya pemerintah mensubsidi rakyat atau mensubsidi TNC? Dan siapa yang membayar semua itu? Sampai kini pun layanan dan harga air tetap tidak memuaskan.
Akan tetapi PAM kini tidak bisa berbuat apa-apa, karena sudah terikat kontrak selama 25 tahun. Serikat Pekerja PAM yang juga telah berjuang untuk menentang proses ini, justru 20 aktivisnya ditahan dan terus-menerus ditekan. Meskipun sudah berjuang lebih dari dua tahun, nampaknya TNC dan pemerintah jalan terus. Nampaknya proses privatisasi ini akan menjadi contoh bagi privatisasi air minum berikutnya di daerah-daerah lain.
6. Mafia Utang lewat Kredit Ekspor
Fasilitas kredit ekspor disediakan oleh ECA (Export Credit Agencies and Investment Insurance Agencies), yang merupakan badan milik pemerintah di negara-negara maju. Perannya adalah merealisasikan berbagai proyek investasi dan infrastruktur berskala besar di negara-negara berkembang. Badan ini memberikan asuransi risiko politik apabila ada “jaminan balik” (counter guarantee) dari pemerintah Indonesia. Pemerintah diwajibkan untuk menjamin keamanan politik dan membayar kembali investasi yang sudah dikeluarkan apabila proyek gagal akibat situasi politik. Meskipun merupakan proyek antar swasta, tetapi karena dijamin oleh pemerintah, maka risiko hutang swasta bisa menjadi hutang pemerintah. Cara kerja ECA ini mirip mafia, karena di negara asalnya tidak dapat dikontrol parlemen, tidak transparan, dan tidak membuka informasi kepada publik mengenai proyek-proyeknya. Sementara di Indonesia, mega proyek yang didanainya, adalah proyek-proyek berbiaya tinggi yang penuh dengan KKN. Di Indonesia proyek-proyek yang dibiayainya sebanyak 33 buah, yang biasanya merupakan mega-proyek milik konglomerat, kroni dan anak-anak Suharto. Diantaranya adalah berbagai pabrik pulp and paper, yaitu PT Tanjung Enim Lestari, PT Indah Kiat Pulp and Paper di Sumatera Selatan, dan PT Riau Andalan Permai di Riau; tambang tembaga dan emas PT Newmont Nusa Tenggara di Sumbawa; proyek PLTGU Paiton I di Jawa Timur; serta berbagai proyek semen, teknologi satelit, serta teknologi dan transport militer.
Dalam kenyataannya, semua mega-proyek ini bermasalah karena mark-up proyek dan korupsi besar-besaran; serta membawa bencana, karena merusak lingkungan, menggusur rakyat dan menambah beban hutang. Pada masa Suharto, dari tahun 1992-1996, hutang dari ECA sebanyak US$ 28,2 milyar, atau 24% dari stok hutang Indonesia.Tiga besar ECA yang aktif di Indonesia adalah Bank Exim Jepang (JEXIM, sekarang merger dengan OECF menjadi JBIC), Bank Exim AS, dan Hermes dari Jerman.
JBIC (Japan Bank for International Cooperation) kini adalah ECA terbesar di dunia, yang juga mengelola proyek-proyek pinjaman bilateral pemerintah Jepang. JBIC mendanai 10 proyek besar di Indonesia, yaitu PLTGU Paiton, Tambang Batu Hijau, LNG Pertamina, Semen Indo-Kodeco, penyulingan minyak Pertamina, Indocement, proyek listrik Jawa dan Jawa Barat, listrik Tambak Lorok, Tanjung Enim Lestari pulp and paper, dan tambang INCO. ECA kini cenderung semakin menggantikan mekanisme ODA (Overseas Development Assistance), karena besarnya kepentingan TNC-TNC di negara maju untuk mengerjakan berbagai mega-proyek infrastruktur lewat pembiayaan bilateral maupun multilateral. ECA juga aman bagi TNC, karena akan digaransi oleh pemerintah. Artinya rakyat juga yang harusmembayar hutangnya.
7. Penjarahan kekayaan intelektual masyarakat/komunitas
Perjanjian TRIPs (Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights), salah satu perjanjian di dalam WTO, telah diratifikasi oleh pemerintah. Ini adalah perjanjian HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) terkait perdagangan, yang memberikan hak istimewa bagi individu atau perusahaan atas karya ciptanya, dalam bentuk Paten, Merk, dan Hak Cipta; juga untuk Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, dan Indikasi Geografis. Indonesia telah membuat 5 UU HAKI sebagaimana di atas, karena harus bersesuaian dengan TRIPs. Dengan UU Paten, maka berbagai barang temuan dapat dikuasai siapa saja yang mendaftarkannya terlebih dahulu. Syaratnya adalah merupakan temuan baru, mengandung langkah inovatif, dan dapat diterapkan dalam industri (produksi massal). Paten atas makhluk hidup, yaitu mikro-organisme dan jasad renik juga dapat dipatenkan. Ini adalah kepentingan TNC bioteknologi yang telah memantenkan berbagai benih dan tanaman hasil rekayasa genetik. Dengan TRIPs ini maka akan terjadi bahaya besar lewat pematenan atas kekayaan intelektual milik publik /komunitas. HAKI komunitas dapat saja dirampok oleh perusahaan-perusaha an asing maupun para peneliti/individu, dengan sekedar merubah proses dan produknya. Ini disebut sebagai bio-piracy (pembajakan hayati).
Hal ini telah terjadi dengan rempah-rempah Indonesia. Perusahaan kosmetik besar Jepang, Shiseido, telah mematenkan kosmetiknya yang berasal dari berbagai bahan rempah di Indonesia, seperti kayu rapet, kemukus, lempuyang, pelantas, pulowaras, diluwih, cabe jawa, brotowali, kayu legi, dan bunga cangkok.
Sementara itu Tempe, makanan tradisional Jawa, juga telah dipatenkan. Tercatat ada 19 paten tentang tempe, di mana 13 buah paten adalah milik AS, yaitu: 8 paten dimiliki oleh Z-L Limited Partnership; 2 paten oleh Gyorgy mengenai minyak tempe; 2 paten oleh Pfaff mengenai alat inkubator dan cara membuat bahan makanan; dan 1 paten oleh Yueh mengenai pembuatan makanan ringan dengan campuran tempe. Sedangkan 6 buah milik Jepang adalah 4 paten mengenai pembuatan tempe; 1 paten mengenai antioksidan; dan 1 paten mengenai kosmetik menggunakan bahan tempe yang diisolasi. Paten lain untuk Jepang, disebut Tempeh, temuan Nishi dan Inoue (Riken Vitamin Co. Ltd) diberikan pada 10 Juli 1986. Tempe tersebut terbuat dari limbah susu kedelai dicampur tepung kedele, tepung terigu, tepung beras, tepung jagung, dekstrin, Na-kaseinat dan putih telur. Demikian pula kasus pematenan disain kerajinan perak hasil kerja Suwarti di Bali, oleh pengusaha asal AS. Justru kemudian Suwarti yang dituntut oleh pengusaha tersebut, ketika dia masuk ke pasar Amerika. Suwarti tidak bisa berbuat apa-apa, karena biaya peradilan HAKI sangat mahal untuk pengrajin seperti dirinya. Ini adalah kasus nyata pembajakan HAKI komunitas Indonesia oleh pemodal besar. Kecenderungan ini akan semakin meningkat. Padahal bagi orang Indonesia, berbagai kekayaan budaya itu tidak mungkin dipatenkan, karena merupakan milik publik. Dalam kasus lain, paten atas benih dan tanaman transgenik oleh TNC, akan mengancam keberlangsungan benih tradisional dan kelestarian tanaman. Petani akan semakin tergantung kepada benih-benih milik TNC. Di lain pihak, TNC tersebut akan masuk langsung untuk menanamnya di negara bersangkutan, sebagaimana yang terjadi dengan kasus Monsanto yang menanam kapas Bt di Sulawesi Selatan. Pertanian lama-kelamaan akan menjadi lahan bisnis dan monopoli (paten) teknologi oleh TNC-TNC.
E. GLOBALISASI UTANG
Mekanisme globalisasi yang juga merupakan bentuk kolonialisme baru adalah utang. Utang pada dasarnya bukanlah sebuah kedermawanan atau bantuan negara maju kepada negara berkembang. Kebalikannya, utang merupakan bagian utama dari kolonialisme baru. Semenjak 1950-an, sudah disadari bahwa utang merupakan instrumen bagi pendiktean kepentingan negara-negara Barat kepada negara kiskin peminjamnya.
Meskipun dalihnya adalah bunga lunak yang meringankan, kenyataannya nilai politisnya jauh lebih besar. Jadi nilai dominasi negara maju untuk mendikte apa yang boleh dan apa yang tidak, atau kebijakan apa yang baik dan apa yang buruk bagi mereka, merupakan dasar dari strategi pembangunanisme yang salah kaprah.
Utang merupakan alat ampuh hegemoni negara Barat atas klien-kliennya, sehingga posisi negara-negara miskin tersebut ada di bawah (disubordinasi) . Utang telah memainkan peran yang luar biasa dalam menjaga suatu negara tunduk pada orbit kapitalisme Barat.
Utang juga menguntungkan, karena tingkat pengembaliannya lebih pasti ketimbang utang komersial, karena dijamin negara. Negara pasti membayar. Utang adalah bisnis yang stabil. Dan makin lama jangka waktu peminjamannya, maka semakin menguntungkan, karena berarti pokok dan bunganya akan berlipat-lipat dalam jangka waktu lama. Dalih bahwa bunga utang dari Bank Dunia dan IMF sangat ringan, juga menyesatkan. Saat ini bunga utang komersial di tingkat domestik negara-negara Barat juga kecil, berkisar antara 2-5%; bahkan di Jepang pernah bunga utang bank komersial sampai minus. Jadi dengan memberikan utang kepada negara-negara berkembang, mereka sebenarnya diuntungkan. Mereka memang harus mencari pasar di luar, karena pasar domestik mereka stagnan. Apalagi dana pensiun dan dana-dana yang parkir dari orang-orang kaya negara berkembang tidak bisa diserap oleh mereka, sehingga mereka harus mencari peminjam di luar negeri mereka. Utang juga menghidupkan perekonomian mereka sendiri, karena berarti terbuka luas order untuk perusahaan-perusaha an di negara maju. Ini karena utang tidak berbentuk tunai dan juga tidak bebas digunakan. Utang adalah in-natura (barang) dan mengikat (tied-aid) dalam arti penggunaannya harus sesuai dengan kepentingan si pemberi pinjaman. Ini berarti supplier-nya harus dari negara pemberi utang, barang-barangnya juga sama, harus dibeli dari negeri si pemberi utang. Begitu pula dengan konsultan-konsultan nya, harus dari mereka juga. Jadi utang pada dasarnya memberi penghidupan kepada mereka sendiri. Yang disebut sebagai bantuan atau grant jumlahnya sangat kecil, dan hanya dipakai sebagai “pancingan” atau gula-gula pemikat untuk proyek utang yang lebih besar. Grant juga dipakai untuk memastikan bahwa si penghutang betul-betul akan membayar utangnya. Utang juga tutup mata mengenai korupsi, yang penting “business must go on”. Jadi pada dasarnya korupsi direstui, karena mereka terus saja mengucurkan utang, meskipun tahu bahwa setiap tahun uang pinjaman tersebut bocor. Utang dengan demikian adalah sebuah bisnis kotor, dan juga kepanjangan bagi kolonialisme baru.
Contohnya adalah mengenai dana pinjaman yang diorganisir IMF sebesar US$ 43 milyar, disebutkan sebagian besar akan digunakan untuk membiayai defisit perkiraan berjalan dalam neraca pembayaran. Ini artinya, menurut Sritua Arief, sebagian besar akan digunakan untuk membiayai kepentingan asing dalam impor, repatriasi keuntungan investasi asing, bunga hutang luar negeri, dan jasa-jasa asing lainnya. Jadi utang ini kembali dinikmati oleh pihak asing dan bebannya ditanggung rakyat Indonesia. Ini sama dengan penggunaan pinjaman dari ADB untuk Indonesia sebesar US$ 1,5 milyar, di mana sebesar US$ 1,4 milyar harus digunakan untuk impor. Kata Sritua, “Sungguh ketololan luar biasa jikalau pemerintah Indonesia mengucapkan `matur nuwun’ atau `hatur nuhun’ kepada IMF”. Demikian pula keadaan yang sama berlaku untuk pinjaman CGI. Adalah naif pernyataan yang menyatakan bahwa seluruh pinjaman akan masuk menjadi penerimaan dalam APBN dan akan dikonversikan ke Rupiah sehingga Rupiah membanjir. Sebagaimana diketahui ada tiga komponen pokok dalam pinjaman CGI, yaitu pinjaman program, technical assistance dan pinjaman untuk memperkuat cadangan devisa. Pinjaman program terdiri dari nilai barang-barang keperluan proyek yang diimpor dari negara kreditor, di mana nilai sebenarnya kita tidak tahu. Technical assistance adalah nilai jasa-jasa asing, yaitu para konsultan asing yang bergentayangan di Indonesia dan pembayaran atas jasa-jasa para birokrat asing yang mengelola pinjaman. Sedangkan pinjaman untuk memperkuat cadangan devisa masuk menjadi cadangan pinjaman (borrowed reserve) di Bank Indonesia dan terbenam di sana. Arti ini semua, katanya, adalah Indonesia kembali di bawah kekuasaan asing!
Contoh lain adalah program bail-out (penalangan) utang swasta yang diambil-alih oleh pemerintah, seperti dengan obligasi rekap hasil dari BLBI kepada para konglomerat Indonesia, yang akhirnya berbuah pada utang domestik Indonesia yang menggelembung hingga mencapai Rp 600 trilyun sekarang ini. Bayangkan dahsyatnya utang ini. Pada tahun 2038, menurut scenario yang telah diteliti BPPN, maka utang Indonesia akan membengkak menjadi Rp 13.000 trilyun! Ini angka fantastis luar biasa, yang bukan pendapatan, tetapi utang. Jadi Indonesia sudah pasti nanti suatu waktu akan bangkrut karena tidak mampu bayar utang dalam negerinya sendiri. Tetapi siapa yang bertanggungjawab? Tidak lain adalah IMF. Mengapa? Karena IMF-lah yang memaksakan diadakannya kebijakan bail-out tersebut.
Kebijakan bail-out ini adalah resep generic yang dipaksakan IMF dimana-mana, mulai dari Mexico dan Argentina, sampai Korea dan Thailand. Untuk apa? Untuk membayar utang ke kreditor, yaitu para perbankan asing, lembaga-lembaga keuangan internasional dan negara-negara kreditor. Sedangkan ini berarti beban dialihkan ke rakyat, mereka tidak mau tahu. Pokoknya piutang mereka selamat. Bisnis mereka tidak terganggu. Inilah inti dari krisis ekonomi sekarang. Bukan problem insolvency (ketidakmampuan membayar), tetapi problem likuiditas (keuangan).
Utang membengkak karena anarkisme pasar, yaitu volatilitas pasar uang. Utang jangka pendek tiba-tiba membengkak sehingga tidak mampu dibayar, karena kurs uang mudah digoyang dan dijadikan ajang spekulasi mengeruk keuntungan. Hal ini didiamkan saja oleh otoritas keuangan dunia, yaitu IMF, bahkan dijaga ketat agar para pemodal tetap bisa mengeruk keuntungan sebesar-besarnya, dengan korban perekonomian kecil-kecil di negara berkembang. IMF memaksakan 0bligasi rekap, memaksakan BLBI, memaksakan adanya BPPN; yang kesemuanya untuk melayani dipastikannya membayar utang saja. Sungguh ironis! Privatisasi dilakukan agar mampu membayar utang, bukan untuk menciptakan kesejahteraan. Semua hal dilakukan untuk bayar utang luar negeri dan dalam negeri, tidak lagi untuk pembangunan.Dan pemerintah kita tetap seperti budak hamba sahaya, yang sudah babak belur,masih setia pada tuannya dan tetap menganggap harus terus dengan tuannya itu karena merasa hidupnya bisa selamat. Kezaliman luar biasa bila skenario utang Rp 13.000 trilyun itu didiamkan saja, dan masih saja mau ikut dengan skema IMF itu.
Jangan heran, bila tidak lama lagi Indonesia akan default, akan bangkrut, karena tidak mampu membayar, persis sama seperti Mexico atau Argentina; dan setelah itu kita akan menggadaikan negeri ini pada ekonomi asing.
F. GLOBALISASI PRIVATISASI
Bentuk nyata Globalisasi adalah privatisasi. Privatisasi atau swastanisasi secara umum berarti pengalihan BUMN kepada perusahaan swasta. Akan tetapi kini arti privatisasi lebih luas dari sekedar penjualan asset publik lewat lelang publik atau penjualan langsung, yaitu termasuk juga berbagai cara lain, seperti pemberian sub-kontrak dan konsesi dari jasa pemerintah; perjanjian lisensi;kontrak manajemen; perjanjian penyewaan usaha, peralatan atau asset; penjanjian usaha patungan (joint-venture) ; serta skema BOT (Build-Operate- Transfer) .
Privatisasi baru berkembang pesat dalam 15 tahun terakhir ini, khususnya setelah Bank Dunia menjalankan program penyesuaian sruktural (structural adjustment) dan setelah IMF menjalankan program poverty reduction and growth facility (PRGF) di tahun 1980-an. Kedua lembaga ini menekankan kepada liberalisasi perdagangan, pengurangan defisit anggaran, dan memperbaiki kemampuan pemerintah dalam membayar utang-utangnya. Dari sinilah privatisasi dijadikan sebagai pilihan strategi global; dan sejak itu dijalankan oleh berbagai negara berkembang, khususnya yang menderita ketidakseimbangan ekonomi makro dan terlilit hutang.
IMF secara instrumental menerapkannya melalui Letter of Intent, sementara Bank Dunia menyediakan pinjaman khusus untuk proyek-proyek privatisasi lewat asistensi teknis dan finansial. Privatisasi dalam kenyataannya bukan sekedar mengatasi masalah fiskal, tetapi adalah komponen utama dari sebuah paradigma governance baru, yang disebut neo-liberal: yaitu tuntutan akan efisiensi dan efektivitas pemerintahan yang saat ini dianggap berada di bawah standard dan mengalami tekanan anggaran.
Privatisasi adalah paradigma korporatis, berorientasi ke pasar, mencari keuntungan, dan meminimalkan peran negara dalam perekonomian. Dalam prakteknya, privatisasi adalah penjualan asset-asset pemerintah secara murah kepada pihak swasta, bahkan asset yang termasuk hajat hidup publik, seperti air, listrik, jalan raya dan lain-lain. Dalam periode antara tahun1988-1995 penerimaan pemerintah negara berkembang dari penjualan perusahaan-perusaha an negara berjumlah US$ 132 milyar, yang berasal dari pengalihan kontrol atas 3.800 perusahaan dari tangan pemerintah kepada swasta. Pada periode yang sama pula terjadi kenaikan jumlah negara yang menjalankan privatisasi, dari 14 negara menjadi 60 negara. Laporan Bank Dunia menyebutkan bahwa pada awal 1990-an saja sudah ada 80 negara yang disebut “launched ambitious efforts to privatise their state owned companies”, dengan nilai penjualan mencapai US$ 185 milyar pada tahun 1990. Di Amerika Latin, privatisasi sektor infrastruktur didominasi oleh perusahaan penyedia jasa telekomunikasi, energi, transportasi dan pengairan.
Sedangkan di Asia Tengah dan Eropa Timur, pelepasan kontrol pemerintah banyak terjadi di sektor industri manufaktur, seperti baja dan kimia. Hal lainnya yang terkait, adalah privatisasi mendorong perusahaan-perusaha n tersebut untuk merampingkan strukturnya melalui pengurangan staf dan pekerja secara tajam.
Bagi Indonesia privatisasi sudah dijalankan sejak jaman Suharto, yaitu dengan alasan bagi pengikutsertaan pihak swasta di berbagai bidang usaha dalam pengembangan infrastruktur untuk kepentingan umum. Dalam kenyataannya privatisasi tersebut dimaksud untuk memfasilitasi penguasaan ekonomi kepada para Konglomerat kroni-kroni Suharto dan kepada perusahaan-perusaha an milik Cendana (keluarga Suharto). Di tahun 1980-an dimulai penerbitan beberapa UU, PP dan Keppres, yaitu: UU No. 15 tahun 1985 tentang ketenagalistrikan; Keppres No. 15 tahun 1987 tentang Jalan Tol; UU No. 3 tahun 1989 tentang Telekomunikasi; UU No. 13 tahun 1992 tentang Perkeretaapian; UU No. 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; UU No. 15 tahun 1992 tentang Penerbangan; dan UU No. 21 tahun 1992 tentang Pelayaran. Intinya peraturan-peraturan tersebut memungkinkan perusahaan-perusaha an swasta ikut serta dalam penyelenggaraan jasa di berbagai bidang usaha. Selanjutnya peran swasta asing didorong lebih lanjut lewat PP No. 20 tahun 1994 tentang Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan Dalam Rangka PMA. Dengan berbagai peraturan yang memudahkan privatisasi tersebut, maka sejak itu berbagai BUMN strategis mulai dikuasai perusahaan asing, seperti dalam kasus Paiton dengan PLN, Palyja dan Thames Jaya dengan PDAM, Cemex dengan Semen Gresik, dan Grosbeak dengan JICT. Ternyata privatisasi tersebut menyebabkan banyak kasus sengketa/ perselisihan antara pihak pemerintah atau Serikat Pekerja di BUMN dengan pihak asing. Demikian pula sejak adanya reformasi, terkuak banyaknya praktek KKN dalam privatisasi tersebut. Oleh karenanya di tahun 1998 dikeluarkan Keppres No. 72 tahun 1998 tentang Tim Evaluasi Privatisasi BUMN dengan mencabut Keppres No. 55 tahun 1996 tentang Tim Privatisasi BUMN. Akan tetapi hasil kerja Tim Evaluasi tersebut tidak pernah terdengar.
Akibat krisis ekonomi 1997 yang terus berlanjut, maka Indonesia sudah terjebak hutang dan mengalami krisis utang. Kini berdasarkan conditionalities yang diterapkan oleh Bank Dunia, ADB dan IMF, maka pemerintah diminta untuk menjual 144 BUMN-nya. Privatisasi BUMN masuk di dalam persyaratan pinjaman yang dituntut oleh IMF untuk memulihkan perekonomian Indonesia sebagaimana dituangkan dalam Letter of Intent. Privatisasi di sini diartikan sebagai proses swastanisasi BUMN, di mana pemilikan sahamnya sebagian besar dikuasai oleh swasta atau pengelolaan operasionalnya dilakukan dengan cara kerjasama antara pemerintah dengan investor swasta. Dalam LoI IMF tanggal 15 Januari 1998 butir no. 5 disebutkan bahwa “… the 49 percent limit on foreign holdings of listed shares was abolished”. Menyangkut privatisasi perbankan, dalam butir no. 26 disebutkan:
“With technical assistance from the World Bank, the government has also taken steps to resolve the problems of the state banks and ensure their safety and soundness. The aim of this program is to improve their efficiency and subsequently privatise them…The state banks will not be recapitalised except in conjunction with privatisation. ” Sementara poin no. 27 dituntut: “In support of the ultimate goal of full privatisation of all state banks, the government will introduce legislation by the end-June 1998 to amend the Banking law in order to remove the limit on private ownership”.
Dalam hal sektor listrik, LoI IMF tanggal 14 Mei 1999 butir 37 disebutkan:
“the government is overseeing PLN’s restructuring effort. A working group of senior government and PLN officials is defining the framework of principles within which PLN conducts the renegotiations of contracts with independent power producers (IPPs) and to ensure that fair, well-structured, and transparent procedures are followed. However, all negotiations with the IPPs are being conducted by PLN on acommercial basis, without direct government involvement”. 
Tuntutan dari IMF, Bank Dunia dan ADB tersebut pada akhirnya melahirkan Keppres No. 96 tahun 2000. Dalam Keppres tersebut ditetapkan daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan patungan antara modal asing dan modal dalam negeri, di mana dibagi ke dalam dua kelompok: (a) kepemilikan saham warga negara / Badan Hukum Asing maksimal sebesar 95%; dan (b) kepemilikan saham warga negara / Badan Hukum Asing maksimal sebesar 45%. Dari daftar itu, hanya tinggal dua bidang usaha yang masih terlindungi dalam arti saham asing dibatasi maksimal 45%, yaitu bidang usaha telekomunikasi dan angkutan udara niaga berjadwal/tidak berjadwal.
Bidang-bidang lain sudah terbuka untuk dikuasai badan asing, meskipun itu menyangkut bidang yang menguasai hajat hidup orang banyak sekalipun. Keppres no. 96 tahun 2000 ini adalah dasar dari dijalankannya privatisasi BUMN di Indonesia saat ini.
Peraturan terakhir ini dengan sendirinya telah menabrak UUD 1945 pasal 33 yang dalam penjelasannya menyebutkan: “Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang” . Demikian pula dalam UU no. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) tetap jelas dinyatakan bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh, yaitu bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Menurut pasal 6 UU PMA tersebut adalah sebagai berikut: (1)pelabuhan-pelabuhan ; (2) produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum; (3) telekomunikasi; (4) pelayaran; (5) penerbangan; (6) air minum; (7) kereta api umum; (8) pembangkit tenaga atom; (9) media massa; (10) dan bidang-bidang yang meduduki peranan penting dalam pertahanan negara antara lain produksi senjata, mesiu, alat-alat peledak dan peralatan perang dilarang sama sekali bagi modal asing.
Dalam perkembangannya, pemerintahan Megawati kembali membentuk Kementerian Pendayagunaan BUMN, dengan target-target sebagaimana yang dikehendaki di dalam LoI IMF tanggal 27 Agustus 2001 pada butir 6, yaitu “Pemerintah berupaya melaksanakan program privatisasi yang telah disusun dengan persetujuan DPR.
Program privatisasi tahun 2001 telah dipublikasikan 6 Agustus 2001 dan diharapkan menghasilkan Rp 6,5 trilyun. Pemerintah akan memusatkan privatisasi pada perusahaan di bidang telekomunikasi, industri, transportasi, dan pertanian”. Nyatanya program privatisasi tahun 2001 kembali nihil. Ini tidak lepas dari adanya tentangan di masyarakat, baik itu yang berasal dari kalangan status-quo yang merasa terancam posisinya, kalangan pekerja yang terancam dengan PHK, kalangan masyarakat daerah yang merasa asset BUMN-nya bisa hilang, kalangan ornop yang selalu menyuarakan penentangannya terhadap ide privatisasi dan berbagai kalangan lain di masyarakat. Ini merupakan kekuatan beragam di masyarakat yang tidak menghendaki adanya privatisasi.
G. GLOBALISASI PERDAGANGAN
Isu-isu perdagangan global akhir-akhir ini semakin menonjol, terutama setelah Konferensi WTO ke-III di Seattle tahun 1999. Kenyataannya, perdagangan yang diatur oleh GATT (General Agreement on Trade and Tariffs) dengan yang sekarang diatur oleh WTO (World Trade Organization) mengalami perubahan luar biasa.
Perdagangan yang diatur oleh WTO sejak berdirinya, 1994, merambah ke bidang-bidang non-perdagangan. Ini dapat dilihat dari adanya TRIPs (Trade Related Aspect of Intellectual Property’s Rights), TRIMS (Trade Related Investment Measures), AOA (Agreement on Agriculture) maupun New Issues yang sejak Konferensi WTO I di Singapura, terus menerus coba dipaksakan oleh negara maju, yaitu Government Procurement (Belanja Pemerintah), Investasi, Competition Policy (Kebijakan Persaingan), Lingkungan Hidup dan Perburuhan.
Dengan melebarnya lingkup kerja WTO, ditambah dengan kekuatan legal binding dari agreements yang dihasilkannya, membuat WTO menjadi lembaga dunia yang sangat berkuasa. Para anggota WTO kini harus tunduk sepenuhnya pada agreements tersebut yang intinya membuat mereka harus meliberalisasikan perekonomiannya secara terjadwal, disiplin, mengikat, progresif dan total. Ini membuat ekonomi negara berkembang harus menyerahkan sepenuhnya kegiatan ekonominya kepada mekanisme pasar bebas dan liberalisme ekonomi. Tidak ada lagi kebebasan dan kemandirian untuk merancang dan menyusun sendiri model perekonomiannya yang cocok dengan situasi dan kondisi negaranya masing-masing. Di lain pihak, berbagai implementasi agreements tersebut kenyataannya lebih banyak merugikan negara berkembang dan sementara itu sangat sulit untuk diterapkan. Ini akan memposisikan mereka dalam keadaan kalah dan lemah dalam menghadapi perekonomian negara maju. Hal ini nampak dari ketidakpuasan para delegasi negara berkembang di dalam Konferensi WTO III di Seattle tahun 1999 dan Konferensi WTO IV di Doha, Qatar tahun 2001 yang lalu.
Perundingan- perundingan yang terus berlangsung hingga kini, nampaknya tidak membawa banyak kemajuan. Apa yang terjadi di WTO telah membawa kepada dimensi internasional baru, yaitu kesadaran akan ketimpangan dan ketidakadilan di WTO.
Kekritisan orang terhadap WTO kini mulai terbuka, berkat perlawanan terus menerus masyarakat sipil internasional terhadap WTO dan terhadap agen-agen globalisasi lainnya. WTO adalah bukan sekedar masalah perdagangan global, melainkan masalah power dan dominasi negara maju ke negara berkembang.
Implementasi WTO menggambarkan adanya ketidak-adilan dan ketimpangan yang semakin lebar antara negara-negara maju dengan negara-negara berkembang dan miskin (LDC). Negara berkembang meminta adanya tinjauan atas implementasi yang ada, sehingga di dapat kesimpulan bagi pembenahan-pembenah an. Akan tetapi hal tersebut selalu ditolak oleh negara-negara maju. Implementasi yang terjadi bahkan menunjukkan kecurangan-kecurang an dari negara maju. Hal ini nampak dalam berbagai negosiasi, klausul dan aturan-aturan yang pada kenyataannya hanya menguntungkan negara maju dan memberi jalan bagi kepentingan bisnis dan korporasi-korporasi raksasa di negara maju. Berbagai manuver dan move terusmenerus diupayakan negara maju yang semakin mengarah pada ketidak-seimbangan luar biasa dan gap disparitas yang semakin melebar.
Disamping mendesakkan usulan New Round, negara maju dalam kenyataannya telah mengambil keuntungan lebih banyak dari implementasi yang ada. Ini dapat ditunjukkan dari adanya Special and Differential Treatment (S&D) yang seolah-olah merupakan keuntungan utama yang diberikan oleh negara maju dan WTO kepada negara berkembang. Seperti terlihat dalam nominal pengurangan yang lebih kecil atau periode implementasi yang lebih panjang. Akan tetapi realitasnya adalah kebalikannya. Meskipun schedules dianggap sebagai S&D, namun kenyataannya hanya bernilai tidak seberapa bagi negara berkembang, terutama dalam dukungan domestik dan subsidi ekspor, karena pilihan pembiayaan pemerintah sangatlah terbatas. Karenanya S&D pada dasarnya bekerja untuk keuntungan negara maju.
Contohnya bisa dilihat di dalam AOA, di mana negara maju memberikan subsidi ekspor sebesar lebih dari 90% dan subsidi domestik juga sebesar 90% (di Box yang manapun). Rata-rata applied tariff negara maju untuk produk pertanian pokok (cereal, daging, produk ternak) setidaknya dua kali dari tarif yang ditetapkannegara berkembang (sekitar 40% dibanding 20%).
Sampai sekarang negara-negara maju tetap saja menikmati subsidi secara terbuka, berkat pengecualian dalam Blue Box dan Green Box. Dalam prakteknya, maka hampir tidak ada batasan sampai seberapa besar tingkat dukungan domestik diberikan, meskipun ada komitmen pengurangan AOA. Contohnya subsidi ke produsen pertanian di negara-negara OECD berkisar 40% dari pendapatan pertanian tahun 1999, ini sama dengan persentase di pertengahan tahun 1980an. Bahkan di Jepang, Korea Selatan, Norwegia dan Swiss, angkanya sekitar 2/3. Total dukungan OECD ke pertanian di tahun 1999 adalah US$ 360 milyar, di mana 90%nya terjadi di UE, AS dan Jepang. Bandingkan dengan seluruh ekspor pertanian dari negara berkembang yang sekitar US$ 170 milyar. Bandingkan pula dengan perkiraan FAO, bahwa untuk memenuhi sasaran World Food Summit tahun 1996 bagi separuh penduduk yang kelaparan di dunia sampai tahun 2015, maka diperlukan investasi pertanian tahunan total sebesar US$ 180 milyar!
Di lain pihak posisi negara berkembang semakin tersudutkan dan berada di pihak yang dirugikan. Misalnya dalam hal implementasi perjanjian tekstil dan pakaian (ATC), sangat mengecewakan. Hanya sedikit sekali tekstil yang diekspor oleh negara berkembang dikeluarkan dari daftar kuota. Menurut Textiles and Clothing Bureau pada Juni 2000, hanya sejumlah kecil restriksi kuota yang dihapus, yaitu di AS 13 dari 750 item, di UE 14 dari 219 item, dan di Kanada 29 dari 295 item.
Selain itu mandat yang seharusnya dilaksanakan dalam Agreement on Textiles and Clothing berjalan sangat lamban, dan negara maju terus menerus mencoba menunda pelaksanaannya. Sementara itu pelaksanaan TRIPs telah banyak membawa bencana dan ancaman terhadap kehidupan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat negara berkembang. TRIPs nampaknya dibuat hanya untuk kepentingan monopoli teknologi dan HAKI perusahaan-perusaha an transnasional raksasa, dan sebenarnya mendistorsi perdagangan. Dengan berlakunya TRIPs sejak 1 Januari 2000, dan dengan itu harmonisasi regulasi yang dipaksakan, maka TRIPs menjadi ancaman nyata bagi perlindungan keanekaragaman hayati, akses obat bagi masyarakat, akses teknologi, akses bibit pertanian, dan lain-lainnya yang berjangkauan luas. Demikian pula pelaksanaan TRIMS dengan sendirinya telah membatasi pilihan-pilihan pembangunan dan industrialisasi yang mungkin bagi negara berkembang. TRIMS mematikan industri kecil dan menengah karena pembatasan local content, mematikan tumbuhnya infant industry, dan mematikan kesempatan akan fair trade dan keberpihakan kepada pengusaha kecil dan lemah.
Dalam hal pertanian yang merupakan sektor strategis, negara-negara berkembang hanya punya sedikit atau tidak sama sekali memberikan dukungannya kepada petani. Bahkan seringkali sektor pertanian dikorbankan (atau ditarik pajak) ketimbang mendapat subsidi. Bahkan harga pangan ditekan rendah untuk mensubsidi sektor industri dan penduduk kota. Data menunjukkan 61 dari 71 negara berkembang di tahun 1996 telah menotifikasi untuk tidak menyediakan dukungan domestik, sebagaimana tercantum di dalam Amber Box. Hanya 13 dari 71 negara berkembang yang menotifikasi adanya penyediaan dukungan investasi dan input sebagaimana pasal 6.2 AOA. Dan di 13 negara ini, tingkat dukungannya hanya antara 0-5 persen dari produksi pertanian mereka. Demikian pula negara berkembang, hanya terseret-seret saja di dalam upaya meliberalisasikan pertaniannya. Indonesia yang menjadi anggota Cairns Group nyatanya bukanlah negara eksportir pertanian.
Hal ini bisa menjadi fatal akibatnya bagi Indonesia bila harus menjalankan liberalisasi pertanian, sebagaimana tuntutan Cairns Group. Dengan ada di dalam Cairns Group, maka Indonesia sebenarnya diperalat saja oleh negara-negara eksportir pertanian besar, terutama Australia sebagai pemimpin Cairns Group.
Banyaknya protes petani ke Istana dan Depperindag, dikarenakan derasnya import komoditas pertanian dari luar, seperti pada kasus petani beras dan petani gula. Ini sebenarnya memperlihatkan kecenderungan dari terus menurunnya kemampuan pertanian Indonesia menghadapi globalisasi. Hal ini ditunjukkan juga oleh posisi neraca perdagangan sektor pertanian yang terus menerus negatif sejak bergabungnya Indonesia di WTO. Data sejak 1996 hingga sekarang menunjukkan bahwa untuk tanaman pangan seperti beras, jagung, gandum, kacang tanah, nilai impornya lebih besar daripada ekspor. Hal ini juga terjadi di sektor peternakan, di mana terjadi neraca negatif atas daging segar dan beku, ternak hidup, serta susu dan produk susu. Di lain pihak kebijakan pertanian Indonesia tidak pernah mengantisipasi dampak buruk yang akan terjadi. Pemerintah masih pro kepada kebijakan agribisnis (yang berarti tidak berpihak kepada petani kecil yang mayoritas) dan tetap menjalankan liberalisasi pertanian, yaitu menyerahkan pertanian kepada mekanisme pasar. Semua-muanya diserahkan kepada pasar bebas, termasuk pengerdilan BULOG sebagai badan pengendali harga dan munculnya dominasi pelaku-pelaku pasar bebas, seperti pedagang dan importir sebagai pengambil keuntungan utama. Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk, juga bersifat pro-pasar dan hanya memperlakukan ketahanan pangan sebagai proyek tambal sulam. Ini nampak dari Kredit Ketahanan Pangan yang juga mengikuti ketentuan bunga komersial.
Sementara itu petani Indonesia terus terpuruk dan akan bangkrut karenamenghadapi impor pertanian dari luar yang serba murah dan lebih berkualitas. Globalisasi pertanian nyatanya hanya memberikan kehidupan kepada TNC pertanian yang menguasai perdagangan global, para importir, spekulan komoditas, dan pengusaha agribisnis. Kaum petani kecil/menengah dan buruh tani yang mayoritas akan kembali disingkirkan dan dipinggirkan, dan menjalani hidup serba nestapa-miskin.
Dengan melihat ketimpangan- ketimpangan di atas, maka semakin nyata bahwa sistem WTO dan hasil-hasilnya yang dibawakan oleh konferensi Doha, tidak mengarah kepada suatu sistem yang berkeadilan dan berkelanjutan. Negara-negara berkembang telah dipaksa untuk masuk ke pilihan yang pahit dan merugikan. Di lain pihak, berbagai keuntungan yang didapat negara maju juga tidak menciptakan keadilan dan keberlanjutan yang sebenarnya, karena hanya berorientasi kepada bagaimana modal dan keuntungan bisa tetap bertahan dan bahkan terus berekspansi. “Business as Usual”. Hal ini tidaklah sesuai dengan pembangunan berkelanjutan yang diidamkan, karena semakin cepat dan semakin tinggi pertumbuhan, maka semakin mengarah kepada penghancuran alam dan lingkungan. Juga semakin mengarah kepada ketidakadilan dan pemiskinan sebagian besar manusia. Apalagi hasil Doha telah menyetujui diadakannya negosiasi baru di bidang lingkungan hidup, yang arahnya kepada pengabaian terhadap standar-standar lingkungan demi tidak mendistorsi atau menghambat arus perdagangan. Jadi hasil-hasil Doha dan berbagai implementasi WTO selama ini bertolak belakang dengan keinginan umat manusia ke arah keadilan dan keberlanjutan sistem kehidupan dan planet; malahan bergerak sebaliknya ke arah penghancuran bumi, alam dan lingkungan semakin cepat. Sistem WTO telah bertolak belakang dengan sistem PBB dalam banyak hal, karena mengancam dijalankannya berbagai protokol dan konvensi yang telah dihasilkannya, seperti konvensi keanekaragaman hayati, konvensi Kyoto, dan lainnya. Apakah hasil Doha akan bertabrakan dengan berbagai MEAs (Multilateral Environtment Agreements).
Nampaknya sulit untuk dihindari, selama WTO hanya telah menjadi alat kepentingan negara maju saja, dan khususnya kepentingan perusahaan-perusaha an multinasional. Dengan demikian sistem pembangunan berkeadilan dan berkelanjutan yang hendak dirancang akan berakhir gagal bila permasalahan ketidakadilan dan ketimpangan di WTO masih tetap ada dan dipertahankan.
H. PENUTUP
Banyak sekali kasus-kasus globalisasi yang terjadi di Indonesia yang kemudiannya telah menghancurkan dan mengorbankan Indonesia, baik dari segi kedaulatan nasional, kedaulatan hukum, dan korban berjuta-juta rakyat Indonesia yang semakin miskin memasuki masa depan yang gelap. Krisis yang terus berlanjut hingga kini adalah gambaran bahwa Indonesia merupakan korban terparah globalisasi. Ini yang tidak mau diakui oleh IMF, Bank Dunia dan para ekonom neo-liberal, yang selalu menyalahkannya kepada pemerintah dan negara bersangkutan, baik dari segi KKN, tidak transparan, bad-governance dan lainnya; karena hendak menutupi kepentingan mereka yang sebenarnya. Jadi jangan mengharap ada upaya menciptakan kesejahteraan masyarakat, pemerataan dan keadilan selama globalisasi neo-liberal berlangsung. Sebaliknya yang terjadi adalah proses pemiskinan dan marjinalisasi luar biasa disertai dengan semakin lebarnya kesenjangan kaum miskin dengan sekelompok kecil kaum kaya yang merupakan komprador Bank Dunia, IMF, WTO dan TNC.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar